Autisme dan Tuntutan Agama

Autisme adalah gangguan perkembangan pada anak yang berakibat tidak dapat berkomunikasi dan tidak dapat mengekspresikan perasaan dan keinginannya sehingga perilaku hubungan dengan orang lain terganggu. Dengan keterbatasan yang dimiliki penyandang autisme perlu kiranya kita mengetahui tuntutan agama islam kepada mereka dan kewajiban kita sebagai orang muslim khususnya seorang wali.

  • Taklif

Dalam agama Islam salah satu syarat bagi seseorang terkena taklif (pembebanan syariat) adalah memiliki akal yang normal. Orang yang tidak berakal atau tidak sempurna akalnya maka tidak terkena taklif. Artinya orang tersebut tidak tertuntut untuk menjalankan kewajibaan-kewajiban agama, meliputi salat, puasa, zakat dan lain-lain.

Termasuk orang yang tidak sempurna akalnya adalah orang yang mengalami keterbelakangan mental atau dalam dunia psikologi disebut autisme. Dalam literatur kitab fikih sendiri terdapat pembahasan mengenai المعتوه (orang yang tidak sempurna akalnya).

Ulama mengartikan ma’tuh sebagai orang yang tidak memiliki kecakapan dalam memahami sesuatu, berbicara dan buruk dalam mengurus diri, baik gangguan tersebut muncul sejak lahir atau ketika sudah menginjak usia remaja. Pada dasarnya ma’tuh berbeda-beda tergantung kekuatan akalnya, akan tetapi kemampuan akalnya tidak melebihi kemampuan anak kecil yang tamyiz dan belum baligh, sehingga, dalam pembahasan selanjutnya ma’tuh tergolong menjadi dua kategori;

Pertama, ma’tuh yang tidak memiliki sensor pembeda sama sekali untuk membedakan antara baik dan buruk (tamyiz). Ma’tuh kategori ini -karena ketidak sempurnaan akalnya yang berakibat tidak mampu menerima pembelajaran-, tidak tertuntut kewajiban agama (tidak ter-taklif) disamakan anak kecil yang belum tamyiz. Kedua ma’tuh yang memiliki tamyiz, ma’tuh kategori ini karena akalnya tidak seluruhnya hilang bahkan dalam akalnya masih memiliki sensor pembeda antara baik dan buruk hanya saja tidak sempurna maka disamakan dengan anak kecil yang sudah tamyiz.

  • Kewajiban Seorang Wali

Melindungi Dan Merawat

Kewajiban utama orang tua saat anak lahir adalah melindungi dan merawat anaknya, dalam pembahasan fiqh kewajiban tersebut dikupas tuntas dalam bab hadonah. Secara bahasa kata hadonah merupakan derevasi dari kata hidnu yang berarti lambung diambil dari kata dasar tersebut karena orang yang merawat anak umumnya akan menggendong sang anak dipinggang, itu berarti anak akan bersentuhan secara langsung dengan lambung. Adapun secara istilah hadonah adalah merawat anak yang belum bisa merawat dirinya sendiri. Seperti, anak kecil, orang yang terkena gangguan mental ataupun orang gila.

Kewajiban tersebut meliputi merawat anak, menjaga dirinya supaya tidak mencelakai dan merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Termasuk dalam kewajiban tersebut adalah mengatur keuangan anak.

Limpahan Kasih Sayang

Dalam mengurus mereka, yang sangat penting diperhatikan adalah harus mengedepankan kasih sayang dan kesabaran. Karena seorang anak yang dididik dan diperlakukan dengan kasar akan membentuk karakter mereka menjadi orang yang berwatak keras dan sebaliknya ketika mereka dididik dengan penuh kasih sayang maka watak mereka akan dipenuhi dengan kasih sayang. Itulah mengapa dalam merawat anak kecil yang paling pantas adalah seorang perempuan karena perempuanlah yang secara alamiah memiliki sifat dasar lemah-lembut dan penuh kasih sayang.  Sebagai mana hadis yang diriwayatkan oleh imam ahmad dan abu dawud;

«أن امرأة قالت: يا رسول الله إن ابني هذا كان بطني له وعاء، وحجري له حواء، وثديي له سقاء، وزعم أبوه أنه ينزعه مني، فقال: أنت أحق به ما لم تنكحي» رواه أحمد وأبو داود
“seorang perempuan pernah berkata kepada nabi: “wahai rosululloh anakku ini adalah anak yang aku kandung, ia berlindung dipankuanku, dan ia juga menuysu dariku sementara bapaknya ingin merebutnya dariku”. Nabi menjawab: “kamu lebih berhak atas anak kamu sebelum kamu menikah”.

Efektif Dalam Pencegahan

Banyak dari orang tua maupun keluarga yang salah satu dari anak mereka mendapat gangguan mental atau bahkan gila, merasa frustasi dan putus asa. Bahkan, sebagaian dari mereka ada yang merasa malu bila salah satu dari anggota keluarga mereka mendapat ujian yang demikian berat itu. Hal tersebut sampai hati mendorong mereka melakukan tindakan yang terbilang tidak manusiawi, kata pasung seolah menjadi alternatif utama yang mereka gunakan untuk mencegah salah satu keluarga mereka yang terkena gangguan jiwa agar tidak melakukan tindakan yang memalukan keluarga. Padahal dalam kondisi mental dan kejiwaan yang terpukur demikian dalam itu mereka mestinya mendapatkan perhatian yang lebih supaya ia bisa membangun kembali kondisi mental dan kejiwaan mereka.

Dalam agama sendiri tindakan demikian itu tidaklah benar. Mereka yang terbelakang mentalnya merupakan tanggung jawab orang tua apabila masih ada, jika tidak maka merupakan tanggungan bersama, termasuk pemerintah, untuk merawat mereka. Adapun ketika mereka melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain maka haruslah mencari cara yang paling tepat untuk mencegah mereka, tentunya tetap dengan mengedepankan prinsip mengambil langkah yang paling efektif dan paling sedikit dampak buruknya.

Mendidik  

Sebagai orang tua merupakan sebuah keharusan baginya untuk merawat, mendidik dan memperhatikan anaknya bahkan sebelum sang anak lahir. Perhatian orang tua terhadap anak sejatinya tidaklah berbatas waktu, akan tetapi perhatian tersebut mestinya berbeda-beda sesuai usia perkembangan seorang anak dan kondisinya. Misalnya saja dalam masalah pendidikan, mendidik anak umur dua tahun mestinya tidak sama dengan mendidik anak SD maupun SMP. Mendidik anak yang normal mental dan fisiknya juga tidak akan sama dengan anak yang terkena gangguan mental dan fisiknya. Anak yang terkena gangguan mental dan fisik mestinya akan memerlukan perhatian lebih.

Anak kecil yang sudah tamyiz (anak umur rata-rata tujuh tahun) sebagaimana sabda Nabi, haruslah diajari mengenai kewajiban sebagai orang muslim, meliputi ilmu yang berkaitan tentang amaliyah sehari-hari seperti salat dan puasa untuk kemudian diamalkan. Mereka yang berkewajiban mengajari anak kecil tersebut adalah sang wali. Kewajiban mengajari tersebut bukan disebabkan karena beban taklif yang ditanggung si anak, karena meskipun ia sudah tamyiz selama belum akil balig, maka belum terbebani taklif. Akan tetapi kewajiban mendidik demikian itu agar supaya si anak terbiasa dengan kewajiban yang akan dibebankan kepadanya saat ia sudah akil balig.

Dalam konteks ini ma’tuh (autis) disamakan dengan anak kecil sehingga, ma’tuh yang masih memiliki tamyiz wajib bagi walinya untuk mengajari segala hal yang berkaitan dengan kewajiban agama, supaya anak yang memiliki gejala autis ringan mampu untuk membiasakan diri menjalani aktivitasnya sebagai muslim yang sempurna.

Sekian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis as-Shawab.

Reverensi: Abd al-Kodr audah, Tasyri’ al-Jina`I al-Islami. Abd ar-Rahman ibn Muhammad ‘Aud al-Jaziriy, Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah. Muhammad ibn Qosim ibn Muhammad al-Ghozi, Fath al-Qorib al-Mujib. Ibn Kholdun, Muqoddimah Ibn Kholdun. Ahmad Salamah al-qulyubi, Hasyiyah Qulyubi. Sulaiman ibn Umar al-jamal, Hasyiyah Jamal ‘ala Syarh Manhaj.

Baca: Berbisnis Dengan Allah, Tafsir Ayat Keras Terhadap Non-Muslim, Nabi Sulaiman, Setan, dan Kubah Putih.

follow akun Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.