Secara ilmiah, menstruasi yang dialami kaum hawa merupakan proses pengeluaran sel telur yang tidak dibuahi. Sehingga kejadiannya dianggap wajar, alami dan sudah menjadi kodrat wanita, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah : 222. Namun demikian, pada kondisi tertentu mungkin ada yang ingin menunda haid, dalam hal ini seperti dikarenakan ingin menjalankan puasa secara sempurna. Alasannya, ibadah wajib ini hanya ada dalam setahun sekali.
Tanpa fokus pada satu kasus tertentu yang dalam hal ini berarti puasa, sebenarnya bagaimana tanggapan syariat tentang penundaan haid ketika ingin lebih bebas dalam beraktivitas bagi perempuan? Sebab, sebagaimana kita tahu psikis maupun fisik perempuan juga bisa terpengaruhi akibat datang bulan. Belum lagi pembatasan ruang geraknya, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun ritual keagamaan.
Maka tidak heran jika ada yang berharap tamu bulanannya ini datang mundur sedikit dari jadwal rutinnya, entah karena ada momen tertentu atau suatu tujuan lainnya. Kitab al-Lajnah ats-Tsaniyah lil Buhuts wal Ifta vol. 12 hal. 192 menguraikan dengan jelas masalah ini ;
هل يجوز للمرءة استعمال دواء لمنع الحيض فى رمضان أم لا ؟ ج : يجوز ان تستعمل المرءة ادوية فى رمضان لمنع الحيض إذا قرر أهل الخبرة االأمناء من الدكاترة ومن فى حكمهم أن ذلك لا يضرها ولا يؤثر على جهاز حملها وخير لها أن تكف عن ذلك وقد جعل الله رخصة فى الفطر إذا جاءها الحيض فى رمضان وشرع لها قضاءالأيام التي افطرتها ورضي لها بذالك دنيا
“Apakah boleh bagi perempuan untuk mengkonsumsi obat penunda haid di bulan Ramadan (karena ingin ikut menjalankan puasa)?. Jawab : tidak masalah perempuan konsumsi obat penunda haid, dengan catatan sudah berkonsultasi dengan dokter yang kredibel atau orang yang berkompeten dibidang ini, dan mereka menyatakan aman dan tidak berdampak pada alat reproduksinya. Namun, lebih baik baginya untuk tidak melakukan ini. Allah telah memberinya keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan ketika tiba waktu haid, mengqadlanya di lain hari. Allah ridha kepadanya akan hal ini.”
Kesimpulan yang bisa kita ambil, boleh menggunakan obat penunda haid, dengan catatan dalam penggunaannya telah berkonsultasi dengan dokter dan dinyatakan aman, tidak sampai mengganggu terhadap kesehatan alat reproduksi maupun fisik pengguna.
Akan tetapi, jika tidak dalam kondisi terpaksa, lebih baiknya tidak perlu mengkonsumsinya, sebab Allah telah menjadikan hal ini sebagai kodrat. Dia memberi keringana bagi perempuan yang sedang datang bulan untuk tidak puasa. Sehingga, dengan mengikuti dan tunduk dalam perintah-Nya ini pun juga termasuk ibadah. Wallahu a’lam. []

Baca juga: Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut
2