Mengenal Arti Ijtihad Beserta Komponennya

Mengenal Arti Ijtihad Beserta Komponennya

Mengenal Arti Ijtihad Beserta Komponennya Dewasa ini, ilmu fiqh mulai banyak mendapat perhatian dari Masyarakat luas. mereka sadar bahwa amaliyah ibadah entah berupa salat, zakat, puasa, transaksi jual beli, dan lain-lain, bisa berlabel sebagai ibadah yang benar dan sah adalah jika sudah sesuai dengan ilmu syari’at Islam. yang dalam hal ini, salah satunya adalah ilmu fiqh.

Sebenarnya semenjak dahulu ilmu fikih telah menjadi primadona bagi para pengkaji syariat Islam. Sebab, dengan paradigmanya yang fleksibel membuat ilmu ini menjadi ilmu favorit yang wajib ada di pelbagai lembaga pendidikan Islam manapun. Khususnya pondok pesantren yang ada di Indonesia.

Dalam ilmu fiqh juga terdapat istilah Ijtihad, Mujtahid, Mujtahad fih. Yang ketiganya memiliki peran penting dalam rumusan-rumusan hukum fiqh yang telah terkodifikasi hingga sekarang. Tulisan ini akan mengulas secara singkat tentang Ijtihad dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Pengertian Ijtihad

ijtihad islam

Ijtihad secara bahasa adalah mencurahkan semua kemampuan dalam melakukan hal apapun. Misalnya mengangakat barang berat (Fakhr ad-Din ar-Razi – Al-Mahshul fi Ilmi Ushul al-Fiqh).

Sedangkan Ijtihad secara Istilah adalah mencurahkan semua kemampuan untuk menganalisa persoalan-persoalan yang tidak mengikutkan kritik/cercaan, serta mencurahkan semua kemampuan dalam persoalan itu pula. Dan orang yang menganalisa persoalan disebut dengan Mujtahid. Sedangkan menurut satu pendapat : mencurahkan semua kemampuan untuk memperoleh hukum Syariat amaliyah dengan menggunakan metode menganalisa dalil atau istinbath (Muhammad bin Ali asy-Syaukani – Irsyadul Fuhul).

Pengertian Mujtahid

Pengertian Mujtahid menurut ulama

Pengertian Mujtahid adalah seorang ulama pakar fiqh yang mencurahkan segala kemampuannya untuk menghasilkan sebuah rumusan hukum syariat yang bersifat dzonny. Dan dia adalah seorang yang telah baligh, berakal, dan memiliki karakter kuat dalam berbagai fan ilmu yang membuatnya mampu untuk mengeluarkan hukum syariat langsung dari sumbernya (Muhammad bin Ali asy-Syaukani – Irsyadul Fuhul).

Adapun urutan tingkatan Ulama pakar fiqh adalah sebagai berikut :

  1. Mujtahid Mustaqil/mujtahid mutlak (المجتهد المستقل)

Para Ulama yang mampu menggali (ber-istinbath) hukum langsung dari Al-Quran dan As-Sunnah (Hadits Nabi) dengan menggunakan teori-teori ushul yang mereka buat sendiri, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

  1. Mujtahid Muntasib (المجتهد غير المستقل المنتسب)

Para Ulama yang sudah memenuhi kriteria sebagai mujtahid, namun belum mampu .menciptakan kaidah ushul sendiri, mereka masih berpegang pada kaidah-kaidah ushulnya Imam Madzhab.

Dari Mazhab Hanafi seperti Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad bin al-Hasan, dan Imam Zafr. sedangkan ulama mazhab Syafi’i seperti Imam Al-Buwaithi, Imam az-Za’faroni, dan Imam Al-Muzani. dari Ulama bermazhab Malikiyah : Imam Ibnu al-Qosim, Imam Asyhab, dan Imam As’ad bin Furod. Dan Dari Mazhab Hanbali adalah Imam Abu Bakar Al-Atsrom, dan Imam Abu Bakar Al-Mawardzi.

  1. Mujtahid Muqoyyad atau Mujtahid Takhrij (المجتهد المقيد أو مجتهد تخريج)

Biasa pula disebut dengan istilah ashabul wujuh (أصحاب الوجوه), yakni para ulama’ yang mampu mencetuskan hukum-hukum yang belum pernah ada penjelasan dari Imam Madzhab dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah ushul Al-Madzhab.

Seperti Imam Al-Khoshof, Imam At-Thohawi, Imam Al-Karokhi, Imam Al-Halwani, Imam as-Sarokhsi, Imam al-Bardawi, dan Qodhi Khon (Mazhab Hanafi). Sedangkan Ulama Malikiyah adalah Al-Abhari, dan Ibnu Abi Zaid Al-Qoirowani. Dari Syafi’iyyah : Abu Ishaq As-Syairozi, Al-Mawardi, Muhammad bin Jarir, Abi Nashr, Imam Qoffal, Imam Abu Hamid, dan Ibnu Huzaimah. dan dari Hanabilah seperti Al-Qodli Abi Ali bin Musa, dan Al-Qodli bin Abi Ya’la.

Syarat dari tingkatan ini adalah memiliki pemahaman utuh dalam bidang fiqh, ushul fiqh dan dalil-dalil hukum secara terperinci, menguasai teori qiyas dan illat-illat hukum, serta mampu mengembangkan permasalahan dengan mengacu pada pola pencetusan hukum imam madzhabnya (dengan takhrij maupun ilhaq), namun terkadang masih ber-taqlid (mengikut) pada imamnya dalam sebagian permasalahan karena keterbatasannya akan sebagian syarat ijtihad.

  1. Mujtahid Fatwa (المجتهد في الفتوى)

Para Ulama yang mempunyai kepedulian terhadap kelangsungan madzhab dengan ikut melestarikan, mengutip, mengkaji dan mengupas suatu pendapat. Selain itu mereka juga mampu mengklasifikasikan antara pendapat yang Qowi, dho’if, rojih ataupun marjuh. Namun mereka belum mampu menelusuri lebih jauh mengenai dalil-dalilnya atau bentuk analoginya.

Dari kalangan Hanafiyah yang sudah mencapai tingkatan ini adalah para pengarang kitab matan dari golongan Ulama Mutaakhirin seperti pengarang kitab Al-Kanzi, matan Al-Mukhtarm matan Al-Wiqoyah dan pengarang matan Majma’ul Anhar. Dari kalangan Syafiiyyah seperti An-Nawawi dan Ar-Rofi’I, Ibnu Hajar dan Ar-Romli (menurut versi kitab Tanwirul Qulub).

  1. Nudzor at-Tarjih (نظار الترجيح)

Ulama yang mampu mengedepankan analisa dan penelitian tentang perbedaan tarjih yang terjadi dikalangan Mujtahid fatwa. Seperti Imam Al-Asnawi (lihat Fiqh Al-Islami Hal. 47-48, Fawaidul Makiyah).

Untuk pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh Mujatahid Tarjih, Mujtahid Mutlak, Mujtahid Muntasib, Mujtahid Takhrij, dan Mujtahid Fatwa, menurut penegasan para Ulama, boleh mengikuti pendpaat mereka. Sementara untuk pendapatnya Nudzor at-Tarjih dari masa ke masa selalu menjadi pegangan para ulama meskipun belum ada penegasan. Namun, fenomena diatas sudah dianggap cukup sebagai bukti adanya ijma ’fi’li (konsensus secara amaliah).

  1. Hamalatufiqh (حملة فقه)

Orang yang konsisten dalam bidang ilmu fiqh, mulai dari mempelajari, memahami, menganalisa, mengamalkannya, dan melestarikannya hingga benar-benar mampu untuk mengkontekstualisasikan ilmu fiqh ke berbagai persoalan sesuai dengan perkembangan zaman yang ada.

Menurut Versi Fiqh Islami

Dalam kitab Fiqh Islami karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili tersapat tambahan kategori selain yang ada pada urutan diatas. Yaitu :

  • Mujtahid Tarjih (مجتهد ترجيح)

Ulama yang mempunyai kemampuan untuk mentarjih (memberi penilaian kuat dan lemahnya sebuah qoulnyanya Imam Madzhab, atau antara pendapatnya Imam Mazhab dengan Ashhab, atau antara Mazhab satu dengan Mazhab yang lain).

Dari kalangan Hanafiyah seperti Al-Qoduri dan Al-Marghinani. Sedangkan dari kalangan Syafi’iyyah seperti Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rofi’i.

Pengertian Mujtahad Fih

Mujtahad fih atau objek ijtihad mujtahid

Mujtahad fih adalah Hukum Syariat Amaliyah (al-Bahr al-Muhith 6/227 dan al-Mustashfa 2/354). Sedangkan pengertian Mujtahad fih menurut Imam Fakhruddin ar-Razi dalam kitab al-Mahshul adalah setiap hukum syariat yang tidak ada landasan dalil Qath’i-nya. Sehingga akan mengecualikan hukum ‘Aqli, hukum kewajiban melakukan salat lima waktu, dan lain sebagainya (Fakhr ad-Din ar-Razi – Al-Mahshul fi Ilmi Ushul al-Fiqh).

Ijtihad menurut pandangan Imam Fakhruddinar-Razi

Menurut Imam Fakhruddin ar-Razi, Ijtihad itu bisa memiliki 3 makna :

  1. Al-Qiyas asy-Syar’i. yakni salah satu metode yang dipakai oleh seorang mujtahid untuk merumuskan hukum fiqh, dengan menganalogikan suatu persoalan.
  2. Rumusan persoalan yang muncul dari dugaan kuat seorang mujtahid meski tanpa adanya ‘illat (titik persamaan antara 2 persoalan). Misalnya Ijtihad dalam persoalan waktu salat, dan arah kiblat.
  3. Menggali dan menganalisa dalil al-Quran dan hadits menggunakan kaidah ushul fiqh.[1]

Penutup

Demikianlah uraian singkat tentang Mengenal Arti Ijtihad Beserta Komponennya. Sebenarnya pembahasan ijtihad sangat luas. Masih banyak poin-poin yang belum bisa tersampaikan karena keterbatasan ruang tulisan ini. Namun, jika ada kesempatan akan kami uraikan kembali dengan lebih detail dan rinci. Sekian. Semoga bermanfaat.

Anda bisa membaca artikel kami yang lain di website lirboyo.net

Baca Juga : Jumadil Awal : Keutamaan hingga Peristiwa Pentingnya

[1] Muhammad bin Ali asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min Ilmil Ushul, Juz 2 Hal. 206

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses