Assalamualaikum wr. wb.
Bapak admin yang saya hormati, saya senang dengan adanya rubrik tanya jawab ini, sangat membantu soal kejelasan hukum islam yang kami belum tahu. Langsung saja, saya mempunyai teman yang masih Mondok—sama dengan saya—dia tenang dan semangat di pondok, tiba-tiba ada kabar dari rumah bahwa dia telah dinikahkan oleh orang tuanya dengan laki-laki tetangga desanya. Diapun kaget. Yang agak bikin dia lega, suaminya tersebut juga seorang santri alumni pesantren. Yang saya ingin tanyakan apa boleh bagi wali menikahkan tanpa minta izin atau memberitahukan kepada anak? bahkan mempelai perempuannya tidak hadir saat akad. Sekian terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Balqis Aroha, Malang.
______________
Baca juga: Hukum dan Etika Menguap dalam Salat
Waalaikumsalam wr. wb.
Terimakasih telah berkenan mampir di kanal media sosial kami, semoga bisa membawa manfaat. Amin. pada dasarnya, seorang gadis itu boleh menentukan kriteria lelaki idamannya, ia tidak harus terkungkung dalam tradisi atau adat istiadat, hanya saja menjaga keduanya sangat syariat anjurkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak ia inginkan. apalagi jika kaitannya dengan ketaatan kepada kedua orang tua.
Baca juga: Salat Subuh Kesiangan? Begini Cara Baca Qunut Tanpa Jadi Perbincangan
Hak orang tua
Kemudian orang tua, sebagai wali mempunyai hak untuk menikahkan anaknya, ia boleh memaksa putrinya untuk menikah, jika sang putri belum pernah menikah sebelumnya, agama melegalkannya, meski tanpa meminta izin atau memberitahukan terlebih dahulu kepada putrinya. Yang menjadi syarat adalah mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang sekufu. dengan mencarikan pasangan yang tidak timpang, jika demikian maka harus meminta izin dahulu.
Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci
Mempelai wanita tidak hadir dalam akad
Mengenai ketidakhadiran mempelai perempuan saat akad, tidaklah menjadi masalah, akad tetap sah. Namun jika putrinya sudah pernah menikah sebelumnya (janda) maka harus membutuhkan izin darinya, meski toh nanti saat akad nikah berlangsung ia tidak ada di tempat.
Orang tua teman anda telah tepat memilihkan calon suami, keduanya sama-sama dari kalangan pesantren. semua orang tua jelas amat memperhatikan kebutuhan dan kebaikan anak, agar hidupnya bisa bahagia dunia lebih-lebih akhirat. kiranya Sekian dari kami. [NA]
Baca juga: Sawah Tercampur Air Bekas Basuhan Babi, Najiskah?
____________
Fathul Mu’ien, Dar ibn ‘Ashashah Hal 353
Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr Hal 203
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo






Assalamualaikum wr. Wb
Bapak admin yg saya hormati, saya senang ada tanya jawab ini, langsung saja saya mau bertanya anak saudara saya (seorang pria) yg susah untuk disuruh sholat dan ngaji bahkan hapir tidak pernah, orang tua beliau ingin ta’rufkan anak beliau dengan seorang wanita pondak dengan maksud dan keinginan anknya bisa berubah, apakah boleh orang tua melamarkan anaknya dengan wanita pondok yg belom dikenal apakah ada syarat atau ketentuan dari pondak. Sekian terima kasih.
Waalaikumsalam wr. wb.
Ronny ahmadiah, pekanbaru
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Maaf mau tanya ,,bagaimana hukum menikah lalu di tinggal mondok lagi,.(penjelasan ).trimakasih🙏
Assalamualaikum mo tanya habib ustad…
Ada seorang janda mo nikah siri sama org yg dia cintai tampa restu dari kluarganya .tampa sepengetahuan kakak”nya
Janda tu ayahnya sudah meninggal
Apakah boleh
🙏
[email protected]