1. Pengertian Shighat Nikah
Shighat nikah adalah lafal ijab dan qabul dalam akad pernikahan. Ia merupakan salah satu dari lima rukun nikah menurut mazhab Syafi’i, yaitu:
- Suami
- Istri
- Wali
- Dua orang saksi
- Shighat (ijab dan qabul)
Shighat inilah yang mengesahkan ikatan pernikahan di hadapan Allah dan manusia. Tanpa shighat yang sah, maka akad nikah tidak sah dalam perspektif hukum Islam.
2. Lafal yang Sah dalam Shighat Nikah
Menurut ulama Syafi’iyyah seperti penjelaskan dalam I’anah ath-Thalibin, ijab hanya sah jika menggunakan salah satu dari dua lafaz berikut:
- “Ankahtuka” (Aku nikahkan engkau)
- “Zawwajtuka” (Aku kawinkan engkau)
Kedua lafal ini ulama langsung ambil dari Al-Qur’an dan tidak ada lafaz lain yang setara kedudukannya. Contoh shighat yang sah:
Wali berkata:
انْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فُلَانَةَ بِنْتَ فُلَان
“Ankahtuka wa zawwajtuka Fulanah binti Fulan…”
Mempelai laki-laki menjawab:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ
“Qabiltu nikahaha wa tazwijaha bimahril madzkur…”
Baca juga: Inilah! Tanda Tanda Orang yang Beruntung
3. Penggunaan Bahasa Selain Arab
Akad nikah boleh dilakukan dengan terjemahan lafaz tersebut dalam bahasa apapun, asal memenuhi syarat:
- Terjemahannya harus jelas, bukan kiasan.
- Dapat dipahami oleh kedua belah pihak dan saksi.
Catatan pendapat ini adalah meski para pihak fasih berbahasa Arab, boleh tetap menggunakan terjemahan Namun, pengarang kitab Syarh Yaqut an-Nafis menampilkan perbedaan pendapat perihal ini: jika mampu berbahasa Arab, maka akad wajib menggunakan bahasa Arab, dan tidak sah jika seseorang melakukan dengan selainnya.
Pendapat pertama (memperbolehkan dengan bahasa selain Arab) sebaiknya kita pakai untuk mempermudah masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan bahasa Indonesia dalam akad nikahnya.
Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Tiga Hari Setiap Bulan.
4. Syarat-Syarat Lain dalam Shighat
Agar akad sah, harus diperhatikan:
- Tidak boleh ada diam terlalu lama antara ijab dan qabul. Ukurannya adalah melebihi diam sejenak dalam bacaan Al-Fatihah, atau diam yang menunjukkan berpalingnya seseorang dari shighat.
- Tidak boleh ada selingan ucapan lain yang memisah antara ijab dan qabul.
- Shighat tidak boleh bersyarat (ta‘liq) atau berjangka waktu (mu’aqqat). Nikah seperti ini batal, sebagaimana ijab-qabul yang mengandung niat “hanya sementara”.
5. Perkara yang Sebaiknya Dihindari
a. Mengulang Akad Nikah
Salah satu hal yang sebenarnya lebih baik untuk kita tinggalkan adalah melakukan akad nikah dua kali di dua majelis yang berbeda. Biasanya, wali dan pihak-pihak yang terkait hadir dalam satu majelis dan akad pun sah secara hukum. Namun belakangan, mereka kadang-kadang mengulang akad tersebut di hadapan seorang tokoh agama atau orang yang mereka anggap saleh, seolah-olah ingin menegaskan kembali kesakralan pernikahan itu.
Menurut sebagian ulama, pengulangan akad seperti ini malah bisa membatalkan akad pertama. Ini berbahaya, apalagi di zaman sekarang di mana masyarakat banyak yang awam dan mudah tertipu dengan simbol-simbol lahiriah. Mereka bisa saja menganggap hal yang tidak wajib sebagai keharusan, sehingga menciptakan kerancuan dalam memahami agama.
Al-Azra’i bahkan berpendapat bahwa memperbarui akad seperti ini secara tidak langsung adalah pengakuan bahwa akad pertama batal, atau bahkan menyiratkan niat cerai! Pada bab mahar, Al-Azra’i juga menyebutkan pendapat Ibn Hajar: seseorang bertanya kepada beliau tentang seseorang yang menikah dengan mahar kecil, kemudian melakukan akad kedua di depan umum dengan mahar besar untuk pamer. Jawabnya tegas: yang berlaku adalah mahar pertama. Maka, menyebut-nyebut akad nikah dua kali seperti itu, lebih baik kita tinggalkan.
Baca juga: Khutbah Jum’at Mengendalikan Rasa Malu.
b. Meremehkan Makna Shighat
Karena akad nikah adalah ‘akad diniyah (akad keagamaan), maka melaksanakannya dengan niat main-main, bercanda, atau tanpa kesungguhan bisa mengakibatkan dampak fatal.
Rasulullah saw bersabda:
ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكاحُ، والطَّلاقُ، والرَّجْعَةُ
Artinya, “Ada tiga hal yang seriusnya dihukumi serius, bercandanya pun dihukumi serius, yaitu: nikah, talak, dan rujuk”. (HR At-Tirmidzi).
unjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
