Baru-baru ini, seorang selebgram transgender Indonesia, menjadi sorotan setelah melaksanakan ibadah umroh di Tanah Suci dengan mengenakan hijab syar’i. Pakaian yang biasa dikenakan perempuan Muslim. Aksi ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan tokoh agama, termasuk kritik dari anggota DPR RI, Mufti Anam. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penistaan agama karena Isa, yang secara lahiriah adalah laki-laki, tidak mengikuti tata cara ibadah yang sesuai dengan kodrat kelahirannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti peristiwa ini, menegaskan bahwa dalam Islam, seorang laki-laki harus beribadah sesuai dengan identitas lahirnya, meskipun telah menjalani perubahan fisik atau transgender. MUI menilai bahwa tindakan selebgram transgender Indonesia yang mengenakan pakaian perempuan termasuk larangan dalam syariat. Lantas bagaimana sebenarnya menurut kajian turats tentang status orang yang telah melakukan operasi transgender?
Baca Juga: Suami Meninggal, Bolehkah Wanita Iddah Keluar Rumah?
Transgender dalam Kajian Fiqih
Dalam kajian fiqih Islam, pernah muncul pertanyaan kasus yang identik dengan kasus di atas. Yaitu, andaikan ada seorang wali yang punya karamah bisa berubah wujud (tathawwur) dari laki-laki menjadi perempuan. Atau ada seorang lelaki yang oleh Allah diubah wujudnya (di-maskhu) menjadi perempuan. —Seperti kisah sebagian Bani Israil yang diubah wujudnya menjadi kera sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Baqarah ayat 65—. Apakah setelah berganti wujud itu ia membatalkan wudhu laki-laki yang menyentuhnya?
Ulama menjawab, untuk kasus pertama tidak membatalkan. Karena dapat kita pastikan bahwa zat wali yang berubah bentuk itu pada hakikatnya tidak berubah. Yang berubah hanya penampakan luarnya, sementara sifat dzukurah atau kelaki-lakiannya tidak berubah.
Sementara dalam kasus kedua ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama membatalkan, karena sangat mungkin yang berubah adalah zatnya. Kemungkinan kedua tidak membatalkan, karena mungkin yang berubah adalah sifatnya, bukan zatnya.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Model Kerudung Transparan
Jenis Perubahan
Melihat kasus tathawwur atau perubahan wujud seorang wali di atas, perubahan fisik tidak otomatis mengubah status jenis kelamin seseorang. Orang yang asalnya laki-laki meskipun berubah secara fisik menjadi perempuan tetap dihukumi laki-laki. Sehingga dalam hal wudhu umpamanya, maka tidak akan membatalkan wudhu laki-laki lain yang menyentuhnya.
Bahkan dalam kasus maskhu, yang perubahannya lebih drastis, berubah zat maupun sifatnya, ulama saja masih belum mantap, apakah membatalkan wudhu laki-laki lain yang menyentuhnya apa tidak. Apalagi hanya perubahan alat kelamin luar dari hasil rekayasa operasi ganti kelamin. Dimana yang berubah hanya sebagian fisik luarnya saja, tentu secara fiqih sangat sulit diterima sebagai alasan perubahan jenis kelamin dari jenis kelamin asalnya.
Baca Juga: Hukum Bekerja Sebagai Streamer Tiktok?
Kesimpulan dan Dasar Fiqih
Dengan demikian, orang yang melakukan transgender, semisal seorang laki-laki merubah kelaminnya menjadi perempuan, ia tetap berstatus sebagai laki-laki, status ini berlaku dalam segala hal, termasuk ibadah, larangan berduaan dengan lawan jenis dan lain-lain.
Kesimpulan demikian sebagaimana penjalasan yang ada dalam Hasiyah asy-Syarwani karangan Abdul Hamid as-Syirwani:
وَوَقَعَ السُّؤَالُ عَمَّا لَوْ تَطَوَّرَ وَلِيٌّ بِصُورَةِ امْرَأَةٍ أَوْ مُسِخَ رَجُلٌ امْرَأَةً هَلْ يُنْقَضُ أَمْ لَا فَأَجَبْت بِأَنَّ الظَّاهِرَ فِي الْأُولَى عَدَمُ النَّقْضِ لِلْقَطْعِ بِأَنَّ عَيْنَهُ لَمْ تَنْقَلِبْ، وَإِنَّمَا انْخَلَعَ مِنْ صُورَةٍ إلَى صُورَةٍ مَعَ بَقَاءِ صِفَةِ الذُّكُورَةِ وَأَمَّا الْمَسْخُ فَالنَّقْضُ فِيهِ مُحْتَمَلٌ لِقُرْبِ تَبَدُّلِ الْعَيْنِ وَقَدْ يُقَالُ فِيهِ بِعَدَمِ النَّقْضِ أَيْضًا لِاحْتِمَالِ تَبَدُّلِ الصِّفَةِ دُونَ الْعَيْنِ اهـ – الى ان قال – وَلَوْ تَصَوَّرَ الرَّجُلُ بِصُورَةِ الْمَرْأَةِ أَوْ عَكْسُهُ فَلَا نَقْضَ فِي الْأُولَى وَيَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ فِي الثَّانِيَةِ لِلْقَطْعِ بِأَنَّ الْعَيْنَ لَمْ تَنْقَلِبْ، وَإِنَّمَا انْخَلَعَتْ مِنْ صُورَةٍ إلَى صُورَةٍ اهـ.
“Telah diajukan pertanyaan mengenai apa yang terjadi jika seorang wali berubah rupa menjadi seorang perempuan atau seorang laki-laki diubah menjadi perempuan. Apakah hal ini membatalkan (keabsahan) atau tidak? Saya menjawab bahwa dalam kasus pertama (perubahan menjadi perempuan), tampaknya tidak membatalkan karena diyakini bahwa substansi dirinya tidak berubah, melainkan hanya berpindah dari satu bentuk ke bentuk lain dengan tetap mempertahankan sifat kelelakiannya. Adapun dalam kasus yang kedua (perubahan substansi), kemungkinan pembatalan ada, karena dekatnya perubahan substansi. Namun, bisa juga dikatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan, mengingat kemungkinan yang terjadi adalah perubahan sifat saja tanpa perubahan substansi.” (Abdul Hamid as-Syirwani, Hawasyis Syirwani ‘ala Tuhfatil Muhtah, juz. I, hlm. 137, cet. Beirut: Darul Fikr.)
“Jika seorang laki-laki mengambil rupa perempuan atau sebaliknya, maka dalam kasus pertama (laki-laki menjadi perempuan), tidak ada pembatalan, sedangkan dalam kasus kedua (perempuan menjadi laki-laki), wudhunya menjadi batal. Hal ini karena diyakini bahwa substansi diri tidak berubah, melainkan hanya berganti dari satu bentuk ke bentuk lain.”
Baca Juga: Sepercik Kisah; Wanita Dan Tipu Dayanya
Dari keterangan tersebut yang dapat kita simpulkan adalah sebagai berikut:
- Operasi transgender (operasi ganti kelamin) merupakan larangan dari syari’at.
- Orang yang melakukan transgender, semisal seorang laki-laki merubah kelaminnya menjadi perempuan, ia tetap berstatus sebagai laki-laki, status ini berlaku dalam segala hal, termasuk ibadah, larangan berduaan dengan lawan jenis dan lain-lain.
Sumber dan Referensi:
- Abdul Hamid as-Syirwani, Hawasyis Syirwani ‘ala Tuhfatil Muhtah, juz. I, hlm. 137, cet. Beirut: Darul Fikr.
- Kajian serupa juga pernah dibahas dalam Muktamar Ke-26 NU pada 10-16 Rajab 1399 H atau 5-11 Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah. Yang membahas tentang hukum Operasi ganti alat kelamin.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
