Pernah mendengar seorang raja yang selalu merayakan Maulid Nabi besar-besaran? Iya, jika anda tahu jawabannya sudah pasti mengarah pada iparnya Shalahuddin al-Ayyubi, yakni al-Malik al-Muzaffar Abu Sa‘id Kukubri bin Zainuddin ‘Ali bin Baktakin.
Sejarawan besar, Ibnu Katsir, menulis dalam al-Bidayah wa an-Nihayah-nya:
“Beliau (al-Muzaffar) selalu mengadakan Maulid Nabi ﷺ yang mulia pada bulan Rabi‘ul Awwal dan merayakannya dengan perayaan yang sangat besar. Di samping itu, ia terkenal sebagai seorang yang pemurah, pemberani, kuat, pahlawan, berakal, berilmu, dan adil. Semoga Allah merahmatinya dan memuliakan tempat kembali beliau.”
Baca juga: Kisah Harut dan Marut: Misteri Sihir dan Klarifikasi dari Ulama
Maulid Spektakuler ala al-Malik al-Muzaffar
Raja ini adalah penguasa Irbil, di daerahnya, ketika bulan Rabiul Awwal tiba, mereka merayakannya dengan begitu meriah. Ribuan kambing panggang, puluhan ribu ayam, kuda, manisan, dan berbagai hidangan mewah tersedia untuk tamu undangan.
Menurut Sibth Ibn al-Jauzi dalam Mir’āt az-Zamān meriwayatkan: “Sebagian orang yang menghadiri jamuan makan al-Muzaffar pada salah satu perayaan Maulid menghitung bahwa dalam jamuan itu terdapat lima ribu ekor kambing panggang, sepuluh ribu ekor ayam, seratus ekor kuda, seratus ribu mangkuk, dan tiga puluh ribu piring manisan. Pada perayaan Maulid itu, para tokoh ulama dan kaum sufi hadir. Al-Muzaffar memberi hadiah pakaian kepada mereka, membebaskan dana untuk mereka, serta mengadakan majelis sama‘ (nyanyian rohani) untuk kaum sufi sejak Zuhur hingga fajar. Bahkan beliau ikut menari bersama mereka.”
Baca juga: Lima Pilar Kebahagiaan: Warisan Bijak dari Ibn Miskawayh
Biaya Besar, Niat Luhur
Setiap tahun, al-Muzaffar mengeluarkan tiga ratus ribu dinar (Rp. 1,6 triliun) hanya untuk perayaan Maulid. Ia juga memiliki rumah tamu bagi siapa saja yang datang dari berbagai negeri, dengan anggaran seratus ribu dinar per tahun.
Selain itu, beliau rutin menebus tawanan Muslim dari pasukan salib dengan dua ratus ribu dinar (Rp. 1,06 triliun) setiap tahun, membantu pendanaan Haramain (Mekah dan Madinah), serta menyediakan air di jalur menuju Hijaz.
Meski sangat dermawan, kehidupan pribadinya sederhana. Sang istri, Rabi‘ah Khātūn (saudari Sultan Shalahuddin al-Ayyubi), pernah menegurnya karena hanya mengenakan pakaian dari kain kasar seharga lima dirham. Tetapi Sang Raja justru menjawab:
“Memakai pakaian seharga lima dirham dan menyedekahkan sisanya lebih baik bagiku daripada memakai pakaian mahal namun membiarkan fakir miskin kelaparan.”
Baca juga: Jangan Memberikan Doa Celaka, Doakanlah Hidayah
Ulama dan Kitab Maulid
Pada masa itu, seorang ulama besar bernama Syekh Ibn Dihyah al-Kalbi datang dari Maghrib dan singgah di Irbil. Melihat perhatian al-Muzaffar terhadap Maulid, ia menulis kitab berjudul at-Tanwīr fī Mawlid al-Bashīr an-Nadzīr.
Kitab itu ia bacakan langsung di hadapan al-Muzaffar, dan sang raja menghadiahkan seribu dinar (Rp. 5,31 miliar) sebagai penghormatan. Bahkan kitab ini sempat ia bacakan dalam enam majelis besar di hadapan Sultan sendiri.
Jejak yang Abadi
Al-Malik al-Muzaffar wafat tahun 630 H, ketika sedang mengepung pasukan salib di kota ‘Akka. Ia terkenang sebagai raja yang mulia, berhati dermawan, dan meninggalkan jejak cinta kepada Rasulullah ﷺ melalui perayaan Maulid.
Hukum perayaan maulid
Adapun hukum perayaan Maulid, dalam mukaddimah bab Ḥusn al-Maqṣid fī ‘Amal al-Mawlid, Imam as-Suyuthi menjelaskan:
فقد وقع السؤال عن عمل المولد النبوي في شهر ربيع الأول، ما حكمه من حيث الشرع؟ وهل هو محمود أو مذموم؟ وهل يثاب فاعله أو لا؟
Telah muncul pertanyaan mengenai amalan Maulid Nabi pada bulan Rabi‘ul Awwal. Bagaimana hukumnya menurut syariat? Apakah ia terpuji atau tercela? Apakah pelakunya mendapat pahala atau tidak?
الجواب: عندي أن أصل عمل المولد الذي هو اجتماع الناس وقراءة ما تيسر من القرآن ورواية الأخبار الواردة في مبدأ أمر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع في مولده من الآيات، ثم يمد لهم سماط يأكلونه وينصرفون من غير زيادة على ذلك – هو من البدع الحسنة التي يثاب عليها صاحبها لما فيه من تعظيم قدر النبي صلى الله عليه وسلم وإظهار الفرح والاستبشار بمولده الشريف
Jawaban: Menurut pandangan saya, sesungguhnya asal dari amalan Maulid—yaitu berkumpulnya orang-orang, membaca apa yang mudah dari Al-Qur’an, meriwayatkan kisah-kisah yang datang tentang awal mula urusan Nabi ﷺ, serta apa yang terjadi pada saat kelahiran beliau berupa tanda-tanda kebesaran, lalu mereka dihidangkan makanan, mereka memakannya, kemudian bubar tanpa adanya tambahan lain dari itu—maka hal itu termasuk bid‘ah hasanah (bidah yang baik) yang pelakunya akan diberi pahala. Karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap kedudukan Nabi ﷺ, serta menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan kelahiran beliau yang mulia.
Referensi:
Abū al-Fidā’ Ismā‘īl ibn ‘Umar ibn Kaṡīr al-Qurasyī al-Baṣrī al-Dimasyqī, al-Bidāyah wa al-Nihāyah (Beirut: Dār al-Fikr, 1407 H/1986 M).
Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, al-Ḥāwī li al-Fatāwī (Beirut: Dār al-Fikr li al-Ṭibā‘ah wa al-Nashr, 1424 H/2004 M).
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





