Sebagai salah satu rukun Islam yang kelima, ibadah haji sering kali dipandang sebagai puncak perjalanan spiritual seorang Muslim. Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa kewajiban yang begitu besar ini hanya menjadi tanggung jawab kaum muslimin sekali saja seumur hidup? Apa alasan Allah SWT dan nabinya tidak mewajibkannya setiap tahun seperti ibadah puasa Ramadan atau setiap hari seperti salat?
Ternyata, di balik ketetapan ini, ada keindahan syariat yang sangat humanis dan penuh kemudahan. Mari kita bedah lebih dalam berdasarkan dalil-dalil sahih yang perlu kita tahu.
Baca juga: Ditakdirkan Haji? Pahami 6 Perubahan Besar yang Akan Anda Rasakan
Perintah Haji: Sekali Saja Sudah Gugur Kewajiban
Secara asal hukum syariat, haji itu cuma wajib dilakukan sekali seumur hidup. Dasar hukumnya sangat jelas, salah satunya bersumber dari cerita sahabat Abu Hurairah RA.
Suatu hari, Rasulullah ﷺ khotbah di depan para sahabat dan berkata,
يا أيها الناس، قد فرض الله عليكم الحج فحجُّوا
“Wahai para manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah!”
Mendengar itu, ada seorang sahabat (dalam riwayat Ibnu Abbas pria itu bernama Al-Aqra’ bin Habis) bertanya sampai tiga kali,
أكلَّ عام يا رسول الله؟
“Apakah wajib setiap tahun, ya Rasulullah?”
Rasulullah ﷺ sempat diam, sampai akhirnya beliau menjawab:
نعم، لوجَبَت ولما استطعتم
“Kalau aku bilang ‘ya’, maka haji akan jadi wajib setiap tahun, dan kalian pasti tidak akan sanggup.” (HR. Muslim).
Jadi, sekali kita sudah berhaji secara sah, kewajiban kita sebagai Muslim sudah gugur. Allah tahu kemampuan hamba-Nya.
Baca juga: Seputar Ibadah Umrah: Definisi, Jejak Sejarah, dan Diskursus Hukum di Kalangan Ulama
Punya Rezeki Dan Kesempatan Lebih? Sunah Setiap 5 Tahun
Nah, bagaimana kalau kita Allah beri kesehatan fisik yang prima dan rezeki yang melimpah serta kesempatan untuk berangkat kembali? Apakah boleh haji lagi? Jawabannya, jelas boleh, dan statusnya berubah menjadi ibadah sunah.
Bahkan, ada hadis menarik dari riwayat Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban dari Abu Sa’id Al-Khudri, di mana Rasulullah ﷺ menyampaikan firman Allah (hadis qudsi):
إن عبدًا صحّحت له جسمه، ووسَّعت عليه في المعيشة، تمضي عليه خمسة أعوام، لا يَفِد إلي لمحروم» أي من جمع له الصحة والقوة واليسار مندوب له الحج كل خمس سنين، وإلا كان محرومًا من الأجر ومطرودًا من رضوان الله تعالى
“Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku sehatkan badannya dan Aku lapangkan rezekinya, lalu berlalu waktu lima tahun dan dia tidak datang (berhaji) kepada-Ku, maka dia adalah orang yang merugi (terhalang dari kebaikan).”
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini bukan berarti mewajibkan haji per 5 tahun sekali, melainkan sebuah anjuran kuat. Kalau kita punya modal fisik, kesempatan dan finansial, sangat dianjurkan untuk rutin berhaji atau umrah. Mengapa? Karena Rasulullah ﷺ juga bersabda kalau ibadah haji dan umrah itu bisa menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa, seperti alat pandai besi yang membersihkan karat pada besi, emas, dan perak.
Baca juga: Sejarah Pensyariatan dan Keutamaan Ibadah Haji
Kapan Haji Jadi Wajib Lebih dari Sekali?
Meskipun hukum asalnya sekali seumur hidup dan konsensus (ijma’) para ulama menyepakati hal itu, status haji bisa berubah menjadi wajib lagi karena dua faktor mendesak (‘aridh):
- Karena Nazar
Misalnya seseorang pernah berucap, “Kalau bisnis saya tembus target tahun ini, saya nazar akan haji lagi.” Nah, nazar dalam ibadah otomatis mengubah hukum sunnah menjadi wajib yang harus kaum muslimin tepati.
- Karena Mengqadha Haji yang Rusak
Jika seseorang sedang melaksanakan haji sunah, namun di tengah jalan ibadahnya batal atau rusak (misalnya karena melanggar larangan berat tertentu), maka ia wajib mengqadha (mengganti) haji tersebut di tahun berikutnya.
Demikianlah prinsip fleksibilitas dan kasih sayang Islam dalam ibadah haji. Aturan ini membuktikan bahwa Islam tidak pernah memberatkan umatnya, namun tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi mereka yang ingin terus mendulang pahala lewat haji-haji berikutnya.
Disarikan dari kitab Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh karangan Syekh Wahbah al-Zuhailī, Jilid 3, Halaman 2071 (Damaskus: Dār al-Fikr, t.t.)
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





