Pada tahun ini, jumlah mahasantri Ma’had Aly yang akan mengikuti Ujian Risalah di Pondok Pesantren Lirboyo adalah sebanyak 1.170 mahasantri.
Karena banyaknya Mahasantri yang mengikuti ujian ini, maka ujian pada tahun akan berlangsung selama lima hari. Yang akan dimulai pada hari minggu 13 Oktober 2024 M. sampai hari kamis 17 Oktober 2024 M.
Kilas Sejarah Risalah Ma’had Aly Lirboyo
Ujian Risalah Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo pertama kali diadakan pada tahun ajaran 2019-2020 M. Ujian ini merupakan salah satu bentuk evaluasi bagi para mahasantri guna mengukur pemahaman mereka terhadap pelajaran yang terkait dengan kitab-kitab yang telah mereka pelajari di pesantren.
Standar Risalah Ma’had Aly Lirboyo
Dalam mengevaluasi kualitas Risalah Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo memberikan beberapa aspek utama sebagai pedoman dalam pengujian risalah:
- Kualitas Tulisan
Aspek ini mencakup bobot ilmiah dari kepenulisan risalah, termasuk penalaran dan argumen-argumen yang mereka gunakan. Dosen penguji menilai apakah penulis mampu membangun argumentasi yang kuat dan logis dalam menjawab permasalahan atau menguraikan topik yang mereka bahas. - Kesesuaian dengan Turats
Ini menjadi salah satu pembeda utama antara Ma’had Aly Lirboyo dan institusi pendidikan lainnya. Risalah harus sesuai dengan ajaran-ajaran dalam kitab turats mu’tabarah. - Kesesuaian dengan Buku Pedoman Kepenulisan
Risalah harus mengikuti standar teknis dan format dalam buku pedoman kepenulisan yang telah pihak Kepenulisan Ma’had Aly Lirboyo rancang. - Kemampuan Menjawab Pertanyaan saat Ujian
Selain dari kualitas tulisan, dosen penguji juga menilai kemampuan mahasantri dalam mempertahankan risalahnya melalui tanya jawab. Mahasantri harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang pengujia ajukan dengan baik. Hal ini menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang topik yang mereka tulis, serta menjelaskan dengan penalaran yang kuat yang berdasarkan referensi turats.
Keempat aspek ini menjadi landasan utama dalam menentukan kualitas dan kelulusan risalah yang mahasantri Ma’had Aly Lirboyo hasilkan.
Baca Juga Berita-berita Ma’had Aly Lirboyo
Mekanisme Pembuatan Risalah
Jenis Risalah Ma’had Aly Lirboyo
Dalam pembuatan Risalah di Pondok Pesantren Lirboyo, terdapat standar dan teknis khusus yang harus mahasantri ikuti. Yang pertama mereka harus memilih satu dari tiga jenis kepenulisan berikut:
- Penjabaran
Mahasantri haruslah menjawab suatu masalah atau kasus secara metodologis. - Penta’liqan
Dalam jenis risalah ini, mahasantri diberikan maqro’ (bagian teks dari kitab turats) untuk memberikan penjelasan dan syarh. Pemberian penjelasan harus menggunakan referensi dari kitab turats lainnya. Khusus untuk risalah jenis ini mahasantri haruslah menulisnya dengan menggunakan Bahasa Arab. - Analisis Kitab
Mahasantri harus menerjemahkan dan memberikan syarah (penjelasan) atas maqro’. Dalam proses ini, mereka harus menggunakan penalaran kritis terhadap teks tersebut. Teks harus dianalisis dengan baik. Dan penjelasan yang diberikan harus menggunakan Bahasa yang mudah dipahami.
Tahapan-Tahapan Pembuatan Risalah
Mekanisme pembuatan Risalah di Ma’had Aly Lirboyo memiliki beberapa tahapan yang harus mahasantri lalui. Berikut adalah langkah-langkahnya, beserta syarat-syarat yang harus mahasantri penuhi:
1. Konsultasi dengan Pembimbing
- Mahasantri harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing terkait tema atau topik yang ingin mereka angkat. Dalam konsultasi ini, pembimbing akan memberikan arahan dan evaluasi awal apakah topik tersebut layak untuk dijadikan penelitian risalah.
2. Kesesuaian dengan Ruang Lingkup Fiqh wa Usuluhu
- Topik yang mereka usulkan harus sesuai dengan konsentrasi keilmuan yang telah meraka pelajari di Ma’had Aly, yaitu Fiqh wa Usuluhu, dengan konsentrasi Fiqh Kebangsaan.
3. Pilihan Bidang Kajian dalam Fiqh
Meskipun ruang lingkupnya adalah fiqh, mahasantri memiliki banyak pilihan topik spesifik yang dapat mereka jadikan tema risalah, di antaranya:
- Kajian Fiqh: Studi mendalam tentang hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
- Fikhul Qur’an (Tafsir Ayatil Ahkam): Kajian tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum, di mana mahasantri melakukan interpretasi terhadap ayat-ayat tersebut.
- Fikhul Hadits: Penafsiran atau interpretasi hadits yang berkaitan dengan hukum Islam.
- Fiqh Siroh: Mengambil hikmah atau pelajaran fiqh dari peristiwa-peristiwa sejarah Islam.
- Hikmatut Tasyri’: Memahami dan menganalisis hikmah atau tujuan syariat dari penetapan hukum-hukum fiqh.
- Analisis Fatwa Fiqhiah: Menganalisis fatwa-fatwa ulama fikih serta pemikiran mereka mengenai hukum Islam.
Bimbingan Risalah
Mahasantri Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo harus melakukan minimal 4 kali bimbingan dengan dosen pembimbing sebelum dinyatakan siap untuk mengikuti Ujian Risalah.
Setiap sesi bimbingan ini akan mendapat tanda tangan dari pembimbing pada KPR (Kartu Pengerjaan Risalah). Kartu ini berfungsi sebagai bukti formal bahwa mahasantri telah menjalani proses bimbingan sesuai ketentuan. Setelah memenuhi jumlah minimal bimbingan maka mahasantri boleh untuk mengikuti ujian risalah.
Kebijakan dalam Plagiarisme dan Similarity
Dalam penulisan Risalah di Ma’had Aly Lirboyo, ada kebijakan khusus yang mengatur tentang plagiarisme dengan ketentuan sebagai berikut:
- Batas Toleransi Kesamaan
Batas toleransi kesamaan dalam penulisan risalah adalah tidak boleh lebih dari 30%.
Untuk mengukur tingkat kesamaan tersebut, Ma’had Aly Lirboyo menggunakan Turnitin, sebuah perangkat lunak pendeteksi plagiarisme. Ma’had Aly Lirboyo dalam hal ini, juga bekerja sama dengan UIN Maulana Malik Ibrahim (MALIKI) Malang.
Hal ini dapat memastikan bahwa hasil pemeriksaan plagiarisme akurat dan tepercaya.
Baca Juga: Kuliah Umum; Peran Aktual Santri dalam Ekonomi Syariah Global
- Sanksi bagi Mahasantri yang Terindikasi Melakukan Plagiarisme
- Tahap Pertama: Jika risalah terindikasi plagiarisme melebihi 30%, mahasantri masih mendapat kesempatan untuk melakukan revisi terhadap risalah tersebut.
- Tahap Kedua: Jika setelah revisi, tingkat kesamaan masih melebihi batas maksimal, maka mahasantri tidak bisa mengikuti ujian risalah pada tahun itu.
- Pengajuan Ulang Tahun Depan: Mahasantri yang gagal memenuhi standar plagiarisme pada dua tahap. Maka masih mendapat kesempatan untuk merevisi risalahnya, tetapi waktu pengajuan risalahnya pada tahun berikutnya.
