Di tengah gempuran arus media sosial, kini kita menyaksikan fenomena yang memprihatinkan: semakin banyak orang justru mengumbar aib pribadinya sendiri ke publik. Seolah kehilangan rasa malu. Yang paling mencolok, belakangan ini muncul tren konten bergaya S-Line. Baik dalam bentuk foto maupun video, yang secara tersirat—bahkan terang-terangan—menampilkan sisi privat yang semestinya kita jaga. Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan syariat Islam terhadap konten-konten semacam ini?
Baca juga: Hukum Wudu bagi Difabel: Perlukah Membasuh Anggota Tubuh Palsu?
Apa itu S-Line?
S-Line adalah sebuah drama Korea yang menceritakan tokoh utama dengan kemampuan unik: ia dapat melihat garis-garis merah di atas kepala seseorang. Semakin banyak garis merah tersebut, maka semakin sering orang itu melakukan hubungan badan (zina) dengan lawan jenisnya.
Anehnya, fenomena dari film ini justru oleh sebagian orang memanfaatkannya untuk membuat konten di media sosial, khususnya TikTok. Baik dengan menambahkan sendiri garis-garis merah pada foto/video maupun menggunakan filter “S-Line” yang sedang viral.
Fenomena ini memicu kontroversi di tengah masyarakat, karena secara tidak langsung mendorong budaya membuka aib pribadi atau orang lain. Padahal dalam ajaran Islam mengajarkan kita harus menutupi aib, bukan menyebarkannya.
Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci
Tren yang Bertentangan dengan Nilai Syariat
Saking dahsyatnya dosa orang yang menampakkan kemaksiatannya di hadapan orang lain, di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tertuang sebuah hadits yang berupa:
كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلا الْمُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَيَقُولَ: يَا فُلانُ، عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، فَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَليْهُ
“Seluruh umatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang terang-terangan (berbuat dosa). Di antara bentuk terang-terangan itu adalah ketika seseorang melakukan suatu perbuatan (maksiat) pada malam hari, lalu di pagi harinya — padahal Allah telah menutupinya — ia berkata: ‘Wahai fulan, tadi malam aku melakukan ini dan itu,’ padahal ia telah bermalam dalam lindungan (aibnya ditutupi) oleh Rabb-nya, namun di pagi hari ia membuka tutupan Allah atas dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Salat Subuh Kesiangan? Begini Cara Baca Qunut Tanpa Jadi Perbincangan
Maksud kata “mujahirin” pada hadits
Sedangkan arti kata mujahirin pada hadits tersebut adalah mereka yang terang-terangan dalam maksiatnya, menampakkannya, dan membuka apa yang telah Allah tutupi atas diri mereka. Mereka membicarakan (dosa) itu kepada orang lain tanpa ada keperluan atau kebutuhan yang dibenarkan. [Abu Zakariyya Muḥyiddīn Yaḥyā bin Syaraf al-Nawawī, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Ḥajjāj, (Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāts al-‘Arabī, cet. ke-2, 1392 H), juz 18, hlm. 119.]
Baca juga: Hukum dan Etika Menguap dalam Salat
Boleh menyebutkan aib orang yang menampakkan kemaksiatannya
Karena begitu beratnya dosa orang yang menampakkan maksiat—bahkan dalam pandangan ulama seperti Imam Nawawi—boleh menyebutkan aib seseorang jika ia sendiri yang menampakkannya secara terbuka, sebagaimana oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani kutip dalam Fath al-Bari:
وَقَدْ ذَكَرَ النَّوَوِيُّ أَنَّ مَنْ جَاهَرَ بِفِسْقِهِ أَوْ بِبِدْعَتِهِ جَازَ ذِكْرُهُ بِمَا جَاهَرَ بِهِ دُونَ مَا لَمْ يُجَاهِرْ بِهِ. اهـ
“Dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa barang siapa yang terang-terangan dalam kefasikan atau bid’ahnya, maka boleh menyebutkan (aibnya) sesuai dengan apa yang ia tampakkan secara terang-terangan, dan tidak boleh menyebutkan apa yang tidak ia tampakkan.” [Aḥmad bin ‘Alī bin Ḥajar Abū al-Faḍl al-‘Asqalānī al-Syāfi‘ī, Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1379 H), juz 10, hlm. 487.]
Baca juga: Sawah Tercampur Air Bekas Basuhan Babi, Najiskah?
Meskipun S-Line sebagai ajang candaan
Sementara itu, meskipun dalam membuat konten bergaya S-Line ini hanya sebagai ajang candaan, namun tetap saja hal demikian sangat jauh dari norma-norma agama. Karena pada dasarnya bercanda itu hukumnya boleh, namun jika sudah keterlaluan dan melampaui batas wajar, maka tidak boleh. Apalagi, Grafik atau template S-Line yang menggambarkan intensitas hubungan badan bukan hanya menyuguhkan informasi saja, tetapi juga mengajak imajinasi, menyebarkan konten yang tidak pantas secara adat, mendorong khalayak pada bentuk hiburan yang mengikis rasa malu, dan bisa meruntuhkan harga diri (wibawa) bagi pelaku konten tersebut.
Baca juga: Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali, Benarkah Murtad?
