Kuliah Umum; Syarat-Syarat menjadi Mufasir

syarat menjadi mufasir

Interpretasi Sumber-Sumber Hukum Islam dalam Konteks Hukum Positif dan Masyarakat Multikultural di Indonesia

Senin, 16 Jumadil Ula 1446 H./18 November 2024 M. Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo mengadakan Kuliah Umum dengan tema Interpretasi Sumber-Sumber Hukum Islam dalam Konteks Hukum Positif dan Masyarakat Multikultural di Indonesia. Pada acara kali ini ditutori oleh Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al-Munawar, M.A dari Jakarta. Dalam kuliah kali ini beliau akan menjelaskan mengenai syarat-syarat seseorang jika ingin menjadi mufasir.

Baca Juga: Grand Final Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK) Se-Asean Putra

Sambutan KH. Athoillah SA.

Sebelum acara inti dilaksanakan para peserta, tamu undangan dewan mudir dan semua yang hadir di acara menyanyika lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian, Ya Lal Wathon dan yang terakhir adalah Mars Ma’had Aly Lirboyo.

Kemudian KH. Athoillah SA. Memberikan sambutan atas nama Mudir Am Madrasah Hidayatul Mubtadiin dan Ma’had Aly Lirboyo Kota Kediri. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan tentang bahwasannya kemungkinan dalam waktu 2-3 tahun lagi Ma’had Aly Lirboyo akan mengadakan pendidikan untuk jenjang Marhalah Tsalisah atau kalau dalam dunia perguruan tinggi disebut sebagai S3.

Kuliah Umum

Beliau mengupas dan menjelaskan satu-persatu mengenai Interpretasi Sumber-Sumber Hukum Islam dalam Konteks Hukum Positif dan Masyarakat Multikultural di Indonesia.

Baca Juga: Seminar Wanita Sehat; Edukasi dalam Penanganan Penyakit

1. Interpretasi

Interpretasi memiliki persamaan makna dengan Tafsir ataupun syarah. Yang berarti Ilmu yang menjelaskan rahasia-rahasia di balik teks. Syarat untuk menjadi Mufasir (orang yang menafsiri Al-Quran dan As-Sunnah) ada 15:

·         Menguasai Ilmu Hadist Riwayah dan Diroyah

Riwayah di sini memiliki arti teks dari hadist yang dikumpulkan oleh para ulama dalam berbagai jenis kitab hadis. Karena dalam menafsiri Al-Quran maupun Hadist, maka seorang mufasir haruslah pandai dan juga menguasai Ilmu ini.

Kemudian beliau menjelaskan mengenani banyaknya pembagian dalam ilmu hadist. Ilmu ini terus berkembang hingga sudah tidak bisa terhitung lagi.

·         Pandai dalam Ilmu Lughat al-Arobiah

Karena Al-Quran merupakan bahasa arab, maka seorang mufasir harus pandai dalam bahasa arab. Sedangkan untuk pandai dalam bahasa arab, maka orang itu harus pandai dalam tujuh macam ilmu. Yakni: Nahwu, Shorof, Bayan, Badi’, Maani, Balaghah sampai dengan Isytiqoqul Kalimah termasuk ilmu Arudl. Dan ilmu-ilmu tersebut merupakan 7 dari syarat menjadi mufassir.

Baca Juga: Seminar Wanita Sehat; Edukasi dalam Penanganan Penyakit

·         Pandai dalam Qira’ah

Pada mulanya ilmu qira’ah ada 25 macam, yang ditulis oleh Abu Ubaid bin Qasim bin Salam yang wafat pada 224 H. kemudian diseleksi hinga menjadi 14 macam. Dengan perinciannya: 7 dinamakan Qiraah Sab’ah, 3 Qira’ah masyhuroh mutamimah lil asyroh dan yang empat dinamakan Qiraah Syazah.

Kenapa harus pandai dalam bidang ilmu ini? Karena ilmu ini juga berkaitan dengan penulisan teks dari Al-Quran. Maka dari itu jika ingin menjadi mufasir maka haruslah pandai dalam keilmuan ini.

·         Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam

Karena di dalam Al-Qur’an terdapat banyak sekali yang membahas mengenai ini.

·         Ilmu Ushul Fikih

Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah dan dalil-dalil syara’ (Al-Qur’an dan As-Sunnah) untuk memahami hukum Islam.

·         Asbabun Nuzul

Asbabun nuzul adalah ilmu yang mempelajari sejarah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Asbabun nuzul dapat membantu memahami latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an, sehingga dapat menafsirkan makna dan isi kandungannya dengan benar.

·         Qashasul Qur’an

Kemudian Qashashul Qur’an sebuah ilmu yang penting bagi mufasir karena dalam bidang ilmu ini menjelaskan mengenai kisah-kisah yang terdapat dalam Al-Qur’an yang menceritakan tentang umat-umat terdahulu, nabi-nabi, dan peristiwa yang telah terjadi, sedang terjadi, dan akan terjadi.

Baca Juga: Praktik Rukyatul Hilal di Pantai Molang, Tulungagung, Jawa Timur

·         Nasikh-Mansukh

Nasikh dan mansukh adalah istilah yang merujuk pada ayat atau hadis yang menghapus, menggantikan, atau mengubah hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penutup

Kuliah Umum bertema “Interpretasi Sumber-Sumber Hukum Islam dalam Konteks Hukum Positif dan Masyarakat Multikultural di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo pada 18 November 2024 menghadirkan Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al-Munawar, M.A., sebagai narasumber utama.

Dalam pembukaan acara, KH. Athoillah SA. menyampaikan rencana pengembangan Ma’had Aly Lirboyo untuk membuka jenjang pendidikan Marhalah Tsalisah (setara S3) dalam beberapa tahun ke depan.

Pada inti acara, Prof. Dr. Said Agil mengupas pentingnya interpretasi (tafsir) sebagai upaya memahami rahasia teks-teks suci dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, terutama dalam konteks hukum positif dan masyarakat multikultural di Indonesia. Beliau menekankan bahwa seorang mufasir harus memenuhi 15 syarat utama.

Untuk lebih lengkapnya tonton juga Live Streaming-nya:

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses