Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali, Benarkah Murtad?

tidak salat jumat

Hari Jumat terkenal sebagai sayyid al-ayyam—pemimpin dari semua hari—karena keistimewaannya dalam Islam. Salah satu ciri utamanya adalah wajibnya salat Jumat bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Namun, tidak sedikit yang justru meremehkan salat ini, bahkan meninggalkannya tanpa alasan yang jelas. Di sisi lain, beredar anggapan bahwa siapa pun yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut otomatis murtad atau kafir. Benarkah seperti itu? Mari kita telaah secara jernih dan berdasarkan sumber yang kuat.

Baca juga: Hukum Wudu bagi Difabel: Perlukah Membasuh Anggota Tubuh Palsu?

Hukum Salat Jumat

Seperti yang kita ketahui, waktu pelaksanaan salat Jumat ini sama seperti salat zuhur, dan juga dalam hukum pelaksanaannya pun fardhu ‘ain, namun dengan catatan ketika telah memenuhi syarat-syarat sah pada salat jumat. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagaimana berikut:

  1. Jamaahnya berasal dari penduduk asli daerah setempat;
  2. Jamaah yang berasal dari warga setempat minimal berjumlah 40 laki-laki;
  3. Masih dalam ruang lingkup waktu zuhur. [Ibn al-Qasim, Fath al-Qarib, (Beirut: Dar Ibn Hazm), hal. 98].

Meninggalkan salat jumat menyebabkan hatinya keras

Dalam kitab Sunan Abi Dawud terdapat sebuah keterangan yang berupa:

«مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ»

“Barang siapa yang meninggalkan tiga salat Jumat karena meremehkannya, Allah akan memberi cap pada hatinya.” (HR. Abu Dawud no. 1052)

Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci

Tanggapan Imam Ramli

Dalam menangapi hadits tersebut, menurut Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtajnya menjelaskan bahwa:

(قَوْلُهُ: مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ: طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ.

Maksudnya adalah meninggalkan tanpa uzur yang jelas. Meskipun orang tersebut masih mengakui kewajiban salat Jumat dan menganggap bahwa meninggalkannya adalah perbuatan maksiat, tetap saja perbuatannya itu tergolong meremehkan. Secara lahiriah, hadis ini tidak membedakan antara meninggalkannya secara berturut-turut atau tidak. Namun, kemungkinan besar maksudnya adalah tiga kali berturut-turut.

Sedangkan arti “Allah memberi cap pada hatinya” adalah Allah menjatuhkan sesuatu pada hatinya seperti segel/cap, yang menghalangi hati tersebut dari menerima nasihat dan kebenaran. [Syamsuddīn Muḥammad bin Abī al-‘Abbās Aḥmad bin Ḥamzah Syihābuddīn ar-Ramlī, Nihāyatu al-Muḥtāj ilā Syarḥi al-Minhāj, (Beirut: Dār al-Fikr, wafat 1004 H), vol 2, hlm. 283.]

Baca juga: Salat Subuh Kesiangan? Begini Cara Baca Qunut Tanpa Jadi Perbincangan

Hanya sampai taraf munafik tidak sampai kafir

Di dalam kitab lain, ada sebuah hadits yang menegaskan bahwa orang yang meninggalkan salat jumat sebanyak tiga kali terkena hukum munafik amali, tidak sampai kafir.

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ المُنَافِقِينَ

“Barang siapa yang meninggalkan tiga salat Jumat tanpa uzur, maka ia tercatat sebagai salah satu dari golongan orang-orang munafik.”

Baca juga: Hukum dan Etika Menguap dalam Salat

Tanggapan Syaikh al-Manawi

Dalam menjelaskan hadits tersebut, Syaikh al-Manawi berpendapat:

أرادَ النِّفاقَ العَمَلِيَّ، قالَ في فَتْحِ القَدِيرِ: صَرَّحَ أَصْحابُنا بِأَنَّ الجُمُعَةَ فَرْضٌ آكَدُ مِنَ الظُّهْرِ، وَبِإِكْفارِ جاحدِها.

Arti (hadits tersebut) adalah kemunafikan secara amal (nifaq ‘amali). Dalam Fatḥ al-Qadīr menjelaskan: Para ulama mazhab kami secara tegas menyatakan bahwa salat Jumat adalah fardu yang lebih kuat daripada salat Zuhur, dan bahwa orang yang mengingkari kewajibannya terkena hukum kafir. [‘Abd ar-Ra’ūf bin Tāj al-‘Ārifīn bin ‘Alī bin Zain al-‘Ābidīn al-Ḥaddādī, kemudian al-Manāwī al-Qāhirī, Fayḍ al-Qadīr, (Kairo: al-Maktabah at-Tijārīyah al-Kubrā, cet. 1, 1356 H), jil. 6, hlm. 103.]

Baca juga: Sawah Tercampur Air Bekas Basuhan Babi, Najiskah?

Kesimpulan yang bisa diambil

Oleh karena itu, dari keterangan Syaikh al-Manawi ini bisa diambil kesimpulan bahwa:

  • Sifat munafik tidak hanya berupa munafik i’tiqad saja (sebagaimana kaum munafik pada masa Rasulullah) tetapi munafik juga ada yang berupa perbuatan (amali)—seperti kasus orang yang meninggalkan salat jumat tiga kali ini.
  • Dan orang yang meninggalkan salat jumat sebanyak tiga kali ini tidak sampai terkena hukum murtad, kecuali dia meyakini bahwa salat jumat itu tidak wajib, maka dia murtad. Karena kewajiban salat jumat itu sudah mencapai derajat ma’lum dharuri (pengetahuan yang pasti diketahui oleh orang islam dari setiap kalangan).

Jangan mudah mengkafirkan orang lain

Namun perlu kita ketahui juga, dalam menghukumi orang lain kafir/murtad itu sangat dilarang oleh syariat, meskipun kita meyakini bahwa orang tersebut melakukan dosa besar. Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab Syarh Jauhar at-Tauhid karya Imam al-Baijuri yang berupa:

إذ جائز غفران غير الكفر       فلا نكفر مؤمنا بالوزر

“Janganlah mengkafirkan orang islam dengan sebab dia melakukan perbuatan dosa, karena masih memungkinkan dosanya terampuni selain dosa berupa menyekutukan Allah”

Menurut beliau, hal ini karena secara akal dan sam’an bahwa selain dosa kufur orang tersebut masih memungkinkan dosanya diampuni oleh Allah. [Imam al-Baijuri, Tuhfah al-Murid, (Beirut: DKI), hal. 206]. Wallahu a’lam.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

One thought on “Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali, Benarkah Murtad?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses