Ada tiga soal yang terbahas di Bahtsul Masail Pondok Komisi A Rabu-Kamis (26-27 Oktober 2025) kemarin. Berikut hasil keputusannya:
1. REVISI SEJARAH NASIONAL ANTARA OBJEKTIVITAS DALAM MENGUNGKAP KEBENARAN DAN SEJARAH SEBAGAI ALAT POLITIK
Deskripsi Masalah
Kementerian Kebudayaan meluncurkan proyek ambisius penulisan ulang Sejarah Nasional Indonesia (SNI) yang bakal memuat 10 tema utama dari 10 jilid, melibatkan 120 akademisi, sebagai sarana edukasi dan perekat identitas bangsa melalui bukti autentik.
Namun, proyek senilai Rp 9 miliar ini menuai kritik karena potensi bias ideologis. Sejarawan Andi Achdian mundur karena tragedi 1998 (penjarahan dan kekerasan anti-Tionghoa) tidak dimasukkan, dinilai sebagai “pembersihan sejarah.”
Menteri Kebudayaan Fadli Zon berdalih hal itu karena alasan metodologis (belum ada bukti resmi valid). Kekhawatiran publik muncul bahwa sejarah resmi ini rentan diintervensi politik, berkaca pada Orde Baru. Padahal, sejarah Islam menunjukkan kedewasaan dengan jujur mencatat peristiwa kelam. Prinsip fikih Syafi’i pun mengingatkan agar sejarawan berhati-hati agar tidak ghibah, namun tetap menjaga maslahat penulisan.
Pertimbangan:
1. Revisi sejarah bertujuan untuk meluruskan sejarah tanpa adanya bias kolonial atau eropa-sentris;
2. Objektivitas sejarah yang menjunjung tinggi kejujuran dan keterbukaan menjadi poin penting ditulisnya sejarah, guna mengedukasi generasi selanjutnya
3. Objektivitas sejarah adalah hal yang bias karena adanya perbedaan metode antar penulis:
4. Buku hasil revisi akan menjadi acuan pengajaran sejarah di sekolah:
5. Tidak adanya keterbukaan akan menutup ruang edukasi dan keilmuan;
6. Adanya larangan keterbukaan dalam menulis sejarah dalam mazhab Syafi’i.
Jawaban:
- Yang dimaksud dengan sejarah sebagaimana dalam pertanyaan adalah rentetan kejadian yang diangkat untuk menunjukkan fakta dan sebab yang melatarinya. Tujuan utama dari penulisan sejarah adalah mengungkap fakta dan hubungan sebab dan akibat dari fakta tersebut. Dengan demikian, tujuan utama dari publikasi sejarah adalah sebagai bahan kajian untuk mengetahu sejauh mana hubungan sebab akibat dalam sebuah peristiwa. Dalam penulisan sejarah, untuk mengungkap fakta yang terjadi dan mengkaitkan dengan sebab akibat, sering kali bersinggungan dengan orang atau golongan tertentu sehingga berpotensi menyakiti orang atau kelompok lain. Di sisi lain, hukum fikih menggolongkan menuturkan kejelekan orang lain di ruang publik sebagai ghibah yang kita haramkan. Oleh karena itu, jika seseorang menyinggung keburukan orang lain dalam publikasi sejarah, hal itu termasuk ghibah, kecuali mereka mendorong publikasi tersebut dengan tujuan agar generasi selanjutnya menjadikannya pelajaran atau agar tidak terulang kembali.
2. SPIN MOBILE LEGENDS BANG-BANG BERBAYAR
Deskripsi Masalah
Spin dalam game Mobile Legends: Bang Bang adalah fitur undian berbayar untuk mendapatkan item seperti skin hero, fragment, atau hadiah eksklusif. Untuk melakukan spin, pemain harus memakai diamond, yaitu mata uang virtual yang pemain beli dengan uang nyata. Spin gratis hanya tersedia pada event tertentu yang memberi tiket spin terbatas.
Pertimbangan Fikih:
1. Mengandung unsur qimār (judi) – membayar untuk hasil yang bergantung pada keberuntungan.
2. Ada gharar (ketidakjelasan) – hasil tidak pasti walau jenis hadiah pemain ketahui.
3. Potensi tadlīs (eksploitasi)- produsen selalu untung, pemain hanya membeli peluang.
4. Diamond diperdebatkan statusnya sebagai harta sah (māl) karena bernilai di pasar tapi hanya digital.
5. Perlu pertimbangan antara manfaat hiburan dan kerugian finansial.
6. Terdapat unsur mu‘āwadah (tukar-menukar), tetapi hasilnya tidak pasti.
7. Pola spin mirip pembelian bertahap, karena hadiah utama biasanya baru muncul setelah banyak percobaan.
Pertanyaan:
- Bagaimana praktik spin berbayar dalam Mobile Legends menurut perspektif fikih mu‘āmalah?
Jawaban:
- Spin berbayar dalam Mobile Legend termasuk dalam kategori transaksi jual beli dengan objeknya berupa mal ma’nawi. Sementara hukumnya tidak sah dan dilarang karena termasuk dalam transaksi barang (mal ma’nawi) yang sifat dan jenisnya tidak diketahui (al-majhul).
3. MENAKAR LARANGAN MENIKAH SAAT MASA IDDAH BEKAS ISTRI
Deskripsi Masalah
Secara fikih, masa iddah wajib bagi wanita untuk menjaga nasab dan membuka peluang rujuk (talak raj’i). Laki-laki hanya wajib menunggu iddah mantan istri dalam dua kondisi khusus: ingin menikahi saudara mantan istri (yang masih dalam iddah raj’i) atau ia sudah memiliki empat istri.
Namun, hukum administrasi di Indonesia melalui Surat Edaran Kemenag P-005/2021 memperluas larangan. Laki-laki tidak boleh menikah dengan perempuan lain selama iddah mantan istri, baik dari talak raj’i maupun ba’in.
Kebijakan negara ini bertujuan mencegah poligami terselubung, memberi ruang refleksi bagi pasangan cerai, dan menghindari kekacauan pencatatan hukum. Para pemikir kontemporer mendukung, memandang iddah sebagai masa transisi dan pemulihan psikologis bagi kedua pihak. Negara mengambil pendekatan taqyid al-mubah (pembatasan) demi kemaslahatan publik yang lebih besar.
Pertanyaan:
- Bagaimana Syari’at menanggapi kebijakan hukum dari kementerian agama sebagaimana deskripsi?
- Apakah Laki-laki memiliki masa iddah sebagaimana perempuan menurut prespektif 4 madzhab?
Jawaban:
- Kebijakan Kemenag sebagaimana dalam surat edaran Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 sudah tepat untuk mewujudkan kemaslahatan rumah tangga seperti melindungi hak-hak Perempuan dan anak, perlindungan hak waris dan perlindungan nasab.
- Laki-laki tidak memiliki masa iddah. Adapun redaksi yang menjelaskan bahwa laki-laki harus menjalani masa iddah dalam keadaan tertentu, bukan merupakan definisi iddah secara syariat.
Semua hasil Komisi A bisa Anda lihat keputusan dan referensi (ibarot)nya di: HASIL KEPUTUSAN KOMISI A
Baca juga: Resmi! Hasil Keputusan Bahtsul Masail Pondok Komisi B!
Baca juga: Resmi! Hasil Keputusan Bahtsul Masail Penutupan Komisi C
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
