Hukum Menerima Hadiah dari Non Muslim

  • Nasikhun Amin
  • Des 20, 2019

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimanakah hukumnya menerima hadiah dari non Muslim, terlebih menjelang akhir tahun seperti ini? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? mohon penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Handoko, Malang)

_________________________________

Admin-Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Berinteraksi dengan golongan non muslim merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan saat ini. Menciptakan pergaulan yang harmonis, aman, dan tentram merupakan manifestasi syariat Islam yang selalu mengedapankan rahmat.

Sebagai bentuk toleransi dalam merawat hubungan persaudaraan, tak jarang para non muslim memberikan hadiah kepada orang Islam, terlebih dalam momen-momen tertentu, seperti Natal, Valentin, Imlek, dan lain-lain. Demi menghargai mereka, syariat Islam melegalkan umatnya untuk menerima pemberian dari mereka. Hal tersebut pernah dicontohkan Rasulullah saw. ketika beliau diberi hadiah oleh orang kafir.

Syaikhul Islam, Zakaria Al-Anshori menjelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:

وَيَجُوْزُ قَبُوْلُ هَدِيَّةِ الْكَافِرِ لِلْاِتِّبَاعِ

Diperbolehkan menerima hadiah dari orang kafir, karena mengikuti apa yang pernahdilakukan Nabi.” (Asna Al-Mathalib, VIII/43)

Namun sebagian ulama lain tidak memperbolehkan menerima hadiah dari non muslim karena dikhawatirkan akan memiliki kecondongan atas perayaan yang mereka lakukan. Namun, ketika kekhawatiran itu hilang, golongan ulama tersebut juga memperbolehkan untuk menerima hadiah tersebut, terlebih lagi ketika terdapat kemaslahatan bagi agama Islam, seperti mencerminkan agama Islam yang toleran dan menebar kasih sayang pada sesama.

Dalam hal ini, Imam al-Munawi menjelaskan dalam kitab Faidh al-Qadir:

وَأَخَذَ بَعْضُهُمْ مِنْ هَذَا الْخَبَرِ تَأَكُّدَ رَدِّ هَدَايَا الْكُفَّارِ وَالْفُجَّارِ لِأَنَّ قَبُوْلَهَا يُمِيْلُ الْقَلْبَ إِلَيْهِمْ بِالْمَحَبَّةِ قَهْرًا نَعَمْ إِنْ دَعَتْ إِلَى ذَلِكَ مَصْلَحَةٌ دِيْنِيَّةٌ فَلَا بَأْسَ

Sebagian para ulama mengambil kesimpulan dari sebuah hadis untuk secara tegas menolak hadiah dari orang-orang kafir dan orang-orang jahat. Karena menerima hadiah, secara tidak sengaja membuat hati condong untuk untuk mencintai mereka. Meskipun demikian, apabila dengan menerima terdapat kemaslahatan agama, maka tidak masalah.” (Faidh Al-Qadir, III/344)

Yang terpenting, umat Islam mampu menempatkan interaksi sosial sesuai porsinya, tanpa sedikit pun menyinggung ruang akidah keimanan yang dimiliki.[]waAllahu a’lam

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.