Membalik Posisi Jenazah Ketika Disalati

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukum membalik posisi kepala salat jenazah ketika disalaati (berada di selatan)? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Fajar-Tuban)

Baca juga: Menikahkan Anak yang Sedang Mondok

________________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Ketika prosesi salat jenazah, ada anjuran mengenai aturan peletakan posisi kepala jenazah sesuai jenis kelaminnya. Anjuran ini banyak terkandung dalam beberapa kitab literatur fikih, salah satunya keterangan dalam kitab Fath Al-‘Alam berikut:

Baca juga: Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali, Benarkah Murtad?


وَيَقِفُ نَدْبًا غَيْرُ مَأْمُوْمٍ مِنْ إِمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجْزِ غَيْرِهِ مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى. وَيُوْضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَّةِ يَسَارِ الْإِمَامِ، وَيَكُوْنُ غَالِبُهُ لِجِهَّةِ يَمِيْنِهِ، خِلَافًا لِمَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ. أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيْزَتَيْهِمَا وَيَكُوْنُ رَأْسُهُمَا لِجِهَّةِ يَمِيْنِهِ عَلَى عَادَةِ النَّاسِ الْآنَ؛.


Bagi Imam salat dan orang yang salat sendirian, sunah hukumnya memposisikan berdirinya—ketika salat janazah—di dekat kepala mayit laki-laki dan di dekat bokong mayit perempuan dan kelamin ganda. Kepala mayit laki-laki diletakkan pada posisi arah kiri imam—sedangkan yang mentradisi ada pada arah kanan imam—hal ini berbeda dengan yang biasa dilakukan masyarakat saat ini. Adapun mayit perempuan dan kelamin ganda, maka imam memposisikan dirinya di dekat bokong janazah, sedangkan kepala janazah diletakkan pada posisi arah kanan sebagaimana biasa dilakukan saat ini.”[1]

Baca juga: Zakat Pertanian: Bolehkah dari Gabah? Ini Batas Nishabnya!

Dengan demikian, apabila mayat lelaki sebaiknya posisi kepala meletakannya di arah kirinya orang yang shalat (sebelah selatan untuk konteks Indonesia). Sedangkan apabila mayat wanita atau berkelamin ganda, maka meletakkan bagian kepala di arah kanannya orang yang shalat (sebelah utara untuk konteks Indonesia). [] Wallahu a’lam

Baca juga: Hati-Hati Menulis Lafadz Suci di Undangan!


[1] Fath Al-‘Alam, vol. III hlm. 172.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses