Kehujanan Saat Shalat, Bagaimana Sebaiknya?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya pernah shalat jamaah di sebuah masjid, namun saat itu masjid sudah penuh sesak, mau tidak mau saya ambil posisi di luar masjid. Beruntung saya membawa sajadah. Waktu itu memang sudah mendung, di tengah shalat mendung semakin gelap. Tidak lama kemudian turun hujan yang deras sekali. Otomatis saya dan segelintir orang yang shalat di luar masjid terguyur hujan, karena sama sekali tanpa ayup-ayup yang menaungi kami.
Saya bingung saat itu. Bagaimana tindakan yang harus saya ambil? Berhubung orang di samping kanan-kiri saya masih tetap melanjutkan shalatnya, saya pun mengikuti mereka. Pertanyaan yang mengganjal saya, sebenarnya bagaimana sikap yang harus saya ambil ketika dalam kondisi seperti itu? Apa saya boleh membatalkan shalat saya, atau melanjutkan dan bertahan melakukan shalat dengan kondisi basah kuyup? Sekian. Terima kasih atas jawabannya.
Dwiki, Pontianak.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
___
Admin | Waalaikumsalam Wr. Wb.
Penanya yang dirahmati Allah, terimakasih telah berkenan mampir di laman kami, semoga membawa manfaat.
Shalat merupakan ibadah yang terrangkai antara lain berupa doa, dzikir dan gerakan. Maka dari itu, jika dalam shalat terdapat ucapan yang tidak tergolong dzikir dan doa, maka shalat tidak dianggap sah. Begitu pula mengenai gerakan, jika gerakan yang timbul tidak termasuk gerakan yang dibutuhkan dalam shalat, maka shalatnya akan batal.
Terkait dengan pertanyaan Anda, mungkin terjadi dalam shalat jumat yang wajib dilaksanakan secara berjamaah, atau ketika shalat Ied. Melihat realita jaman sekarang yang jarang sekali masjid terlihat penuh sesak dengan para jamaah kecuali dalam kedua kondisi di atas. Atau setidaknya ketika ada moment tertentu yang berlokasikan di masjid.
Terlepas dari itu semua, dalam islam, kita mengenal istilah shalat syiddatil khauf, yakni shalat yang ditunaikan dengan kondisi yang mendesak dan genting yang terjadi di tengah-tengah shalat, seperti terdapat banjir, kebakaran, harta dicuri atau terjadi kecamuk perang.
baca juga: Lebih Khusyuk Shalat Sendiri Daripada Berjamaah
Shalat Syiddatil Khauf
Ketika seseorang melaksanakan shalat syiddatul khauf, hal-hal yang dilarang saat menjalankan shalat secara normal, seperti bergerak hingga tiga kali atau lebih, bahkan gerakan besar sekalipun dan berpaling dari kiblat, tidak lagi membatalkan shalat.
Dalam kitabnya, Syekh Abdul Hamid as-Syarwani mengatakan :
أن الهارب عن نحو المطر صيانة لنحو ثيابه عن التضرر به يصلي صلاة شدة الخوف لأنه خائف
“Orang yang berlari dari hujan yang mengguyurnya demi menjaga semisal pakaiannya dari kerusakan, diperkenankan untuk melaksanakan shalat syiddatil khauf, karena ia termasuk kategori orang yang khawatir.”[1]
Semisal kalau tidak berteduh Anda khawatir dengan smartphone atau peci yang Anda bawa, maka Anda diperkenakan mendirikan shalat dengan cara yang paling mudah dan memungkinkan untuk dilaksanakan, Anda boleh beranjak dari tempat Anda berdiri untuk mencari tempat berteduh setelah itu melanjutkan shalat. Jadi tanpa memutus shalatnya.
وخامسها: استقبال عين القبلة الى أن قال إلا في حق العاجز عنه وفي صلاة شدة خوف ولو فرضا فيصلي كيف أمكنه ماشيا وراكبا مستقبلا أو مستدبرا كهارب من حريق وسيل وسبع وحية ومن دائن عند إعسار وخوف حبس
“Yang ke lima, menghadap fisik dari kakbah. Kecuali bagi orang yang tidak mampu darinya, dan saat shalat syiddatil khauf, maka ia boleh melakukan shalat dengan kondisi yang paling memungkinkan, dengan berjalan, berkendara, menghadap kiblat maupun tidak. Seperti orang yang lari dari kebakaran, banjir, binatang buas, ular dan dari kejaran orang yang menagih hutang sedang ia belum memiliki uang untuk membayarnya. Dan karena takut untuk dipenjarakan.” [2]
Gerakan-gerakan seperti rukuk dan sujud diperbolehkan untuk melakukannya dengan isyarat tubuh, namun untuk sujud, posisi tubuh lebih rendah dibandingkan saat isyarat melakukan rukuk.
Ingat, yang demikian tadi itu hukumnya diperbolehkan, bukan wajib. Jika Anda tetap berdiri di tempat Anda dan memilih melanjutkan shalat tanpa berteduh karena memang tidak ada yang perlu di khawatirkan dari kondisi Anda, itu juga boleh-boleh saja. Jadi kalau pertanyaannya mana yang baik, hematnya silakan Anda pertimbangkan sendiri, yang jelas syariat sudah memberi kemudahan.
Dari paparan di atas dapat kita pahami, betapa shalat itu teramat penting, bahkan saat-saat darurat pun kita tetap diwajibkan mendirikannya. Semoga kita bisa istiqamah menjalankan perintah agama. Amiin. Sekian. Allahu A’lam. []
tonton juga: Peran Bu Nyai dalam Meneladani Istri Rasululloh SAW
Kehujanan Saat Shalat, Bagaimana Sebaiknya?
Kehujanan Saat Shalat, Bagaimana Sebaiknya?
[1] تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي (3/ 16)
[2] فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين (ص: 90)
Alhamdulillah. Penjelasannya sangat mudah untuk dipahami. Terima kasih banyak.