Mukbang Hukumnya Bagaimana

mukbang hukumnya bagaimana

Kamu pecinta kuliner? Kamu pastinya sudah tidak asing dong dengan istilah Food Vlogger? Iya, mereka para pembuat konten makanan di YouTube biasa disebut Food Vlogger.

Mungkin akan biasa aja sih, jika konten Food Vlogger ini hanya mereview makanan, menjelaskan bahan makanan, cita rasa yang dimiliki, sampai harga dari makanan. Namun, untuk meningkatkan jumlah viewer dan subscriber mereka tidak pernah kehabisan akal. Beberapa tahun terakhir, Istilah Mukbang pun akhirnya mereka terapkan dan viralkan.

Iya, Mukbang, istilah yang berasal dari Korea Selatan yang tersusun dari dua kata Muk-ja berarti makan, dan bang-song berarti siaran. Jadi, mukbang adalah istilah bagi orang-orang yang menyiarkan diri mereka sendiri melalui internet saat mereka sedang mengonsumsi makanan yang umumnya dengan porsi banyak.

Banyak Food Vlogger yang memiliki jutaan subscrieber dari konten Mukbang mereka. Jadi sudah tidak diragukan lagi keuntungan yang mereka dapat.

Sementara itu, situs Aladokter yang dikelola Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menjelaskan dampak positif dan negatif video Mukbang bagi Food Vlogger sendiri dan para penonton.

Di antara dampak positifnya; mengatasi kesepian, mengurangi stres dan meningkatkan nafsu makan. Sementara itu dampak negatifnya; Memicu gangguan makan, maksudnya penonton menjadi kesulitan mengatur porsi makan atau memilih jenis makanan yang dikonsumsi. Lama-kelamaan bisa menimbulkan masalah kesehatan, seperti obesitas. Selain itu menonton video mukbang dapat mendorong penonton mengonsumsi makanan tidak sehat. Untuk keterangan lebih lanjutnya bisa cek sendiri di situs ya.

Mukbang Bagaimana Hukumnya dalam Syariat

Firman Allah SWT. Dalam Al-Quran surah al-An’am ayat 141;

وهُوَ الَّذِي أنْشَأ جَنّاتٍ مَعْرُوشاتٍ وغَيْرَ مَعْرُوشاتٍ والنَّخْلَ والزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ والزَّيْتُونَ والرُّمّانَ مُتَشابِهًا وغَيْرَ مُتَشابِهٍ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إذا أثْمَرَ وآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إنَّهُ لَا يُحِبُّ المُسْرِفِينَ (١٤١)

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Menurut Ibn Katsir dalam tafsirnya, diksi  وَلَا تُسْرِفُوا secara lahiriyah sesuai dengan runtutan ayat menjelaskan larangan makan dengan berlebihan. Sebab, makan dengan porsi yang banyak dapat menimbulkan mudarat kepada akal dan badan.

Rosululloh SAW. menegaskan;

ما مَلأَ آدَمِيٌّ وِعاءً شَرًّا مِن بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أكَلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإنْ كانَ لاَ مَحالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعامِهِ، وثُلُثٌ لِشَرابِهِ، وثُلُثٌ لِنَفَسِهِ.

“Tiada tempat yang manusia isi yang lebih buruk daripada perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun, jika ia harus (melebihinya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk bernapas.”

Menjelaskan hadis di atas, Muhammad Ibn Ismail as-Shon’ani dalam at-Tanwir Syarh Jami’ as-Shogir menjelaskan, makan yang berlebihan dapat menyebabkan rusaknya agama dan dunia, sebab orang yang terlalu kenyang rata-rata akan malas untuk beribadah dan lebih memilih untuk rebahan. Selain itu terlalu kenyang juga dapat menimbulkan beberapa penyakit. Sehingga tujuan utama dari makan adalah supaya tubuh kuat untuk menjalankan ketaatan.

Dalam rumusan fiqih, Makan merupakan aktifitas yang bisa memiliki beberapa hukum sesuai item makanan, motif dan tujuannya. Berikut rinciannya;

  • Wajib, yaitu makan supaya bisa melanjutkan hidup sebab manusia diperintahkan untuk terus hidup dan dilarang untuk bunuh diri, termasuk bunuh diri dengan cara tidak makan.

Sebagaimana firman Allah Swt.

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195)

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Makan juga bisa wajib jika tanpa makan orang tidak dapat menjalankan kewajiban seperti salat lima waktu, supaya kuat menjalankan ibadah puasa. Karena kaidah;

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Sesuatu yang kewajiban tidak bisa sempurna tanpanya maka hukumnya wajib”

  • Sunah, yaitu makan supaya bisa dan kuat mencari dan mengajar ilmu sunah. Atau makan supaya kuat menjalankan ibadah sunah.
  • Mubah, yaitu makan yang tidak sampai melebihi rasa kenyang.
  • Khilaf, ulama berbeda pendapat mengenai makan yang sampai melebihi rasa kenyang. Maksud makan sampai melebihi rasa kenyang adalah makan melebihi sepertiga isi perut atau sampai seseorang tidak ada hasrat lagi dengan makanan tersebut.

Dalam permasalahan ini, ulama berbeda pendapat sbb;

1) Makruh.

2) Haram.

3) Diperinci, yakni haram jika menyebabkan dloror atau harta yang dimakan milik orang lain seperti makanan suguhan.

Sebagaimana disampaikan oleh Ibn Hajr al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj dan diperjelas oleh Imam as-Syarwani;

وصرح الشيخان بكراهة الأكل فوق الشبع وآخرون بحرمته ويجمع بحمل الأول على مال نفسه الذي لا يضره والثاني على خلافه ويضمنه لصاحبه ما لم يعلم رضاه به كما هو ظاهر.

(قوله فوق الشبع) أي المتعارف لا المطلوب شرعا وهو أكل نحو ثلث البطن اهـ عبارة السيد عمر يظهر ضبطه بأن يصير لا يشتهي ذلك المأكول اهـ فتح اهـ سيد عمر.

“Imam an-Nawawi dan ar-Rofi’I menyatakan kemakruhan makan melebihi rasa kenyang dan yang lain menghukumi haram. Kedua pendapat dapat dikompromikan dengan memahami pendapat pertama (makruh) jika yang dimakan merupakan milik pribadi dan tidak sampai mudarat sementara pendapat kedua (haram) sebaliknya. Orang yang memakan milik orang lain wajib mengganti kepada pemilik selama tidak ada dugaan kerelaan pemilik, yang demikian jelas.

Maksud makan melebihi rasa kenyang adalah makan melebihi sepertiga isi perut. Menurut as-sayyid umar Batasan makan melebihi rasa kenyang adalah sampai seseorang tidak ada hasrat lagi dengan makanan tersebut.”

  • Haram secara mutlak, yaitu Makanan yang dzatiyahnya terdapat dloror, baik bahaya tersebut Kembali kepada akal atau jasad. Seperti makan ganja, racun ataupun tanah. Maksud dari madhorot di sini adalah madhorot yang umumnya tidak bisa diterima oleh masyarakat (la yuhtamalu adatan).

Sebagaimana disampaikan syaikh Zainuddin al-Malaibari dalam Fath al-Mu’in dan diperjelas oleh as-Sayyid Abu Bakr Syatho;

ويحرم كل جماد مضر لبدن أو عقل كحجر، وتراب، وسم وإن قل، إلا لمن لا يضره ومسكر ككثير أفيون، وحشيش، وبنج.

Haram memakan setiap benda yang mudarat kepada badan dan akal seperti batu, tanah dan racun walaupun sedikit. Kecuali bagi orang yang tidak bahaya mengkonsumsinya. Perkara yang memabukkan seperti opium, ganja dan tumbuhan Hyoscyamus.
Maksud dari mudarat adalah madhorot yang pada umumnya tidak bisa diterima oleh masyarakat. Tidak madhorot secara mutlak. Demikian sebagaimana disampaikan al-Bujairomi menukil dari al-Azru’i.

(قوله: ويحرم كل جماد مضر) أي ضررا بينا لا يحتمل عادة لا مطلق ضرر كذا في البجيرمي، نقلا عن الأذرعي. (قوله: كحجر إلخ) أمثلة للمضر للبدن. وقوله: وتراب قال في التحفة: ومنه مدر، وطفل لمن يضره. وعليه يحمل إطلاق جمع متقدمين حرمته، بخلاف من لا يضره كما قاله جمع متقدمون، واعتمده السبكي وغيره.

Walhasil mukbang dengan keuntungan yang didapat serta manfaat yang ada dapat dibenarkan selama mafsadah yang ada bisa dihindari. Hal ini mungkin akan berbeda-berbeda sesuai kekuatan seseorang dalam mengkonsumsi makanan.

Demikian Pembahasan tulisan ini dengan judul Mukbang Hukumnya Bagaimana.

Baca juga: Dampak Negatif Makan Berlebihan dalam Pandangan Tasawuf

Mukbang Hukumnya Bagaimana

Simak juga: Fikih Kedokteran

Mukbang Hukumnya Bagaimana
Mukbang Hukumnya Bagaimana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.