Adanya kebijakan ini adalah karena untuk menjaga integritas akademik dan memastikan bahwa karya tulis yang mahasantri hasilkan bersifat orisinal dan sesuai dengan kaidah keilmuan kepenulisan.
Penggunaan Referensi
Dalam penulisan Risalah mahasantri Ma’had Aly Lirboyo, terdapat kriteria khusus terkait penggunaan referensi yang harus dipenuhi:
- Mayoritas Referensi dari Kitab Turats yang Mu’tabar
Dalam penulisan Risalah, Mahasantri harus menggunakan kitab turats yang mu’tabar (telah mendapatkan pengakuan otoritasnya oleh ulama dan pesantren) sebagai referensi utamanya. - Sumber Lain Harus Akurat dan Diakui
Jika mahasantri ingin menggunakan referensi selain kitab turats, sumber tersebut haruslah bersifat akademis dan berasal dari data yang akurat serta telah mendapat pengakuan secara ilmiah. Sumber-sumber ini dapat berupa penelitian kontemporer, buku-buku ilmiah, atau jurnal yang memenuhi standar akademik. - Tidak boleh Mengambil dari Website yang Tidak Kredibel
Mahasantri tidak diperbolehkan menggunakan referensi dari sumber-sumber online yang tidak kredibel atau tidak diakui dalam ranah akademis. Karena hal ini juga membuktikan betapa pentingnya dalam mengambil sebuah data dalam kajian-kajian para santri. Maka dari itu referensi dari website harus berasal dari platform yang memiliki reputasi dan otoritas dalam bidang keilmuan, dan bukan sekadar mengambil informasi dari situs web umum atau tidak terverifikasi.
Tahapan Ujian Risalah
Proses ujian Risalah bagi mahasantri biasanya berlangsung dalam tiga tahapan sebagai berikut:
- Presentasi: Pada tahap ini, mahasantri menyampaikan hasil penelitiannya. Presentasi ini biasanya meliputi latar belakang, temuan, dan kesimpulan dari penelitian mahasantri.
- Munaqosh: Setelah presentasi, tahap selanjutnya adalah sesi tanya jawab antara penguji dan mahasantri. Penguji akan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan risalah yang dipresentasikan. Tujuan dari sesi ini adalah untuk menguji pemahaman dan kedalaman pengetahuan mahasantri tentang pembahasan topik mereka.
- Closing Statement: Di tahap akhir ini, mahasantri memberikan kesimpulan dari risalahnya. Di sini, penguji dapat memberikan masukan, saran, atau keputusan terkait apakah risalah tersebut memenuhi syarat untuk lulus atau perlu mendapat revisi.
Publikasi Risalah
Risalah yang telah diujikan di Ma’had Aly Lirboyo akan memasuki tahap publikasi, meskipun saat ini masih dalam proses pembangunan repository. Publikasi dilakukan melalui jurnal-jurnal yang dikelola oleh Ma’had Aly Lirboyo. Sedangkan, Ma’had Aly Lirboyo merupakan satu-satunya Ma’had Aly yang telah memiliki tiga jurnal. Berikut adalah jurnal-jurnal tersebut:
- Jurnal Syariah of Fiqh Studies: Jurnal ini memiliki ruang lingkup yang fokus pada kajian fiqh dan juga usul fiqh.
- Jurnal At-Tahbir: Jurnal ini berfokus pada ilmu Al-Qur’an dan juga kajian tafsir.
- Jurnal Hidayah: Jurnal ini membahas dirosah Islamiyah, namun, saat ini masih dalam tahap penataan website.
Ketiga jurnal ini sudah diakui dan terdaftar dalam berbagai portal sitasi, baik secara nasional seperti Garuda dan Moraref. Ataupun secara internasional seperti Copernicus. Ma’had Aly Lirboyo juga bekerja sama dengan CrossRef dan sedang dalam proses pengajuan DOAJ (Directory of Open Access Journals) untuk meningkatkan visibilitas dan aksesibilitas publikasi ilmiah yang dihasilkan.








Jangan lupa kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





