Ludah memiliki peran penting bagi pencernaan manusia. Menelan ludah merupakan hal lumrah melihat keberadaan ludah yang menjadi sebuah keniscayaan. Namun bagaimana jika hal tersebut dilakukan saat berpuasa yang tidak memperbolehkan untuk makan dan minum sesuatu apapun?
Dalam permasalahan ini, Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:
وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ
“Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih.” (Fathul Muin, hlm. 56)
Alasan utama bahwa puasa tidak batal disebabkan menelan ludah ialah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I’anah at-Thalibin, II/261)