Hak Asasi Lingkungan

Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat dengan HAM adalah suatu yang mungkin sebagian besar dari kita sering kali mendengarnya. Dimana seringkali HAM merupakan benteng hukum bagi banyak persoalan manusia. Kekerasan, pelecehan dan bahkan kedaulatan manusia sering kali digaungkan dengan dasar Hak Asasi Manusia.


Namun apakah kita pernah mendengar istilah Hak Asasi Lingkungan, atau Hak Asasi Hewan?
Nah, disinilah penulis mencoba menguraikan beberapa hikmah syariat Islam yang begitu peduli akan lingkungan serta kelangsungan habitat hewan.


Hak Asasi Lingkungan


Yang pertama, dalam beberapa kesempatan salah seorang Syuriah PBNU yang juga merupakan alumnus Pondok Pesantren Lirboyo beliau KH. Azizi Hasbullah mengungkapkan bahwa Islam itu begitu serius dalam menyikapi permasalahan bi’ah (lingkungan). Hal ini salah satunya dapat kita temukan dalam beberapa hukum syariat yang menjelaskan ihwal permasalahan lingkungan.


Salah satunya adalah larangan nabi yang berupa



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ؛ الَّذِي لاَ يَجْرِي”


Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282).


Dari larangan tersebut ulama’ memberikan hukum makruh bagi siapapun untuk membuang kotoran di dalam air yang tergenang. Kenapa demikian? para ulama’ mengalasi pelarangan tersebut disebabkan karena merupakan bentuk pencemaran lingkungan. Karena normalnya seseorang akan merasa jijik untuk memanfaatkan air yang keruh disebabkan oleh kotoran manusia.


Selain itu juga banyak sekali aturan terkait membuang kotoran disembarang tempat. Seperti halnya membuang kotoran di tempat berteduh di tempat pemukiman umum juga membuang sampah di sarana umum secara tegas kesemuanya telah dilarang oleh syariat Islam, Tegas KH. Azizi yang merupakan salah seorang pakar ilmu fikih tersohor di negara kita.


Kalu hanya rasa jijik saja lantas mencemari sumber air saja merupakan hal yang dilarang Rasulullah Saw maka lebih-lebih bila yang mencemari sungai adalah limbah yang dapat membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya. Jelaslah perbuatan tersebut sangatlah tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.


Selain itu juga masih banyak lagi kepedulian Rasulullah Saw. terhadap lingkungan yang dapat kita lihat dari beberapa hadisnya, diantaranya


من قطع سدرة صوّب الله رأسه في النار



Artinya: “Siapa yang memotong pohon bidara (ziziphus spina-christi), Allah akan hadapkan wajahnya ke neraka.”



Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, dan masih banyak lagi. Derajat hadis ini adalah hasan. Dalam al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya al-Qurthubi, Imam Abu Dawud menjelaskan sendiri bahwa hadis ini sebenarnya diringkas. Redaksi lengkapnya adalah,



من قطع سدرة في فلاة يستظل بها ابن السبيل والبهائم عبثاً وظلماً بغير حق يكون له فيها، صوب الله رأسه في النار



Artinya: “Siapa yang memotong pohon sidrah (bidara besar) di sebuah tanah yang luas dimana berteduh di bawahnya musafir dan hewan-hewan karena usil bahkan semena-mena, Allah akan menghadapkan wajahnya ke neraka.”


Nampaknya dari sekian hadis di atas kita dapat pahami bahwa eksploitasi terhadap lingkungan yang hingga menimbulkan penebangan hutan secara masif merupakan sesuatu yang amat dilarang oleh syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.