Hukum Bekerja Sebagai Streamer Tiktok?

streamer tiktok

Perkembangan teknologi digital telah membuka berbagai peluang pekerjaan baru, salah satunya adalah profesi sebagai streamer di platform media sosial seperti TikTok. Di era digital, TikTok menjadi salah satu platform yang paling populer di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat membuat dan membagikan video pendek yang mencakup berbagai konten, mulai dari hiburan, pendidikan, hingga pemasaran. Tren bekerja sebagai streamer atau konten kreator di TikTok memberikan kesempatan bagi individu untuk menghasilkan pendapatan, baik melalui dukungan penggemar, kemitraan merek, maupun fitur donasi yang tersedia di aplikasi tersebut.

Konsep Pekerjaan Streamer

Pekerjaan yang lebih dikenal sebagai ‘’sawer digital” ini menawarkan keuntungan melalui gift yang diberikan para penonton. Berikut gambaran singkatnya;

  • Salah seorang streamer melalukan live streaming dengan menawarkan beragam list tantangan sesuai kemamampuan.
  • Penonton live akan memilih salah satu tantangan dengan imbalan dia nanti memberikan gift (hadiah) berupa simbol bunga, donat, minuman, dsb yang mana setiap simbol bernilai koin. Dan koin tersebut dapat ditukarkan uang rupiah.
  • Semakin aneh tantangan yang berhasil dilakukan, maka gift yang didapat dari penonton akan semakin besar.

Kejanggalan dalam Streamer

Namun ada suatu hal yang aneh. Pasalnya, beberapa tantangan yang ditawarkan dan dilakukan streamer adalah suatu yang irasional. Seperti memukul kepala, mencukur bulu mata, memecah telur di kepala, menggundul rambut, mandi di lumpur dan berselam.

Pertanyaan

Lantas bagaimana pandangan syariat tentang pekerjaan sebagai streamer Tiktok ini?

Baca Juga: Hukum Sujud Selebrasi?

Jawaban

Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk bekerja menghasilkan pendapatan guna memenuhi kebutuhan pribadi maupun orang yang berada dalam tanggung jawabnya.

Keutamaan dalam Bekerja

Banyak sekali hadist yang menjelaskan tentang keutamaan seseorang yang bekerja dengan jerih payahnya sendiri. Rasulullah Saw. berkata;

مَا أكَلَ أحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِن أنْ يَأكلَ مِن عَمَلِ يَدِهِ، وإنَّ نبَيَّ الله داوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَأكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari apa yang ia makan, yang berasal dari hasil usaha tangannya. Dan sungguh Nabi Dawud ‘alaihissalam makan dari hasil usaha tangannya.” [HSR al-Bukhari (no. 1966)]

Pekerjaan yang dijalankan sendiri dengan etos kerja tinggi tanpa bergantung orang lain merupakan keutamaan yang bahkan melebihi keutamaan berjihad di jalan Allah Swt.

وَمَا سَبِيْلُ اللَّهِ إلَّا مِنْ قَتْلٍ؟ مَن سَعَى عَلَى وَالِدَيْهِ فَفِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ، وَمَنْ سَعَى عَلَى عِيَالِهِ فَفِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ، وَمَنْ سَعَى مُكَاثِرًا فَفِيْ سَبِيْلِ الطّاغُوتِ

“Memangnya jihad di jalan Allah itu hanya yang terbunuh (dalam perang) saja? Siapa yang bekerja untuk menghidupi orang tuanya, maka dia di jalan Allah, siapa yang berkerja menghidupi keluarganya maka dia di jalan Allah, tapi siapa yang bekerja untuk bermewah-mewahan (memperbanyak harta) maka dia di jalan thaghut.” (HR Thabrani)

Larangan Menggantungkan Diri Kepada Orang Lain

Sebaliknya islam melarang umatnya menjadi pribadi yang setiap hari menggantungkan diri kepada orang lain. Pribadi bermental tamak yang rela merendahkan martabatnya hanya demi sesuap nasi.

مَنْ فَتَحَ عَلَى نَفْسِهِ بَابًا مِنَ السُّؤَالِ فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ سَبْعِيْنَ بَابًا مِنَ الْفَقْرِ

“Barang siapa membuka diri untuk meminta-minta, maka Allah akan membukakan baginya 70 pintu kefakiran.” (HR at-Turmudzi)

Kesimpulan

Sehingga dapat disimpulkan bekerja menjadi streamer platform digital manapun, selama isi streaming tidak melanggar norma syariat, seorang streamer tidak sampai merendahkan dirinya hanya demi mendapatkan gift semata maka pekerjaan tersebut tidak masalah.

Baca Juga: Arab Menghijau Tanda Kiamat?

Mari kita simak penjelasan al munawi dalam faidul qodir berikut ini;

(أَطْيَبُ الْكَسْبِ) أَيْ أَفْضَلُ طُرُقِ الْاِكْتِسَابِ قَالَ اِبْنُ الْأَثِيْرِ اَلْكَسْبُ اَلسَّعْيُ فِيْ طَلَبِ الرِّزْقِ وَالْمَعِيْشَةِ (عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ) فِيْ صَنَاعَتِهِ وَزِرَاعَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْحِرَفِ الْجَائِزَةِ غَيْرَ الدَّنِيْئَةِ الَّتِيْ لَا تَلِيْقُ بِهِ

“(Sebaik-baiknya pekerjaan) maksudnya paling utamanya pekerjaan. Ibn al-Atsir berkata bekerja adalah usaha dalam mencari rezki dan kebutuhan, (adalah pekerjaan seseorang dengan tangannya) dalam hal kerajian, menanam dan sebagainya yaitu pekerjaan yang legal, tidak rendahan yang tidak pantas untuk ia kerjakan.”

Pekerjaan yang terlarang

Dalam Fiqh Madzahib al-Arba’ah Syekh Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan;

فأي عمل من الأعمال يترتب عليه اقتراف منكر فهو حرام مهما كان في ذاته حسنا فالتغني من حيث كونه ترديد الصوت بالألحان مباح لا شيء فيه ولكن قد يعرض له ما يجعله حراما أو مكروها ومثله اللعب فيمتنع الغناء إذا ترتب عليه فتنة بامرأة لا تحل أو بغلام أمرد كما يمتنع إذا ترتب عليه تهيج لشرب الخمر أو تضييع للوقت وانصراف عن أداء الواجبات أما إذا لم يترتب عليه شيء من ذلك فإنه يكون مباحا

“Setiap perbuatan yang menimbulkan perbuatan mungkar maka haram, meskipun pada zat (substansi)nya baik. Maka bernyanyi dari segi kelenturan (keindahan) suara maka hukumnya mubah (boleh) tidak terlarang. Akan tetapi terkadang ditampilkan padanya (dalam nyanyian) sesuatu yang menjadikannya haram atau makruh, dan semacam nyanyian adalah permainan. Maka bernyanyi menjadi terlarang bila menimbulkan fitnah terhadap seorang perempuan yang tidak halal (bukan mahram) atau remaja yang tampan (amrad). Sebagaimana bernyanyi menjadi terlarang ketika menimbulkan dorongan untuk minum khamer atau menyia-nyiakan waktu dan berpaling dari mengerjakan kewajiban. Adapun jika bernyanyi dan permainan itu tidak menimbulkan sesuatu yang terlarang tersebut maka hukumnya mubah (boleh).

Tidak diragukan lagi perkembangan teknologi yang kian pesat dalam segala lini kehidupan merupakan keuntungan yang luar biasa. Akan tetapi bagaikan sebilah pedang yang tajam, perkembangan teknologi yang membabi buta tanpa kendali norma syariat akan merugikan bagi orang lain serta dapat menjerumuskan diri pada derajat kehinaan.

Sekian semoga bermanfaat. Waallahu a’lam bi as shawab.

Baca Juga; Keutamaan dan Amalan Bulan Rajab

Follow; @pondoklirboyo

Subsribe; Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses