Resmi! Hasil Keputusan Bahtsul Masail Penutupan Komisi C

Bahtsul Masail Pondok

Ada tiga soal yang terbahas di Bahtsul Masail Pondok Komisi C Rabu-Kamis (26-27 Oktober 2025) kemarin. Berikut hasil keputusannya:

1. Pencemaran Nama Baik Institusi | Ma’had Aly SMT IV

Deskripsi Masalah

Media sosial telah menjadi arena pertempuran antara kebebasan berekspresi dan marwah institusi. Ketika Ferry Irwandi mengkritik TNI dan Band Sukatani menyinggung kepolisian, mereka segera menghadapi ancaman hukum atas tuduhan pencemaran nama baik.

Namun, palu Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 menggariskan batasan tegas: hanya individu yang bisa menjadi korban pencemaran nama baik, bukan institusi. Keputusan ini secara efektif melemahkan dasar hukum penuntutan terhadap kritik institusional.

Fenomena ini tidak terbatas pada lembaga negara; kritik juga menjangkau ranah kultural, seperti serangan framing negatif terhadap pesantren, terutama terkait tradisi kepesantrenan yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai modern. Menariknya, meskipun secara syariat (fiqih), kritik umum terhadap sebuah institusi tidak termasuk ghibah yang diharamkan, realitas sosial menunjukkan bahwa kritik tersebut tetap menimbulkan rasa sakit hati (idza’) bagi individu di dalamnya. Secara akal sehat, kritik tajam terhadap sebuah organisasi pasti melukai perasaan individu-individu di dalamnya. Bukti emosionalnya nyata: Ferry Irwandi dituduh pencemaran nama baik, Band Sukatani tertekan, dan para santri merespons kritik Guru Gembul dengan video tandingan yang emosional.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukumnya pembicaraan yang mengandung hal-hal negatif mengenai suatu institusi atau lembaga yang dapat berpotensi menyinggung perasaan orang di dalamnya sebagaimana deskripsi di atas?

Jawaban

  1. Statemen atau konten negatif mengenai suatu institusi atau lembaga tertentu hukumnya haram, bila memenuhi salah satu unsur sebagai berikut.
  2. Terdapat unsur ghibah, yaitu menyebut perkara yang tidak disukai kepada individu tertentu (شخص معين), kelompok tertentu yang dapat dihitung jumlah anggotanya جماعة محصورة)), atau kelompok yang tidak terhitung jumlah anggotanya, namun dikehendaki menggunjing seluruh individu yang berada di dalamnya. (جماعة غير محصورة يراد به الكل)
  3. Terdapat unsur menyakiti orang lain الإيذاء)).
  4. Menimbulkan kegaduhan publik yang kontraproduktif dalam kacamata syari’at إيقاع الناس في الإضطراب أو الإختلال بلا فائدة دينية))
  5. Terdapat unsur kebohongan atau fitnah (tuduhan yang tanpa dasar) كذب, قذف))
  6. Terdapat unsur adu domba (نميمة)

Referensi

  1. احياء علوم الدين ج: 3 ص: 145
  2. الزواجر عن اقتراف الكبائر ج: 2 ص: 352
  3. سلم التوفيق مع اسعاد الرفيق ج: 2 ص: 84
  4. فيض القدير ج: 5 ص: 63
  5. حاشية الدسوقي ج: 4 ص: 85
  6. الفتوحات الربانية على الأذكار النووية ج: 6 ص: 393
  7. المختار ج: 5 ص: 181
  8. مطالب أولى النهى في شرح غاية المنتهى ج: 6 ص: 206
  9. حاشية ابن عابدين= رد المختار ج: 6 ص: 39
  10. لوامع الدرر في هتك استار المختصر ج: 6 ص: 39

Pertanyaan

  • Sejauh mana batasan pembicaraan distatuskan mubham (umum dan tidak menyebut individu) sehingga tidak termasuk ghibah yang diharamkan?

Jawaban

Dicukupkan jawaban sub. A.

Baca juga: Resmi! Hasil Keputusan Bahtsul Masail Pondok Komisi A yang Wajib Anda Ketahui!

2. Dilema Kemasan Brand Dari Manhut | Himpunan Pelajar Grobogan

Deskripsi Masalah

Manhut merupakan singkatan dari lafaz-lafaz yang mencakup nama Allah Swt. yang dimuliakan, seperti ḥamdalah, ḥawqalah, basmalah, dan sejenisnya. Dalam praktik bisnis, selain strategi dan manajemen yang baik, penentuan nama atau merek dagang yang menarik sering kali menjadi faktor pendukung kesuksesan usaha.

Namun, persoalan muncul ketika lafaz yang mengandung unsur pengagungan terhadap nama Allah (meskipun dalam bentuk singkatan dan tidak tersurat secara jelas) dijadikan merek brand sebuah toko. Ketika konsumen berbelanja di toko tersebut, mereka akan menerima kemasan atau bungkus yang mencantumkan nama tersebut. Hal ini dapat menimbulkan keraguan atau rasa tidak nyaman ketika hendak membuang kemasan ke tempat sampah, karena adanya unsur lafaz yang berkaitan dengan nama Allah Swt., meskipun tidak disebut secara eksplisit, melainkan melalui singkatan.

Pertanyaan

  1. Apakah lafaz mu‘aẓẓam yang mengalami proses naḥt (penyingkatan) tetap distatuskan mu‘aẓẓam sebagaimana sebelum disingkat?

Jawaban

  1. Lafaz mu‘aẓẓam yang mengalami proses naḥt (penyingkatan) tetap berstatus sebagai mu‘aẓẓam, karena lafadz yang telah disingkat tersebut masih menunjukkan kalimat yang sama sebagaimana sebelum mengalami proses naḥt, seperti Basmalah yang menunjukkan kalimat mu’adzomah; Bismillahirrahmanirrahim.

Referensi

  1. حاشية الجمل ج: 1 ص: 277
  2. شرح الياقوت النافيس ص: 82-83
  3. شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم ص: 44
  4. بحوث ومقالات في اللغة ص: 182
  5. التحرير والتنوير ج: 1 ص: 137
  6. حاشية العبادي على تحفة المحتاج ج: 1 ص: 160
  7. دار الإفتاء المصرية رقم الفتوى 7299
  8. مناهل العرفان ج: 1 ص: 263

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum membuang bungkus yang bertuliskan Hamdalah, Hauqolah, Basmalah yang telah menjadi brand suatu produk ke tempat sampah?

Jawaban

  • Hukum membuang bungkus yang bertuliskan Hamdalah, Hauqolah, Basmalah ke tempat sampah, diperbolehkan karena nama-nama di atas tidak lagi menunjukkan kalimat mu’adzomah, melainkan sudah menunjukkan nama bagi sebuah toko atau brand.

Referensi

  1.  تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني ج: 7 ص: 176
  2. الغرر البهية في شرح البهجة الوردية مع حاشية العبادي ج: 4 ص: 81
  3. المهمات فى شرح الروضة والرافعى ج ۲ ص 2
  4. فتح الوهاب مع حاشية البجيرمي على شرح المنهج ج: 3 ص: 319
  5. نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج مع حاشية الشبراملسي ج: 1 ص: 132
  6. حاشية الجمل على شرح المنهج ج ۱ ص ۸۲

Baca juga: Resmi! Hasil Keputusan Bahtsul Masail Pondok Komisi B!

3. Menyoal Akad Tamwil | Ma’had Aly SMT II

Deskripsi Masalah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bunga bank dan tabungan. Sebagian—seperti Dr. Wahbah Az-Zuhaili—menilainya sebagai riba qardh karena dianggap tambahan atas pinjaman yang dilarang syariat.

Di sisi lain, Dar Al-Ifta’ Mesir—melalui Syekh Syauqi ‘Allam dan Syekh Ali Jum’ah—menyatakan bahwa simpanan bank bukan akad pinjaman berbunga, tetapi bagian dari sistem pembiayaan modern yang dibolehkan selama bebas dari gharar dan mudarat. Pandangan ini juga menjadi dasar UU Perbankan Mesir No. 88/2003.

Dengan demikian, keuntungan dari tabungan dipandang sebagai hasil pembiayaan yang sah, bukan riba, sehingga hukumnya boleh.

Pertanyaan

  1. Apakah pendapat Syekh ‘Ali Jum’ah dan Syekh Syauqi Ibrahim ‘Allam tentang akad tamwil dapat dikategorikan pendapat muktabar yang bisa diamalkan, dan bagaimana pendekatan salafnya?

Jawaban

  1. Tidak termasuk pendapat muktabar, karena beliau bukan mujtahid mutlak. Sementara setiap orang yang tidak mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam amaliyah keagamaannya wajib bertaklid kepada salah satu dari empat imam mazhab, baik secara qauly maupun manhaji. Sedangkan pendapat Syekh Ali Jum’ah dan Syekh Syauqi Ibrahim ‘Allam, tidak ditemukan pendekatanya dalam kutub mazahib al-arba’ah baik secara qauli, maupun manhaji.

Referensi

  1. الفتاوى الفقهية الكبرى ج ٤ ص ٣١٦
  2. فتح القدير للكمال ابن الهمام ج ٧ / ٢٥٦
  3. النفحات ص ١٦٠
  4. أداب الفتوي ص ۳۱ للشيخ ابن الصلاح
  5. غاية تلخيص المراد من فتاوی ابن زياد ص ٥٦
  6. الإحكام في تمييز الفتاوى عن الأحكام وتصرفات القاضي والإمام (ص (٢٤٤) للقرافي
  7. الدكتور علي جمعة إلى أين ص ١٤٠ طلحة محمد المسير
  8. الفوائد المدنية ص ۲۸۷
  9. بغية المسترشدين صـ ۷ دار الفكر
  10. . تحقيق المطلب ص ۱۱۰

Semua hasil Komisi A bisa Anda lihat keputusan dan referensi (ibarot)nya di: HASIL KEPUTUSAN KOMISI C

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses