Dalam ikatan pernikahan, Islam tidak hanya mengatur mengenai sah atau tidaknya sebuah akad, tetapi juga menetapkan hak-hak yang wajib suami penuhi terhadap istrinya. Hak-hak ini merupakan bentuk pemuliaan agama terhadap perempuan agar tercipta rumah tangga yang sakinah.
Secara garis besar, hak istri terbagi menjadi dua kategori utama. Hak finansial (maliyah) dan hak non-finansial (ghairu maliyah).
Baca juga: Membelikan Skincare Untuk Istri? Hukum yang Harus dipahami
1. Hak Finansial: Mahar dan Nafkah
Hak finansial adalah hak yang berkaitan dengan materi yang wajib suami berikan sebagai konsekuensi dari akad nikah. Di antara hak perempuan yang wajib suami berikan:
Pertama, mahar (mas kawin):
Mahar adalah hak murni bagi perempuan yang Allah tetapkan via Al-Qur’an dan Sunnah. Allah SWT berfirman:
وآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4).
Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW tidak pernah sekalipun melangsungkan pernikahan tanpa menyertakan mahar di dalamnya.
Kedua, nafkah (sandang, pangan dan papan):
Suami wajib menyediakan kebutuhan dasar istri berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik (ma’ruf). Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya mengenai hak istri:
تُطعمها إذا طعِمت، وتكسوها إذا اكتسيت
“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, membelikannya pakaian apabila engkau berpakaian…” (HR. Abu Dawud).
Baca juga: Ditakdirkan Haji? Pahami 6 Perubahan Besar yang Akan Anda Rasakan
2. Hak Non-Finansial: Pergaulan yang Baik (Mu’asyarah bil Ma’ruf)
Selain materi, istri memiliki hak untuk diperlakukan secara terhormat. Hak ini meliputi keadilan, kasih sayang, dan interaksi yang menyenangkan. Allah SWT menegaskan:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut (ma’ruf).” (QS. An-Nisa: 19).
Makna dari pergaulan yang baik ini mencakup beberapa hal penting:
Pertama, menjaga perasaan. Memberikan rasa kasih sayang dan kenyamanan fisik maupun batin.
Kedua, menahan dari menyakiti. Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
Ketiga, berinteraksi dengan keceriaan, bukan dengan wajah masam atau menunjukkan kebencian.
Baca juga: Seputar Ibadah Umrah: Definisi, Jejak Sejarah, dan Diskursus Hukum di Kalangan Ulama
Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Islam memandang hubungan suami-istri sebagai hubungan yang timbal balik. Apa yang menjadi hak istri adalah kewajiban bagi suami, dan sebaliknya. Mengenai hal ini, Abu Zaid menjelaskan bahwa suami harus bertakwa kepada Allah dalam menjaga istrinya, sebagaimana istri bertakwa dalam menjalankan kewajiban terhadap suaminya.
Bahkan, sahabat Ibnu Abbas RA memberikan teladan yang sangat humanis:
“Sesungguhnya aku sangat suka berhias untuk istriku, sebagaimana aku suka istriku berhias untukku.”
Baca juga: Sejarah Pensyariatan dan Keutamaan Ibadah Haji
Perkara yang Sebaiknya Kita Kedepankan
Sebagai penutup, ada dua prinsip besar yang sebaiknya menjadi pedoman setiap suami agar tidak terjebak pada pemenuhan hak yang bersifat formalitas belaka:
- Menghindari Mathl (Menunda-nunda Hak):
Salah satu bentuk kezaliman adalah menunda pemberian hak istri padahal suami mampu melakukannya. Rasulullah SAW bersabda:
مَطل الغني ظلم
“Menunda-nunda (pembayaran hutang/hak) oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman.”
Maka, memberikan nafkah atau mahar tidak boleh disertai dengan sifat kikir atau sengaja mempersulit.
- Menjadi Pribadi yang Terbaik bagi Keluarga:
Rasulullah SAW bersabda:
«خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي»
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi).
Dengan memahami dan menunaikan hak-hak istri secara tulus, pernikahan akan menjadi lebih berarti dan keluarga akan lebih humanis dan tentram.
Disarikan dari kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, t.t) vol 9, hal. 6842–6848 karya Syekh Wahbah al-Zuhaili.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
