Beberapa waktu lalu, muncul peristiwa yang menyita perhatian: seorang guru madin terkena tuntutan denda oleh wali murid karena adanya persoalan antara siswa dan guru. Terlepas dari detil kasusnya, peristiwa ini mencerminkan satu hal yang lebih dalam: tergerusnya pemahaman sebagian orang tua tentang adab terhadap guru dan peran pentingnya dalam pendidikan anak.
Untuk itu, kiranya penting bagi kita untuk merenungi kembali hak hubungan antara guru, murid dan walinya agar proses pendidikan sesuai dengan harapan.
Baca juga: Refleksi: Fenomena Konten S-Line, Saat Aib Justru Dijadikan Hiburan Publik
Orang Tua sebagai Madrasah Pertama
Dalam Islam, ketika seorang anak lahir ke muka bumi, maka orang tua adalah madrasah pertama bagi anaknya. Karena bagaimanapun, anak pasti mengikuti orang tuanya, terlebih dalam masalah agama. Hal ini sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi pengingat bahwa pondasi utama pendidikan anak bukan di sekolah atau madrasah, tapi di rumah. Namun sayangnya, tidak semua orang tua hari ini benar-benar mampu menjadi pendidik pertama. Maka ketika menyerahkan anak kepada lembaga pendidikan, artinya mereka sedang menyerahkan sebagian amanah pendidikan kepada guru.
Baca juga: Ayat Pukul Istri Sering Disalahpahami—Ini Penjelasan Ulama
Guru madin: Penerus ilmu nabi
Guru bukan sekadar profesi. Dalam Islam, guru adalah pelaku utama dalam proses memperkenalkan dan mengajari ilmu—lebih-lebih guru madin yang pelajaran utamanya adalah berbasis ilmu agama.
Maka dari itu, tidaklah berlebihan kiranya ketika guru madin kita sebut juga pewaris para nabi. Karena dalam hadits yang berbunyi:
«الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ»
Menurut Abu Ḥātim raḥimahullāh bahwa: dalam hadis ini terdapat penjelasan yang jelas bahwa ulama yang dimaksud adalah mereka yang mengajarkan ilmu Nabi ﷺ, bukan ilmu-ilmu lain secara umum. Sedangkan para nabi tidak mewariskan kecuali ilmu, dan ilmu Nabi kita ﷺ adalah sunnahnya. Maka siapa yang tidak memiliki pengetahuan tentang sunnah, ia bukan termasuk pewaris para nabi. [¹Ṣaḥīḥ Ibn Ḥibbān, jilid 1, hlm. 291.]
Untuk itu, apakah pantas guru yang notabene sebagai penerus ilmunya nabi, dengan segala keterbatasannya kemudian terkena tuntutan denda oleh wali murid, seolah-olah guru itu hanya pelayan atau bahkan tersangka? Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga soal adab dan penghormatan terhadap ilmu.
Baca juga: Tidak Semua Orang Layak Jadi Teman: Nasihat Jitu Imam al-Ghazali
Wali murid harus menghormati guru anaknya
Dalam kitab Ta’līm al-Muta‘allim tertuang ungkapan bahwa seorang penuntut ilmu hendaknya menghormati guru atau ustadznya. Penghormatan ini sejatinya bukan tertuju kepada pribadi ustadz semata, melainkan kepada ilmu yang ia miliki—ilmu yang telah mengajarkan kita perkara-perkara agama. Agar sikap hormat ini dapat tumbuh dan tertanam kuat, orang tua sebagai pihak yang menitipkan amanah pendidikan anak kepada ustadz, juga perlu menunjukkan sikap hormat kepada pendidik tersebut. Sebab jika orang tua bersikap sebaliknya, khawatir sang anak akan mengikuti sikap orang tuanya, mengingat orang tua adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya.
Hal ini sejalan dengan ungkapan dalam syair:
رَأَيْتُ أَحَقُّ الْحَقِّ حَقِّ الْمُعَلِّمِ * وَأَوْجَبَهُ حِفْظًا عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
لَقَدْ حَقَّ أَنْ يُهْدَى إِلَيْهِ كَرَامَةٌ * لِتَعْلِيمِ حَرْفٍ وَاحِدٍ أَلْفُ دِرْهَمِ
فَإِنَّ مَنْ عَلَّمَكَ حَرْفًا مِمَّا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي الدِّيْنِ فَهُوَ أَبُوْكَ فِي الدِّينِ.
Artinya: “Tidak ada hak yang lebih besar kecuali haknya guru, ini wajib dijaga oleh setiap orang Islam. Sungguh pantas bila seorang guru diberi hadiah seribu dirham sebagai tanda hormat padanya, walau hanya mengajar satu huruf. Sebab guru yang mengajarimu satu huruf itulah yang kamu butuhkan dalam agama, dia ibarat bapak (orang tuamu) dalam agama.” [Ta’lim al-Mutaallim, (Dar Ibn Katsir) hal, 56)
Oleh karena itu, menuntut denda kepada guru atas kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses pendidikan bukan hanya mencerminkan ketidakpercayaan kepada pendidik, tetapi juga menunjukkan kegagalan orang tua dalam memahami makna pendidikan sebagai proses jangka panjang yang tidak selalu berjalan mulus.
Baca juga: Pemimpin Amanah, Pelayan Umat
Guru memukul murid?
Adapun terkait kasus seorang guru yang memukul murid, hal ini sepatutnya menjadi bahan perenungan bersama. Seorang guru tentu tidak serta-merta melakukan tindakan keras tanpa alasan. Biasanya, tindakan tersebut muncul karena adanya pelanggaran serius yang telah murid lakukan. Dalam dunia pendidikan, bentuk hukuman yang oleh guru beri, sejatinya, berdasarkan pada pelanggaran yang murid lakukan, bukan karena dorongan emosi semata.
Oleh karena itu, jika terjadi kasus pemukulan oleh guru, penting untuk tidak langsung menyalahkan guru secara sepihak, melainkan menelusuri terlebih dahulu akar permasalahannya. Bisa jadi, tindakan itu merupakan bentuk teguran terhadap sikap bandel atau pelanggaran berat yang murid lakukan, yang sudah di luar batas kewajaran.
Penjelasan ulama
Dalam hal ini, dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami dijelaskan:
وَعِبَارَةُ قَلْيُوْبِيْ وَمُعَلِّمٌ لِمُتَعَلِّمٍ مِنْهُ وَلَوْ غَيْرَ صَبِيٍّ وَسَوَاءٌ أَذِنَ لَهُ الْوَلِيُّ، أَوْ لَا إذْ لَهُ التَّأْدِيبُ وَلَوْ بِالضَّرْبِ بِغَيْرِ إذْنِ الْوَلِيِّ عَلَى الْمُعْتَمَدِ. قَالَ عَلِيْ شِبْرَامُلِسِيْ وَمِنْ ذَلِكَ الشَّيْخُ مَعَ الطَّلَبَةِ فَلَهُ تَأْدِيْبُ مَنْ حَصَلَ مِنْهُ مَا يَقْتَضِيْ تَأْدِيْبَهُ فِيْمَا يَتَعَلَّقُ بِالتَّعَلُّمِ
Artinya: “Adapun ungkapan Imam Al-Qalyubi tentang hukuman seorang guru terhadap muridnya, meskipun bukan anak kecil, baik wali memberi izin atau tidak, maka guru berhak mendidik (murid) meskipun dengan pukulan tanpa izin wali, menurut pendapat yang lebih kuat. Syekh Ali Syibramulisi mengatakan: Dan demikian pula, seorang guru terhadap para siswa, dia berhak mendidik seseorang yang sudah semestinya ia didik, terlebih hal yang ada kaitannya dengan proses pembelajaran.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [Beirut: Dar AL-Fikr], vol. 4, h. 177)
Oleh sebab itu, sebagai pihak yang telah memberikan amanah kepada guru untuk mendidik anaknya, tidaklah sepantasnya orang tua hanya menuntut hak semata tanpa memperhatikan tanggung jawab dan proses yang sedang anak jalani. Pendidikan bukanlah transaksi instan yang bisa langsung terlihat hasilnya, melainkan sebuah proses panjang yang membutuhkan kepercayaan, kesabaran, dan kerja sama antara guru dan orang tua.
Baca juga: Memahami Makna Sejati Hijrah
Penutup: Mengembalikan Marwah Guru
Fenomena ini seharusnya menjadi momentum refleksi:
Apakah kita masih memahami peran guru sebagaimana mestinya?
Apakah kita masih menjadikan rumah sebagai madrasah pertama, atau malah menjadikan guru sebagai kambing hitam dari kegagalan pendidikan anak?
Jika orang tua tak mampu mendidik, maka hormatilah mereka yang mengambil peran itu.
Jika guru salah, maka bimbinglah dengan bijak, bukan dengan menghukumnya secara kasar.
Karena ketika adab hilang, maka ilmu tak lagi berkah, dan pendidikan hanya akan menjadi formalitas tanpa ruh.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
