Mari Berkurban

Ketika gaung hari raya Idul Adha sudah mulai menggema di masyarakat, tentu tidak sedikit yang terlintas di benak mereka adalah tentang agenda qurban. Ya, momen sederhana yang bagi sebagian mungkin spesial: bisa menikmati daging.

Qurban sendiri dalam terminologi fikih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Waktu pelaksanaan ibadah ini mulai terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha (yaum an-nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Berqurban sangat dianjurkan bagi orang orang yang mampu. Karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib.

Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 berfirman, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” Anjuran berqurban juga banyak disebutkan dalam hadis, diantaranya yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah : “Bahwa tidak ada amal anak manusia pada an nahr yang lebih dicintai Allah melebihi mengalirkan darah nenyembelih qurban”.

Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah (terikat), karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan, dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am saja: sapi, kerbau, unta, domba atau kambing. Selain itu, hewan-hewan tersebut juga disyaratkan tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak pada daging.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.