Ibadah Umrah seringkali ulama sebut sebagai al-hajjul ashghar (haji kecil). Meski memiliki kemiripan dalam beberapa rukun dengan ibadah haji, umrah memiliki dimensi hukum dan sejarah tersendiri yang penting untuk kita pahami selaku umat Muslim. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya memberikan pemaparan komprehensif mengenai hakikat ibadah yang dapat kita laksanakan sepanjang tahun ini.
Baca juga: Sejarah Pensyariatan dan Keutamaan Ibadah Haji
Definisi Secara Etimologis dan Terminologis
Secara bahasa, Umrah bermakna ziarah atau bermaksud mengunjungi suatu tempat yang makmur. Dinamakan demikian karena ibadah ini dapat dilakukan di setiap waktu sepanjang umur manusia.
Adapun secara syariat, arti umrah adalah
قصد الكعبة للنسك وهو الطواف والسعي
Artinya: Berniat mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan manasik, yaitu thawaf dan sa’i.
Penting untuk kita catat bahwa meski ibadah haji mencakup amalan umrah di dalamnya, pelaksanaan haji tidaklah menggugurkan kewajiban umrah bagi mereka yang berpendapat bahwa Umrah adalah ibadah mandiri yang wajib.
Baca juga: Stop Anggap Remeh! Jangan Melakukan Dosa Kecil Terus-menerus
Empat umrah Rasulullah SAW beliau laksanakan di Dzulqa’dah
Berdasarkan catatan sejarah, Rasulullah SAW melaksanakan Umrah sebanyak empat kali sepanjang hidup beliau. Menariknya, seluruh umrah tersebut beliau laksanakan pada bulan Dzulqa’dah, kecuali Umrah yang beliau laksanakan bersamaan dengan ibadah haji beliau (Haji Wada’):
- Umrah Hudaibiyah: Nabi laksanakan pada tahun keenam Hijriah.
- Umrah Qadha’: Nabi laksanakan pada tahun ketujuh Hijriah.
- Umrah Ji’ranah: Nabi laksanakan pada tahun kemenangan (Fathul Makkah) tahun kedelapan Hijriah.
- Umrah Bersama Haji: Nabi laksanakan berbarengan dengan ibadah haji beliau, di mana ihramnya beliau mulai pada bulan Dzulqa’dah dan rangkaian amalnya beliau selesaikan pada bulan Dzulhijjah. Ini terjadi di tahun kesepuluh
Baca juga: Umrah Seorang Transgender
Hukum Umrah: Antara Sunnah dan Wajib
Para ulama memiliki perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang sangat menarik mengenai status hukum melaksanakan Umrah sekali seumur hidup.
Pendapat Sunah Muakkadah
Madzhab Hanafi dan pendapat paling kuat dalam madzhab Maliki menyatakan bahwa umrah hukumnya adalah sunnah muakkadah. Argumen yang dikemukakan didasarkan pada:
- Hadits:
بني الإسلام على خمس
Hadits populer tentang rukun Islam hanya menyebutkan haji secara tunggal tanpa menyandingkan Umrah.
- Dialog Nabi dengan Arab Badui:
يا رسول الله، أخبرني عن العمرة، أواجبة هي؟ فقال: لا، وأن تعتمر خير لك
Ketika seorang Arab Badui bertanya apakah Umrah wajib, Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, namun jika kau berumrah, itu lebih baik bagimu.” (HR. Jabir).
- Hadits riwayat Abu Hurairah:
الحج جهاد والعمرة تطوع
Bahwa haji adalah jihad, sedangkan Umrah adalah tathawwu’ (sukarela).
Pendapat Fardhu (Wajib)
Madzhab Syafi’i (dalam pendapat yang azhar) dan madzhab Hanbali menegaskan bahwa Umrah adalah wajib layaknya ibadah haji. Landasan yuridis mereka adalah:
- Surat Al-Baqarah ayat 196:
وأتموا الحج والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
Perintah untuk menyempurnakan (atimmū) dalam kaidah ushul fikih menunjukkan kewajiban (al-amru lil-wujūb).
- Hadits Aisyah RA:
قلت: يا رسول الله، هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهاد لا قتال فيه: الحج والعمرة
Ketika beliau bertanya apakah wanita wajib berjihad, Rasulullah SAW menjawab, “Ya, jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya: Haji dan Umrah.”
Pendapat kedua dipandang lebih kuat (ash-shahih) oleh sebagian ulama karena kekuatan dalil Al-Qur’an dan kelemahan sanad pada hadits-hadits yang menyatakan Umrah sebagai ibadah sukarela.
Baca juga: Memuliakan Bulan Dzulqa’dah
Pengecualian bagi Penduduk Makkah
Terdapat catatan khusus dari madzhab Hanbali yang merujuk pada pendapat Ibnu Abbas RA. Beliau berpandangan bahwa penduduk Makkah tidak memiliki kewajiban Umrah secara mandiri. Hal ini dikarenakan esensi dari Umrah adalah Thawaf di Baitullah, dan penduduk Makkah telah melakukannya dalam aktivitas ibadah harian mereka.
Wallahu a’lam.
Referensi:
Syekh Ali ash-Shabuni, Mukhtashar Tafsir Ayat al-Ahkam
Syekh Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
