Donasi yang Mentradisi

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sudah menjadi sebuah tradisi di wilayah Jember, di mana kala ada tetangga yang meninggal dunia, tetangga yang lain sama-sama berbondong-bondong mengantarkan si kemayit ke kuburan. Tidak hanya itu, prosesi mengantarkan mayit juga sambil membawa kardus untuk meminta sumbangan pada setiap orang yang berpapasan dengan iring-iringan pembawa mayit, baik pejalan kaki, pengendara motor, ataupun pengendara mobil. Uang yang terkumpul biasanya diberikan kepada shohibul musibah secara utuh. Namun ada pula yang sebagian diambil untuk sebatas membeli air mineral gelasan untuk memberi minuman bagi yang sudah bersusah-payah mengantarkan mayit sampai kuburan.

Yang kami tanyakan ialah bagaimana hukum meminta sumbangan dalam tradisi tersebut?. Dan bolehkah si penarik uang mengambil sebagian hasil uang sumbangan untuk dibelanjakan atau ditasharrufkan selain pada shohibul musibah? terimakasih.

(Arid– Jember, Jawa Timur)

________________________

AdminWa’alaikumsalam Wr. Wb.

Dalam tradisi yang ada di wilayah Jember tersebut ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni hukum meminta sumbangan yang dilakukan oleh para relawan dan hukum mengambil sebagian hasil uang sumbangan yang dilakukan oleh relawan penarik sumbangan.

Pada dasarnya, hukum meminta diperinci oleh para ulama. Sebagaimana keterangan imam an-nawawi dala, kitab Syarah Shahih Muslim yang kemudian dikutip oleh imam Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Bari ‘ala Shahih al-Bukhari:

قَالَ النَّوَوِيْ فِيْ شَرْحِ مُسْلِمِ اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ السُّؤَالِ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ قَالَ وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِيْ سُؤَالِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا التَّحْرِيْمُ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيْثِ وَالثَّانِيْ يَجُوْزُ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِشُرُوْطٍ ثَلَاثَةٍ أَنْ لَا يُلِحَّ وَلَا يُذِلَّ نَفْسَهُ زِيَادَةً عَلَى ذُلِّ نَفْسِ السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِي الْمَسْئُوْلَ فَإِنْ فُقِدَ شَرْطٌ مِنْ ذَلِكَ حَرُمَ

Imam an-Nawawi mengatakan dalam kitab Syarah Shahih Muslim bahwasanya para ulama telah sepakat melarang meminta-minta selain dalam keadaan darurat. Imam an-Nawawi juga berkata bahwa para ashab as-Syafi’i masih berbeda pendapat dalam kasus seseorang meminta-minta yang sebenarnya ia masih mampu bekerja. Pendapat yang lebih shahih menyatakan haram menimbang apa yang ada dalam keterangan hadis. Menurut pendapat kedua menyatakan boleh namun makruh. Kebolehan ini harus memenuhi tiga syarat, yaitu tidak dengan cara memaksa, tidak menghinakan dirinya, dan tidak menyakiti orang yang diminta. Apabila ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya haram.”[1]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.