Ada tiga soal yang terbahas di Bahtsul Masail Pondok Komisi B Rabu-Kamis (26-27 Oktober 2025) kemarin. Berikut hasil keputusannya:
1. BSI Deposito Rupiah
Deskripsi Masalah:
BSI Deposito Rupiah adalah simpanan berjangka mata uang rupiah yang menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah. Nasabah (Shahibul Maal) menyediakan dana, dan Bank Syariah Indonesia (Mudharib) mengelola serta menginvestasikan dana tersebut secara penuh tanpa batasan.
Keuntungan dibagi berdasarkan Nisbah yang disepakati dan dikalikan dengan Gross Revenue (GR). Nisbah nasabah berkisar antara 28% hingga 31% tergantung nominal dan jangka waktu Tiering.
Simulasi menunjukkan perhitungan bagi hasil (gross) dari nominal, nisbah, dan GR, yang kemudian dipotong pajak (20%).
Jika terjadi kerugian murni, Shahibul Maal menanggung kerugian dana, sementara Bank menanggung kerugian managerial skill dan kehilangan nisbah. Pencairan sebelum jatuh tempo (sebelum 14 hari) tidak mendapatkan bagi hasil dan dikenakan biaya administrasi (Rp 25.000).
Pertanyaan:
a. Bagaimanakah hukum berinvestasi Deposito Rupiah BSI sebagaimana deskripsi di atas? Jawaban:
Jawaban
a.Para ulama menyatakan/menetapkan/memutuskan bahwa hukum berinvestasi Deposito Rupiah BSI sebagaimana dalam deskripsi adalah akad mudlarabah yang sah dan boleh karena sudah terpenuhinya syarat dan rukun dalam akad tersebut, sekalipun ada beberapa hal yang menjadi perkhilafan di antara ulama Syafiiyyah maupun lintas mazhab.Terpenuhinya syarat rukun tersebut meliputi:
Pertama, sighot: Tertulis dengan jelas dalam perjanjian akad
Kedua, mudlarib: BSI selaku rekan pengemban usaha
Ketiga, rabb al-mal: Nasabah
Keempat, amal: bentuk usaha halal yang tidak mengikat
Kelima, nisbah ribh: prosentasi profit yang sudah sangat jelas
Catatan:
1. Berbagai macam bentuk usaha yang mudlarib lakukan harus ia pahami sebagai izin kemutlakan tasaruf yang shahib al-mal izini. Sebagian ulama memperbolehkan hal ini dalam akad mudlarabah selama mudlarib tidak melakukan akad non-komersial (tabarru’) menurut mazhab Hanafi dan pendapat Muqabil Ashah dalam mazhab Syafi’i.
2. Rabb al-mal memperbolehkan ta’addud rabb al-mal (percampuran dana antar nasabah) jika mereka memberikan izin yang jelas (sharih). Bank sudah melakukan izin ini karena mencantumkannya dalam perjanjian. Bahkan, menurut mazhab Hanafi, mereka mencukupkan perizinan tersebut berdasarkan izin urfi.
3. Mazhab Hanafi memperbolehkan pembatasan waktu dalam akad mudlarabah.
4. Kita harus memahami profit sharing yang dilakukan tiap bulan—tanpa menghitung modal—sebagai pemenuhan kesepakatan perjanjian dalam akad.
5. Bank menentukan besaran bagi hasil (profit sharing) yang nasabah terima setiap bulan. Besaran ini bersifat estimasi berdasarkan kinerja pengelolaan dana oleh bank, sehingga tidak menjadi keuntungan pasti.
6. Nasabah dan bank harus memahami pencairan deposito sebelum jatuh tempo yang menyebabkan nasabah tidak mendapatkan bagi hasil dan adanya biaya administrasi sebagai pemenuhan perjanjian kedua belah pihak.
7. Pemerintah menetapkan pajak penghasilan terhadap pemilik deposito yang melebihi 7.500.000, dan kita harus memahami hal ini sebagai kewajiban pelaku usaha terhadap implementasi Undang-Undang Perpajakan yang telah pemerintah tetapkan sebagai pemenuhan kebutuhan negara.
2. Membuang Usus & Jeroan Hewan Kurban
Deskripsi Masalah:
Warga/Panitia kurban di beberapa daerah membuang atau menyia-nyiakan beberapa bagian dari hewan kurban (tidak memberikannya kepada warga). Mereka (Warga/Panitia) tidak memberikan/menolak usus, babat, dan bahkan kulit. Warga/Panitia melakukan hal ini karena mereka menganggap bagian tersebut sulit dibersihkan atau menjijikkan, sehingga warga enggan menerimanya. Panitia yang merasa kesulitan membersihkan bagian-bagian tersebut berinisiatif membuangnya, menguburnya, atau membiarkan bagian tersebut hingga kering. Dan mereka (Panitia) hanya membagikan bagian dari hewan kurban yang dapat warganya terima.
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum membuang, mengubur atau membiarkan (tidak memberikan kepada warga) atas bagian bagian dari hewan kurban sebagaimana dalam deskripsi?
- Apa yang harus dilakukan pada bagian-bagian tersebut jika semua warga enggan menerimanya?
Jawaban:
- Hukum membuang, mengubur atau membiarkan bagian-bagian dari hewan kurban tersebut adalah haram karena tidak sesuai dengan ketentuan pengalokasian hewan kurban bagi seorang wakil. Sedangkan bagi orang yang berkurban (mudlahhi), penerima sedekah (mutashaddaq lah), penerima hibah (muhda ilaih), hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk tindakan menyia-nyiakan harta (idla’ah al-mal), sebab bagian tersebut masih bisa dimanfaatkan, baik dengan diolah untuk dikonsumsi, kulit diawetkan, maupun dijadikan sebagai makanan untuk hewan.
- Memandang bahwa bagian tersebut harus tetap manfaat, maka solusi ketika semua warga enggan menerimanya adalah menyimpannya terlebih dahulu sampai menemukan penerimanya atau memberikan ke warga daerah lain dengan mengikuti pendapat yang memperbolehkannya, atau memanfaatkannya sebagai makanan hewan.
Catatan:
• Hukum asal alokasi hewan kurban adalah untuk dimakan oleh mudlahhi dengan niat tabarruk dan memberikan bagian-bagian hewan kurban yang layak, termasuk jeroan, usus, kulit, dan sejenisnya, kepada orang lain (masakin dan aghniya’) untuk udhiyyah sunah, dan khusus masakin untuk udlhiyyah mandzurah.
• Status panitia adalah sebagai wakil dari mudlahhi sehingga tindakannya harus sesuai izin dari mudlahhi atau urf.
3. Tren Kaos Jersey Bermuatan Simbol Kontroversial
Deskripsi Masalah:
Jersey sepak bola adalah simbol identitas dan loyalitas, mendorong perilaku konsumtif tanpa mempertimbangkan desain secara kritis. Masalah muncul ketika produsen, resmi atau tidak, menyertakan simbol kontroversial (seperti salib atau setan).
Fanatisme sering membuat suporter luput atau mengabaikan simbol tersebut, memakai jersey murni demi dukungan tim. Namun, masyarakat luas dapat menafsirkan pemakaian jersey bermuatan simbol sebagai bentuk promosi atau pelecehan keyakinan tertentu.
Hal ini memicu potensi gesekan sosial dan menyoroti perlunya kesadaran kolektif serta tanggung jawab produsen untuk menciptakan produk yang menghormati nilai-nilai dan keberagaman, melampaui sekadar daya tarik desain.
Pertanyaan
- Apa hukum membuat dan menggunakan kaos Jersey yang mengandung simbol atau logo sebagaimana deskripsi di atas?
- Apa batasan dari syariat dalam pembuatan simbol atau logo?
Jawaban:
- Hukum membuat dan menggunakan kaos jersey yang mengandung simbol atau logo salib ataupun setan adalah tidak diperkenankan karena dianggap masih mengandung unsur syiar agama lain.
- Batasan membuat simbol atau logo dalam syariat di antaranya adalah:
• Tidak mengandung unsur syiar agama lain;
• Tidak mengandung unsur yang dilarang pemerintah seperti simbol PKI dan sejenisnya.
Semua hasil Komisi A bisa Anda lihat keputusan dan referensi (ibarot)nya di: HASIL KEPUTUSAN KOMISI B
Baca juga: Resmi! Hasil Keputusan Bahtsul Masail Pondok Komisi A yang Wajib Anda Ketahui!
Baca juga: Resmi! Hasil Keputusan Bahtsul Masail Penutupan Komisi C
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
