Ayat Shalawat Turun di Bulan Sya’ban? Ini Penjelasan Lengkap Ulama

Bulan Sya’ban bukan hanya menjadi persiapan menjelang Ramadan, tetapi juga menyimpan peristiwa penting dalam sejarah Islam: turunnya ayat perintah shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Bayangkan sejenak, Allah memerintahkan seluruh umat-Nya untuk meneladani malaikat-Nya dalam mengirimkan doa dan penghormatan kepada Rasul-Nya—sebuah panggilan spiritual yang menghubungkan manusia langsung dengan rahmat Ilahi.

Baca juga: Saat Langit Menjawab Doa Nabi: Kisah Agung Perpindahan Kiblat di Bulan Sya’ban

Turunnya ayat shalawat ketika Sya’ban

Ayat yang dimaksud adalah:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Aḥzāb: 56)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi, dan umat Islam diperintahkan untuk meneladani mereka dengan bershalawat dan mengucapkan salam.

Baca juga: Inilah Syarat-Syarat Agar Sebuah Peristiwa Dinamai Mukjizat

Penjelasan Sayyid Muhammad bin ‘Alawī al-Mālikī

Menurut Sayyid Muhammad bin ‘Alawī al-Mālikī dalam Mā Dzā fī Sya’bān (hlm. 25–26), salah satu keistimewaan bulan Sya’ban adalah bahwa ayat shalawat ini turun pada bulan tersebut:

وَمِن مَزَايَا شَهْرِ شَعْبانَ : أَنَّهُ الشَّهْرَ اَلَّذِي نَزَلَتْ فِيه أَيَّةُ الصَّلاةِ عَلَى رَسولِ اللَّهِ وَهِيَ قَوْلُهُ تَعَالَى: اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا 

“Di antara keutamaan bulan Sya’ban adalah bahwa ia merupakan bulan turunnya ayat shalawat kepada Rasulullah ﷺ, yaitu firman Allah Ta‘ala: ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam dengan sebenar-benarnya salam.’”

Baca juga: Makna dan Peristiwa Penting di Bulan Jumadil Awal

Tata cara bershalawat

Kitab-kitab tafsir klasik memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang makna ayat ini. Al-Ṭabarī dalam Jāmi’ al-Bayān (20/322) menjelaskan bahwa ketika ayat ini turun, para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang tata cara bershalawat. Beliau menjawab:

قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، قَدْ عَلِمْنَا السَّلَامَ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ الصَّلَاةُ عَلَيْكَ؟ قَالَ: “قُولُوا: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ”. وَقَالَ الْحَسَنُ: اللّهُمَّ اجْعَلْ صَلَوَاتَكَ وَبَرَكَاتَكَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا جَعَلْتَهَا عَلَى إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ”.

“Ketika ayat ini turun, para sahabat berkata: ‘Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu. Maka bagaimana cara bershalawat kepadamu?’ Beliau bersabda: ‘Ucapkanlah: Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad sebagaimana Engkau memberi shalawat kepada Ibrahim, dan berikanlah berkah kepada Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim.’”

Baca juga: Perang Mu’tah: Pertempuran Besar antara 3.000 Muslim dan 200.000 Pasukan Romawi

Dari ayat ini, Mazhab Syafi’i mewajibkan shalawat ketika salat

Lebih jauh, Imam al-Rāzī dalam Mafātīḥ al-Ghayb (25/181–182) menegaskan bahwa ayat ini menjadi dasar hukum menurut mazhab Syafi’i: shalawat kepada Nabi ﷺ wajib, terutama saat tasyahhud, tetapi tidak wajib di setiap waktu.

هَذَا دَلِيلٌ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ لِأَنَّ الْأَمْرَ لِلْوُجُوبِ فَتَجِبُ الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَلَا تَجِبُ فِي غَيْرِ التَّشَهُّدِ فَتَجِبُ فِي التَّشَهُّدِ.

“(Ayat) ini menjadi dalil menurut mazhab Syafi’i, karena perintah ayat bersifat wajib. Maka shalawat kepada Nabi ﷺ menjadi wajib, tetapi tidak wajib pada setiap waktu; kewajiban itu muncul khusus saat tasyahhud (tahiyyat).” [Imam Fakhruddin ar-Rāzī, Mafātīḥ al-Ghayb, At-Tafsīr al-Kabīr, Juz 25, hlm. 181–182. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, cet. III, 1420 H.]

Baca juga: Pandangan Imam al-Ghazali tentang Kemuliaan Mengajar dan Politik Memperbaiki Jiwa Manusia

Perbedaan ulama mengenai hukum bershalawat

Al-Syaukānī dalam Fatḥ al-Qadīr (4/346) membahas perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum bershalawat. Sebagian mengatakan wajib dilakukan setiap kali Nabi disebut, sebagian lain cukup sekali dalam setiap majelis.

وَقَدِ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَمْ مُسْتَحَبَّةٌ؟ بَعْدَ اتِّفَاقِهِمْ عَلَى أَنَّ الصَّلَاةَ عَلَيْهِ فَرْضٌ فِي الْعُمْرِ مَرَّةً. وَقَدْ حَكَى هَذَا الْإِجْمَاعَ الْقُرْطُبِيُّ فِي تَفْسِيرِهِ، فَقَالَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ: إِنَّهَا وَاجِبَةٌ عِنْدَ ذِكْرِهِ، وَقَالَ قَوْمٌ: تَجِبُ فِي كُلِّ مَجْلِسٍ مَرَّةً. وَقَدْ وَرَدَتْ أَحَادِيثُ مُصَرِّحَةٌ بِذَمِّ مَنْ سَمِعَ ذِكْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ.

“Para ulama berbeda pendapat mengenai shalawat kepada Nabi ﷺ: apakah hukumnya wajib atau sunnah. Mereka sepakat bahwa shalawat atas Nabi diwajibkan sekali seumur hidup. Al-Qurṭubī menukil ijmak ini dalam tafsirnya, dan sebagian ulama mengatakan: shalawat wajib dilakukan setiap kali Nabi disebut, sedangkan sebagian lain berpendapat: cukup sekali dalam setiap majelis. Ada pula hadis-hadis yang menegaskan celaan terhadap siapa pun yang mendengar nama Nabi ﷺ disebut tetapi tidak bershalawat kepadanya.” [Muhammad bin ‘Alī bin Muhammad bin ‘Abdullāh ash-Shawkānī, Fatḥ al-Qadīr, Juz 4, hlm. 346. Dimashq & Beirut: Dār Ibn Kathīr, Dār al-Kalim aṭ-Ṭayyib, cet. I, 1414 H.]

Baca juga: Kubur Tidak Bertanya Nasab: Refleksi dari Wafatnya Sayyidah Fatimah

Turun pada tahun kedua Hijriah

Selain itu, menurut Syihabuddin al-Qasthalānī dalam Al-Mawāhib al-Laduniyyah (Juz 2, hal. 650), sebagian ulama menyatakan bahwa ayat ini turun pada tahun kedua Hijriyah, ada yang menyebut malam Isra’, dan ada yang menekankan bulan Sya’ban sebagai bulan shalawat:

كَمَا قَالَ أَبُو ذَرِّ الْهَرْوَى – : أَنَّهُ وَقَعَ فِى السَّنَةِ الثَّانيَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ ، وَقِيْلَ لَيْلَةَ الإِسْرَاءِ ، وَقِيْلَ : إِنَّ شَهْرَ شَعْبانَ شَهْرُ الصَّلاةِ عَلَى رَسولِ اللَّهِ لِأَنَّ أيَةَ الصَّلاةِ – يُعْنَى إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ نَزَلَتْ فِيه. والله أعلم –

“Bulan Sya’ban adalah bulan shalawat kepada Rasulullah ﷺ, karena ayat shalawat – yaitu ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi’ – turun pada bulan itu. Dan Allah Maha Mengetahui.”

Baca juga: Kisah Tsa’labah bin Hatib: Ketika Kaya Justru Menjauhkan dari Agama

Penutup

Dengan demikian, baik dari perspektif redaksi ayat, tafsir klasik, maupun literatur keutamaan bulan Sya’ban, QS. Al-Aḥzāb ayat 56 memiliki posisi penting. Ayat ini tidak hanya memerintahkan umat untuk bershalawat, tetapi juga menegaskan penghormatan terhadap Nabi ﷺ, kedudukan beliau di sisi Allah, dan hubungan umat dengan ajaran beliau.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

One thought on “Ayat Shalawat Turun di Bulan Sya’ban? Ini Penjelasan Lengkap Ulama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses