Pembekalan kepada calon jamaah haji mengenai tata cara ibadah haji agar bisa menggapai haji mambur menjadi perhatian yang jauh lebih penting daripada persiapan material haji. Meskipun begitu, persiapan material juga tidak bisa dianggap remeh dalam urusan haji.
Karena landasan niat berangkat ke tanah suci Mekah adalah untuk beribadah, maka hal-hal yang bersangkutan dengan ibadah tersebut juga harus mendapatkan perhatian tersendiri.
Jangan sampai ibadah yang memakan banyak biaya dan tenaga ini tidak diterima karena Allah SWT, hanya karena kurang memahami aturan dan tata cara melaksanakan ibadah haji.
Sebelum membahas tentang tata cara ibadah haji yang baik dan benar sesuai ajaran syariat, alangkah baiknya kita membahas tentang hukum menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, dan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji.
Hukum Menunaikan Ibadah Haji

Dalam permasalahan hukum melaksanakan ibadah haji, para ulama membaginya menjadi lima pembagian, di antaranya:
Fardhu ‘Ain
Hukum ini dibebankan kepada orang-orang Islam yang telah memenuhi persyaratan wajib haji. Hal ini sebagaimana yang telah disabdakan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an yang berbunyi:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
“Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Fardhu Kifayah
Yaitu bagi orang-orang yang melakukan ibadah haji untuk menghidupkan atau meramaikan Ka’bah di setiap tahunnya (orang tersebut sudah pernah melakukan ibadah haji sebelum).
Sunah
Yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh anak kecil dan hamba sahaya.
Makruh
Yaitu ibadah haji yang dilaksanakan oleh orang yang khawatir atau ragu-ragu akan keselamatan dirinya.
Haram
Yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang yang yakin akan terancamnya keselamatan dirinya, juga haji dari wanita yang tidak mendapatkan izin suami, atau dalam masa iddah, baik karena talak atau karena kewafatan suaminya.[1]
Dalil Haji Dilakukan Satu Kali Seumur Hidup

Bagi seorang Muslim, diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji satu kali dalam seumur hidup. Sedangkan untuk yang kedua dan seterusnya, maka hukumnya adalah sunah.
Hal ini sebagaimana riwayat sahabat Ibnu Abbas yang menyebutkan:
عن ابن عباس، أن الأقرع بن حابس، سأل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، الحج في كل سنة أو مرة واحدة قال: «بل مرة واحدة، فمن زاد فهو تطوع
Dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya dari Al-’Aqra Ibn Habis bertanya kepada Nabi Muhammad SAW: “Wahai Rasulullah, apakah haji itu (wajib dilakukan) setiap tahun atau satu kali seumur hidup?” Rasulullah menjawab: “Hanya sekali dan jika seseorang menambahnya, maka itu adalah sunah.” (HR Abu Dawud).