Penjelasan Imam al-Ghazali
Padahal Imam al-Ghazali sudah menjelaskan dalam kitab Ihya’ ‘Ulum ad-Din-nya:
فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَنْهِيَّ عَنْهُ الْإِفْرَاطُ فِيهِ أَوِ الْمُدَاوَمَةُ عَلَيْهِ. أَمَّا الْمُدَاوَمَةُ فَلِأَنَّهُ اشْتِغَالٌ بِاللَّعِبِ وَالْهَزْلِ، وَاللَّعِبُ مُبَاحٌ، وَلَكِنِ الْمُوَاظَبَةُ عَلَيْهِ مَذْمُومَةٌ وَأَمَّا الْإِفْرَاطُ فِيهِ فَإِنَّهُ يُورِثُ كَثْرَةَ الضَّحِكِ، وَكَثْرَةُ الضَّحِكِ تُـمِيتُ الْقَلْبَ، وَتُورِثُ الضَّغِينَةَ فِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ، وَتُسْقِطُ الْمَهَابَةَ وَالْوَقَارَ فَمَا يَخْلُو عَنْ هَذِهِ الْأُمُورِ فَلَا يُذَمّ.
“Maka ketahuilah bahwa yang dilarang adalah berlebihan dalam hal ini (bercanda) atau terus-menerus melakukannya. Adapun terus-menerus (melakukannya) karena itu merupakan bentuk sibuk dengan permainan dan senda gurau, padahal permainan itu hukum asalnya mubah (boleh), namun terlalu sering melakukannya adalah tercela. Sedangkan berlebihan di dalam bercanda akan menyebabkan banyak tertawa, sedangkan banyak tertawa itu mematikan hati, menimbulkan kebencian dalam sebagian keadaan, dan menghilangkan wibawa serta kehormatan. Maka selama sesuatu itu tidak mengandung hal-hal tersebut, maka tidak tercela.” [Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad al-Ghazālī al-Ṭūsī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, (Beirut: Dār al-Ma‘rifah), juz 3, hlm. 128.]
Baca juga: Tahun Baru Hijriah: Sejarah, Penetapan, dan Makna Hijrah
Menyuguhkan pesan yang merusak
Untuk itu, template S-Line, meski terkesan sederhana, sejatinya menyuguhkan pesan yang merusak: mengajak orang untuk fokus pada hal-hal yang bersifat seksual, mengikis rasa malu (ḥayā’), dan meruntuhkan martabat diri. Ini adalah bentuk hiburan yang mengaburkan batas antara dosa dan candaan, dan pada akhirnya mengikis sensitivitas masyarakat terhadap maksiat.
Baca Juga: Idul Adha Pertama Kali di Masa Rasulullah
Sebarkan tren baik jangan meneruskan tren buruk
Dalam menggunakan media sosial, kita harus bijak dan bertanggung jawab. Selain sebagai sarana untuk memperoleh hal-hal baru yang bermanfaat, media sosial juga dapat menjadi boomerang yang justru mendatangkan dosa jika disalahgunakan.
Menjaga dan menutup aib adalah bagian dari kebaikan, dan hal itu dapat menghapus keburukan. Karena itu, menyebarkan konten-konten yang positif bukan hanya memberi manfaat bagi orang lain, tetapi juga menjadi cara untuk menghapus sisi negatif dalam diri kita. Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi:
«اتَّقِ اللهَ حَيْثُما كُنتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ» رواه الترمذي وقال: حديثٌ حَسَنٌ. وفي بعض النسخ: حسنٌ صحيح.
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada, dan ikutilah keburukan dengan kebaikan niscaya kebaikan itu akan menghapusnya, serta berakhlaklah kepada manusia dengan akhlak yang baik.”
(HR. at-Tirmidzi, ia berkata: Hadis hasan. Dalam sebagian redaksi: hasan shahih).
Bomeerang bagi penyebar konten negatif
Selain itu juga, ketika konten positif kita dipraktekkan oleh orang lain, itu akan menjadi pahala tersendiri buat kita, begitupun sebaliknya, ketika konten kita negatif kemudian banyak orang menggunakannya, justru akan mengakibatkan kita mendapatkan dosa. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang berupa:
«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ رواه مسلم
“Barangsiapa yang memulai suatu sunnah (teladan/perbuatan) yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan itu dan pahala orang-orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang memulai suatu sunnah (teladan/perbuatan) yang buruk dalam Islam, maka ia akan menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim)
Menurut penjelasan Syaikh Muḥammad bin ‘Allān dalam kitab Dalīl al-Fāliḥīn,, bahwa yang dimaksud sunnah sayyi’ah—yaitu suatu perbuatan maksiat, meskipun terlihat kecil atau ringan dengan cara melakukannya, lalu diikuti orang lain, atau mengajak orang untuk melakukannya, atau membantu orang lain dalam perbuatan tersebut. [Muḥammad ‘Alī ibn Muḥammad ibn ‘Allān al-Bakrī aṣ-Ṣiddīqī asy-Syāfi‘ī, Dalīl al-Fāliḥīn li-Ṭuruq Riyāḍ aṣ-Ṣāliḥīn, (Bayrūt: Dār al-Ma‘rifah, 1425 H/2004 M.) jil. 2, h. 446].
Oleh karena itu, marilah kita berkomitmen untuk menyebarkan konten-konten positif dan menghindari untuk menyebarluaskan serta menormalisasi konten-konten negatif. Semoga dengan itu kita senantiasa berada di jalan yang benar dan meraih pahala dari Allah Swt.
Penutup: Jaga Aib, Jaga Martabat
Fenomena S-Line bukan sekadar tren, tapi gejala sosial yang menggambarkan mulai hilangnya rasa takut terhadap dosa. Normalisasi maksiat melalui konten digital adalah bom waktu yang jika kita biarkan, akan merusak nilai dan akhlak generasi.
Islam mengajarkan kita untuk menjaga aib diri dan orang lain, bukan menyiarkannya. Maka sudah saatnya kita bertanya pada diri sendiri: apakah pantas sebuah dosa patut dijadikan bahan hiburan? Atau justru ini peringatan bahwa kita sedang kehilangan arah dalam memahami makna malu dan martabat? Wallāhu a’lam.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
