Ziarah kubur merupakan amalan yang mendapat anjuran khusus dalam Islam karena dapat mengingatkan manusia kepada kematian sekaligus menjadi sarana mendoakan ahli kubur. Namun, masih banyak dari kita mempertanyakan hukum wanita yang sedang haid pergi berziarah kubur.
Sebagian orang mengira perempuan yang sedang haid tidak boleh mendatangi makam karena anggapan bahwa mereka berada dalam keadaan hadas besar. Padahal, para ulama telah menjelaskan bahwa perbedaan hukum ziarah kubur bagi wanita tidak berkaitan dengan kondisi haid atau suci, melainkan lebih kepada keadaan ketika ia berziarah.
Baca juga: KH. Nurul Huda: Wasiat KH. A. Idris kepada Pengajar
Perbedaan Pendapat Mengenai Wanita Berziarah Kubur
Dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, Imam ar-Ramli menjelaskan adanya perbedaan pendapat ulama mengenai hukum wanita berziarah kubur.
Beliau menyebutkan bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita pada dasarnya makruh. Kemakruhan tersebut muncul karena perempuan terlalu mudah larut dalam kesedihan ketika berada di area pemakaman. Meski demikian, hukum tersebut tidak sampai menjadi haram.
Pendapat ini berdasar pada riwayat Sayyidah ‘Aisyah ra. Ketika beliau bertanya kepada Rasulullah saw. tentang bacaan saat ziarah kubur, Nabi justru mengajarkan doa ziarah kubur. Hadis ini menunjukkan bahwa wanita tetap boleh berziarah.
Doa yang Rasulullah saw. ajarkan adalah:
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ
“Assalamu ‘ala ahli ad-diyar minal mu’minina wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimina minna wal musta’khirin, wa inna insya Allahu bikum laahiqun.”
Selain itu, Imam ar-Ramli juga menyebut adanya pendapat yang mengharamkan wanita melakukan ziarah kubur. Pendapat ini berlandaskan hadis:
لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Artinya: Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.
Akan tetapi, para ulama memahami hadis tersebut dalam kondisi tertentu. Artinya, keharaman berlaku apabila ziarah menyebabkan perbuatan terlarang, seperti meratap berlebihan, menangis histeris, membuka aurat, atau melakukan hal yang menimbulkan fitnah.
Karena itu, jika ziarah dilakukan dengan tenang, menjaga adab, dan tidak menimbulkan kemungkaran, maka sebagian ulama memandang hukumnya boleh.
Bahkan, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa wanita berziarah kubur hukumnya mubah selama aman dari fitnah dan kemaksiatan. Pendapat ini mendapat anggapan lebih dekat dengan hukum asal ziarah kubur yang bertujuan mengingat akhirat.
Imam ar-Ramli juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut berlaku untuk ziarah kubur secara umum, bukan ziarah ke makam Nabi Muhammad saw. Adapun ziarah ke makam Rasulullah saw. hukumnya sangat dianjurkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Selain itu, sebagian ulama juga mengqiyaskan kesunahan tersebut kepada makam para nabi, wali, dan orang-orang saleh.
Baca juga: Pembasmian Ikan Sapu-Sapu: Bolehkah Mengubur Hidup-Hidup?
Bolehkah Wanita Haid Pergi Berziarah Kubur?
Berdasarkan penjelasan di atas, tidak ada ketentuan khusus yang membedakan hukum wanita suci dan wanita haid dalam masalah ziarah kubur. Dengan kata lain, wanita haid tetap boleh pergi berziarah kubur selama menjaga adab dan ketentuan syariat.
Sebab, area pemakaman tidak memiliki hukum seperti masjid yang mensyaratkan kesucian tertentu untuk beberapa aktivitas ibadah.
Meski demikian, wanita haid tetap perlu memperhatikan beberapa hal ketika mengikuti rangkaian tahlil atau doa bersama di makam.
1. Tidak Membaca Al-Qur’an dengan Niat Tilawah
Saat ziarah kubur, kita biasanya membaca surat al-Fatihah, ayat Kursi, surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas. Dalam kondisi haid, ulama melarang perempuan membaca ayat Al-Qur’an apabila tujuannya murni tilawah atau qira’ah Al-Qur’an.
Namun, apabila bacaan tersebut niatnya sebagai dzikir, doa, atau wirid, maka sebagian ulama memperbolehkannya.
Karena itu, wanita haid tetap bisa mengikuti bacaan tahlil dan doa selama tidak berniat membaca Al-Qur’an sebagai tilawah.
Baca juga: Jangan Zina! Inilah 4 Kerugian yang Ditanggung Anak Hasil Zina
2. Tidak Membawa atau Memegang Mushaf
Selain itu, wanita haid juga tidak boleh membawa atau memegang mushaf Al-Qur’an secara langsung. Oleh karena itu, jika ingin mengikuti bacaan saat ziarah, sebaiknya menggunakan hafalan atau mendengarkan bacaan dari jamaah lain.
Dengan demikian, wanita haid tetap dapat mengikuti kegiatan ziarah kubur tanpa melanggar ketentuan fiqih.
Dengan demikian, wanita haid tetap diperbolehkan pergi berziarah kubur. Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum wanita berziarah tidak berkaitan dengan keadaan haid, melainkan pada potensi munculnya hal-hal yang dilarang seperti ratapan berlebihan atau fitnah.
Karena itu, wanita haid boleh berziarah selama menjaga adab serta memperhatikan larangan terkait membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah dan memegang mushaf.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





