Catatan dari Dauroh Ma’had Aly Lirboyo: Merawat Nalar Islami Lewat Ilmu Manthiq

Ilmu Manthiq Daurah Lirboyo

KEDIRI — Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri melalui gelaran Dauroh Ilmiah Ma’had Aly Lirboyo yang disiarkan langsung dari Aula An-Nawawy pada Senin, 01 Dzulhijjah 1447 H (18 Mei 2026 M), menghadirkan sebuah diskursus krusial dikupas tuntas. Menghadirkan Dr. Zaenal Abidin Mohammad Baqir al-Saqqaf, M.A., dauroh kali ini mengangkat tema yang sangat vital bagi dinamika intelektual pesantren. “أهمية علم المنطق في دراسة علوم الشريعة” atau “Urgensi Ilmu Mantiq dalam Studi Ilmu Syari'”.

Baca juga: Dauroh Ilmiah Ma’had Aly Lirboyo Bahas Urgensi Ilmu Mantik dalam Kajian Syariat

Ilmu Manthiq Adalah Ilmu Yang Sangat Urgen Untuk Kita Pelajari

Dalam pemaparannya, Dr. Zaenal Abidin menggarisbawahi sebuah paradigma besar yang kerap luput dari perhatian awam. Merujuk pada pemikiran monumental Imam al-Ghazali, beliau menegaskan bahwa Allah mengutus para nabi dan rasul ke muka bumi tidak melulu hanya membawa seperangkat hukum syariat ritual. Lebih dari itu, Allah Swt. mengutus mereka untuk mengajarkan metodologi dan cara berpikir yang benar.

Landasan teologis ini termaktub dalam kitab al-Qisthas al-Mustaqim karya Imam al-Ghazali, yang mengutip Al-Qur’an Surat al-Hadid ayat 25:

لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ

“Sungguh, Kami benar-benar telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami menurunkan bersama mereka kitab dan neraca (timbangan).”

Imam al-Ghazali menafsirkan kata al-mizan (neraca/timbangan) dalam ayat tersebut sebagai sebuah instrumen metodologis untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Di titik inilah ilmu manthiq menemukan urgensinya. Begitu vitalnya ilmu ini, hingga Imam al-Ghazali menyematkan gelar Sayyidul Ulum (pemimpin para ilmu) dan melontarkan adagiumnya yang sangat masyhur:

من لا معرفة له بعلم المنطق لا يوثق بعلمه

“Barang siapa yang tidak menguasai ilmu manthiq, maka kredibilitas keilmuannya tidak dapat dipercaya sama sekali.”

Baca juga: Santri Lirboyo Padati Pembukaan Majelis Sholawat Kubro

Penemu, Penerjemah Pertama dan Keterlibatan al-Ghazali dalam Ilmu Manthiq

Pencetus ilmu manhiq adalah Aristoteles. Sedangkan yang pertama kali menterjemahkan ilmu manthiq dari bahasa Yunani ke bahasa Arab adalah Abdullah bin al-Muqaffa’. Meskipun secara historis ilmu manthiq dari cetusan filosof Yunani, Aristoteles . Ilmu manthiq tidak serta-merta orang-orang terima secara instan dalam tradisi intelektual Islam. Dr. Zaenal Abidin menceritakan bagaimana gigihnya perjuangan Imam al-Ghazali dalam melakukan proyek “Islamisasi Manthiq“.

Langkah cerdas Imam al-Ghazali adalah mereduksi kesan asing dan sekuler dari ilmu ini agar tidak memicu resistensi di kalangan penuntut ilmu agama. Beliau mengubah nomenklatur dan istilah-istilah manthiq ke dalam rasa bahasa Islam. Nama manthiq biasa ulama sebut sebagai qisthas al-mustaqim atau ilm al-mizan. Selain itu, istilah teknis seperti syakl awal (silogisme bentuk pertama) al-Ghazali ubah menjadi al-mizan al-kubra. Berkat proyek islamisasi ini, mempelajari manthiq tidak lagi orang-orang anggap sebagai hal yang tabu atau membuat pelakunya merasa gengsi. Ketika gerakan itu al-Ghazali terapkan, maka manthiq menjadi bagian integral dari khazanah keilmuan Islam.

Baca juga: Halal Bihalal LIM Perkuat Sinergi Dakwah dan Koordinasi Antar Pengurus

Hukum Belajar Ilmu Manthiq

Perdebatan mengenai hukum mempelajari ilmu manthiq memang sempat menghangat di kalangan ulama salaf. Secara umum, Dr. Zaenal Abidin memetakan ada tiga arus utama pendapat ulama:

  1. Mengharamkan secara mutlak:

Pendapat ini bersumber dari tokoh otoritatif seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu ash-Shalah.

  1. Tidak mengharamkan (Memperbolehkan):

Bahkan sebagian ulama mengategorikannya sebagai fardu kifayah atau fardu ain, tergantung kapasitas individu.

  1. Memperbolehkan dengan syarat:

Hukum ketiga ini hanya legal jika seseorang gunakan sebagai wasilah untuk mendalami Al-Qur’an dan sunah (bagi orang yang sudah kukuh pondasi imannya).

Perlu kita garisbawahi bahwa khilafiyah (perbedaan pendapat) di atas hanya berlaku pada ilmu manthiq konvensional yang masih terkontaminasi oleh pemikiran para filosof (falasifah). Adapun manthiq yang sudah murni dan terislamisasi, posisinya mutlak sebagai ilmu alat. Ketika menjelaskan ini, Dr. Zaenal Abidin berkelakar “Masa iya, ada ulama yang mengharamkan kitab Sullam al-Munawraq (kitab pelajaran manthiq pesantren yang tidak terkontaminasi oleh pemikiran para filosof)”

Baca juga: Pererat Silaturahmi Alumni, PW HIMASAL Jatim Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Cabang se-Jawa Timur

Bahaya Ketika Tidak Mempelajari Manthiq

Sisi menarik dari dauroh ini adalah pemaparan mengenai dampak fatal akibat buta ilmu manthiq. Imam al-Ghazali memperingatkan adanya mizan asy-syaithan (timbangan setan), yaitu penalaran logis yang rusak yang biasa para pemilik akidah menyimpang gunakan demi melegitimasi syubhat dan khayalan mereka. Ini adalah bentuk konkret dari cacat logika (fallacy), baik dari segi bentuk (syakl) maupun materi (maddah) penalaran.

Tragedi salah silogisme ini Allah abadikan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 258, yang mengisahkan debat teologis antara Nabi Ibrahim a.s. dengan Raja Namrud. Ketika Nabi Ibrahim mengajukan premis: “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” makna yang beliau maksud adalah makna hakiki (metafisik-biologis), yaitu meniupkan dan mencabut ruh dari jasad.

Namun, karena Namrud buta terhadap esensi materi logika, ia merespons dengan premis yang cacat: “Aku (pun) dapat menghidupkan dan mematikan.” Namrud menggunakan kata tersebut dengan makna sosiologis-politis, yakni memberikan vonis mati kepada kriminal atau memberikan pengampunan. Namrud terjebak dalam kerancuan berpikir (equivocation), menyamakan otoritas politik seorang raja dengan kuasa mutlak Tuhan Yang Maha Esa.

Melihat keras kepala dan kedangkalan logika Namrud yang sudah mengakar, Nabi Ibrahim a.s. secara cerdik langsung mengalihkan dialektika ke silogisme lain yang materinya terkesan menjebak dan tidak bisa didebat secara retoris. Pembuktian ketuhanan lewat peredaran tata surya, di mana Allah menerbitkan matahari dari timur dan menantang Namrud menerbitkannya dari barat. Seketika itu pula, hujah Namrud runtuh dan ia terdiam seribu bahasa.

Baca juga: Pembukaan Rutinan Pengajian Kemis Legi 2026 M.

Kesimpulan

Dauroh ilmiah di Ma’had Aly Lirboyo ini memberikan pesan kuat bagi generasi muda Muslim, khususnya para santri. Menguasai ilmu syariat tanpa dibarengi dengan ketajaman ilmu manthiq akan membuat nalar hukum menjadi kaku dan rapuh di hadapan syubhat modern. Manthiq merupakan sebuah timbangan Qurani yang telah dibersihkan oleh para ulama terdahulu untuk menjaga akal manusia agar tetap berjalan di atas rel kebenaran.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses