Hak Asasi Lingkungan dan Hewan

hak asasi lingkungan dan hewan

Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat dengan HAM adalah sesuatu yang sering kali kita dengar. Namun apakah kita pernah mendengar istilah Hak Asasi Lingkungan, atau Hak Asasi Hewan?

Hak Asasi Lingkungan

KH. Azizi Hasbullah pernah mengungkapkan bahwa Islam itu begitu serius dalam menyikapi permasalahan bi’ah (lingkungan). Salah satunya dapat kita temukan dalam beberapa hukum syariat yang menjelaskan ihwal permasalahan lingkungan.

Seperti larangan nabi yang berupa

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “((لا يبولن أحدكم في الماء الدائم الذي لا يجري))

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282).

Dari larangan tersebut ulama’ memberikan hukum makruh bagi siapapun untuk membuang kotoran di dalam air yang tergenang. Kenapa demikian? para ulama’ mengalasi pelarangan tersebut karena merupakan bentuk pencemaran lingkungan. Karena normalnya seseorang akan merasa jijik untuk memanfaatkan air yang keruh karena kotoran manusia.

Selain itu juga banyak sekali aturan terkait membuang kotoran. Seperti halnya larangan membuang kotoran di tempat berteduh, tempat pemukiman umum dan juga membuang sampah di sarana umum. Secara tegas syariat melarang semuan tindakan itu.

Kalau mencemari lingkungan yang hanya sebatas tempat kecil yang menggenang saja bisa berpontensi menimbulkan hukum makruh, lantas bagaimana jika kita merusak hak asasi lingkungan melebihi itu?

Larangan terhadap perusakan alam

Maka sudah sangat masuk akal jika perbuatan tersebut sangat tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. Seperti mencemari sungai dengan limbah yang dapat membahayakan kesehatan orang yang menggunakannya sebagai tumpuan hidup. Karena hal ini tidak hanya berpengaruh terhadap sungai yang tercemar, namun juga mahluk hidup lainnya.

Selain itu juga masih banyak lagi kepedulian Rasulullah Saw. terhadap lingkungan yang dapat kita lihat dari beberapa hadisnya:

من قطع سدرة صوّب الله رأسه في النار

Artinya: “Siapa yang memotong pohon bidara (ziziphus spina-christi), Allah akan hadapkan wajahnya ke neraka.”1

Imam Abu Dawud menjelaskan sendiri bahwa hadis di atas sebenarnya adalah sebuah ringkasan dari hadis berikut:

من قطع سدرة في فلاة يستظل بها ابن السبيل والبهائم عبثاً وظلماً بغير حق يكون له فيها، صوب الله رأسه في النار

Artinya: “Siapa yang memotong pohon sidrah (bidara besar) di sebuah tanah yang luas dimana berteduh di bawahnya musafir dan hewan-hewan karena usil bahkan semena-mena, Allah akan menghadapkan wajahnya ke neraka.”

Nampaknya dari sekian hadis di atas kita dapat pahami bahwa eksploitasi terhadap lingkungan yang hingga menimbulkan penebangan hutan secara masif merupakan sesuatu yang amat dilarang oleh syariat Islam.

Dari penjelasan di atas menjelaskan bahwasannya perusakan terhadap lingkungan tanpa memikirkan tanpa memikirkan kehidupan mahluk lain adalah sebuah tindakan yang sangat tercela.

Himbauan untuk melakukan penghijauan

Tak berhenti disitu, selain nabi melarang terhadap perusakan terhadap lingkungan, nabi juga memberikan himbauan umatnya untuk melakukan penghijauan.

من نصب شجرةً فصبر على حفظها والقيام عليها حتى تثمر كان له في كل شيء يصاب من ثمرتها صدقة عند الله عزّ وجلّ

Artinya: “Siapa yang menegakkan/menanam satu pohon, lalu ia sabar menjaga dan merawatnya sampai berbuah, maka semua yang mendapat manfaat seperti dari buahnya, menjadi sedekah baginya di sisi Allah.”2

إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

Artinya: “Jika kiamat tiba dan di tangan kalian ada bibit kurma, maka jika ia mampu untuk tidak meninggalkannya sampai ia menanamnya, maka hendaklah ia menanamnya.”3

Hadis ini mengandung pesan mendalam tentang pentingnya berbuat kebaikan dan produktif, bahkan ketika tampaknya semua sudah berakhir. Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa kita harus terus melakukan amal baik selama masih ada kesempatan. Tanpa mempedulikan keadaan sekeliling, termasuk dalam situasi yang tampak tidak ada harapan seperti datangnya hari kiamat.

Menanam bibit kurma adalah sebuah tanda kebaikan yang mana menggambarkan “jika kita menanam satu pohon sekarang, maka besok kita dan anak cucu kita bisa menikmati hasilnya.”

Hak Asasi Hewan

Kemudian syariat juga sangat memperhatikan terhadap hak asasi hewan. Dalam syariat kita jika kita hanya memiliki sedikit air untuk berwudhu dan ada anjing yang sedang kehausan. Maka kita lebih dianjurkan untuk lebih membantu anjing yang sedang kehausan daripada kita gunakan untuk berwudhu. Kenapa demikian? Karena wudhu bisa diganti dengan tayamum sedangkan melanjutkan kehidupan sang anjing tidak bisa dilakukan kecuali dengan meminum air itu.

Rasulullah dalam sebuah hadis menceritakan tentang burung yang mengadu kepada Allah karena perbuatan manusia yang membunuhnya hanya karena bermain-main (tanpa mengambil manfaat).

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلّم يقول: «من قتل عصفوراً عبثاً عج إلى الله عزَّ وجلَّ يوم القيامة منه يقول: يا رب إن فلاناً قتلني عبثاً ولم يقتلني لمنفعة

Artinya: “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda. “Seseorang yang membunuh burung hanya karena bermain, maka burung tersebut akan mengadukannya pada Allah pada hari kiamat nanti. Seraya berkata “Wahai Tuhanku orang ini telah membunuhku untuk bersenang-senang tanpa manfaat”.” HR. Ahmad

Oleh karenanya hendaknya kita lebih memperhatikan permasalahan lingkungan karena belakangan ini secara masif banyak sekali eksploitasi yang menyebabkan bumi kita rusak. Dan apabila dibiarkan terus-menerus tak menutup kemungkinan kerusakan lingkungan ini akan berdampak pada krisis sumber daya alam dimasa mendatang.

Wallahu a’lam.

  1. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, dan masih banyak lagi. Derajat hadis ini adalah hasan. Dalam al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya al-Qurthubi, ↩︎
  2. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya serta al-Baihaqi dalam Syu’abu al-Iman, dan al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawaid. ↩︎
  3. Hadis ini disebutkan dalam al-Adab al-Mufrad al-Bukhari, Musnad al-Bazzar, Musnad ‘Abd bin Humaid, dan Musnad Ahmad namun dengan redaksi yang sedikit berbeda. ↩︎

Jangan lupa kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses