Humor sejak lama kita kenal sebagai salah satu sarana komunikasi yang efektif. Ia mampu mencairkan suasana, menenangkan audiens, dan membuat pesan terasa lebih ringan. Dalam dunia pendidikan, pidato, hingga pengajian, humor kerap digunakan agar materi yang disampaikan lebih mudah diterima dan tidak terasa kaku.
Tidak mengherankan jika hari ini banyak pendakwah—terutama generasi muda—memanfaatkan humor sebagai strategi dakwah. Ceramah disajikan dengan cerita lucu, plesetan, bahkan gaya panggung yang menghibur. Secara statistik, metode ini terbukti ampuh: jamaah bertambah, majelis ramai, dan konten dakwah mudah viral.
Namun, di balik efektivitas tersebut, muncul persoalan serius yang patut kita renungkan bersama.
Baca juga: Menutup Mata agar Lebih Khusyuk Saat Salat, Bolehkah?
Ketika Dakwah Bergeser Menjadi Hiburan
Pelan tetapi pasti, sebagian dakwah mulai bergeser dari media penyampaian ilmu menjadi panggung hiburan religius. Jamaah datang bukan lagi untuk memahami pesan agama, melainkan untuk tertawa. Yang harus kita ingat bukan substansi ceramah, melainkan punchline-nya.
Lebih jauh lagi, dunia dakwah kini juga terpengaruh oleh faktor visual. Dai yang berpenampilan menarik lebih cepat terkenal dan terpercaya, sementara ustadz kampung yang berilmu mendalam—tetapi sederhana penampilannya—sering kali tersisih dari perhatian publik. Popularitas perlahan mengalahkan otoritas keilmuan.
Jika fenomena ini kita biarkan, umat berisiko kehilangan rujukan agama yang kokoh. Ilmu yang mendalam bisa kalah oleh humor, penampilan, dan algoritma media sosial.
Baca juga: Angkat Kardus Berisi Al-Quran Saat Hadats, Bolehkah?
Pada Dasarnya Dakwah Harus Kontekstual
Syaikh Abu Sa’id al-Khadami dalam Bariqah Mahmudiyyah menekankan bahwa para penceramah dan mufti wajib memahami kondisi audiens. Setiap zaman, tempat, dan masyarakat memiliki pendekatan yang berbeda. Kaidahnya jelas:
لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ وَلِكُلِّ مَيْدَانٍ رِجَالٌ
“Setiap situasi ada ucapannya, dan setiap medan ada orangnya.”
Karena itu, setelahnya beliau memberi komentar berupa:
فَيَتَكَلَّمُونَ بِالْأَصْلَحِ وَالْأَوْفَقِ لَهُمْ حَتَّى لَا يَكُونَ كَلَامُهُمْ فِتْنَةً لِلنَّاسِ إِمَّا بِعَدَمِ الْفَهْمِ، أَوْ بِعَدَمِ الْقَبُولِ، أَوْ بِتَرْكِ الْعَمَلِ بِالْكُلِّيَّةِ. لَكِنْ يُشْكِلُ بِقَاعِدَةِ الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ، بَلِ اللَّائِقُ لِلْمُحْتَسِبِ أَنْ يَجْتَهِدَ فِي تَعْلِيمِ ضَرُورِيَّاتِهِمْ بِالرِّفْقِ وَالْكَلَامِ اللَّيِّنِ، أَوِ الْغِلْظَةِ وَالتَّشْدِيدِ، أَوْ بِإِعْلَامِ الْحَاكِمِ أَوِ الْوَلِيِّ عَلَى حَسَبِ حَالِهِمْ، وَإِنْ ظَنَّ عَدَمَ الْقَبُولِ سُوءَ الظَّنِّ فَلْيَتَأَمَّلْ.
“Maka hendaklah mereka berbicara dengan cara yang paling maslahat dan paling sesuai bagi kondisi masyarakat, agar ucapan mereka tidak menjadi fitnah bagi manusia—baik karena tidak dipahami, tidak diterima, atau bahkan ditinggalkan pengamalannya secara keseluruhan. Namun hal ini tampak berhadapan dengan kaidah amar ma’ruf. Akan tetapi, yang lebih pantas bagi seorang muḥtasib adalah bersungguh-sungguh mendidik kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat sesuai keadaan mereka: bisa dengan kelembutan dan tutur kata yang halus, atau dengan ketegasan dan penekanan, atau dengan menyampaikan kepada penguasa atau wali walaupun ia sudah mempunyai prasangka—dengan catatan bukan prasangka buruk—bahwa ajakannya tidak akan mereka terima”. [al-Khādimī, Barīqah Maḥmūdiyyah fī Syarḥ Ṭarīqah Muḥammadiyyah wa Syarī‘ah Nabawiyyah fī Sīrah Aḥmadiyyah, jil. 4 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah), hlm. 270.]
Baca juga: Apakah Bulu Kucing Najis?
Humor dalam Perspektif Ulama
Para ulama sejak dahulu tidak menolak humor secara mutlak. Yang mereka kritisi adalah humor yang berlebihan dan dijadikan kebiasaan.
Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar menjelaskan bahwa candaan yang terlarang adalah candaan yang dilakukan terus-menerus dan berlebihan, karena dapat:
- Melalaikan dari mengingat Allah,
- Mengeraskan hati,
- Menghilangkan kewibawaan,
- Menyakiti orang lain,
- Menumbuhkan rasa dengki,
- Meruntuhkan wibawa.
Adapun candaan yang selamat dari unsur-unsur tersebut, maka itu hukumnya boleh, bahkan bisa bernilai sunnah—sebagaimana candaan Rasulullah ﷺ yang sesekali beliau lakukan, dengan tujuan maslahat, menenangkan hati lawan bicara, dan membangun keakraban. [Imam an-Nawawī, al-Adzkār, (Beirut: Dār Iḥyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah), hlm. 279.]
Baca juga: Hukum Menjilat Jari untuk Membuka Lembar Al-Quran
Pandangan Ibnu al-Jauzi tentang humor
Ibnu al-Jauzi menegaskan hal serupa. Menurut beliau, tertawa yang haram adalah tertawa yang terdapat unsur kebohongan atau merendahkan orang lain. Adapun membuat orang tertawa pada waktu tertentu, tanpa dusta dan tanpa menyakiti, adalah hal yang boleh. Rasulullah ﷺ sendiri pernah tertawa hingga tampak gigi geraham beliau. Namun, beliau juga mengingatkan:
كَثْرَةُ الضّحْكِ تُـمِيتُ الْقَلْبَ
“Banyak tertawa dapat mematikan hati.”
Analogi para ulama sangat indah: humor itu seperti garam dalam masakan. Sedikit membuat nikmat, terlalu banyak merusak rasa. [Jamāl al-Dīn Abū al-Faraj ‘Abd al-Raḥmān bin ‘Alī bin Muḥammad Ibn al-Jauzī, Akhbār al-Ḥamqā wa al-Mughaffalīn, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah), hlm. 19.]
Baca juga: Darah Bisul dan Jerawat, Najiskah?
Tidak boleh sampai merusak kewibawaan
Dalam Tuḥfah al-Muḥtāj Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami menekankan bahwa dakwah tidak boleh dilakukan dengan cara bercanda secara berlebihan hingga meruntuhkan wibawa seorang dai.
وَإِكْثَارُ حِكَايَاتٍ مُضْحِكَةٍ لِلْحَاضِرِينَ، أَوْ فِعْلُ خَيَالَاتٍ كَذَلِكَ، بِأَنْ يَصِيرَ ذَلِكَ عَادَةً لَهُ، بَلْ جَاءَ فِي الْخَبَرِ الصَّحِيحِ:
“مَنْ تَكَلَّمَ بِالْكَلِمَةِ يُضْحِكُ بِهَا جُلَسَاءَهُ يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا”
مَا يُفِيدُ أَنَّهُ حَرَامٌ بَلْ كَبِيرَةٌ، لَكِنْ يَتَعَيَّنُ حَمْلُهُ عَلَى كَلِمَةٍ فِي الْغَيْرِ بِبَاطِلٍ يُضْحِكُ بِهَا أَعْدَاءَهُ؛ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ مِنَ الْإِيذَاءِ مَا يُعَادِلُ مَا فِي كَبَائِرَ كَثِيرَةٍ مِنْهُ، وَقَضِيَّةُ تَقْيِيدِ الْإِكْثَارِ بِهَذَا أَنَّهُ لَا يُعْتَبَرُ فِيمَا قَبْلَهُ وَلَا مَا بَعْدَهُ، وَنَظَرَ فِيهِ ابْنُ النَّقِيبِ، وَاعْتَمَدَ الْبَلْقِينِيُّ أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ تَكْرَارِ الْكُلِّ تَكْرَارًا يَدُلُّ عَلَى قِلَّةِ الْمُبَالَاةِ.
“Imam Ibn Ḥajar al-Haitamī menjelaskan bahwa memperbanyak kisah-kisah lucu di hadapan jamaah, atau melakukan adegan-adegan imajiner yang mengundang tawa hingga menjadi kebiasaan, merupakan perbuatan yang tercela.
Hal ini didasarkan pada hadis sahih:
“Barang siapa mengucapkan satu kata yang dengannya ia membuat orang-orang yang duduk bersamanya tertawa, maka ia terjerumus ke dalam neraka selama tujuh puluh tahun.”
Baca juga: Menabur Bunga dan Menanam Tumbuhan di atas Kuburan, Bolehkah?
Penjelasan hadis
Secara lahiriah, hadis ini memberi kesan bahwa perbuatan tersebut haram, bahkan termasuk dosa besar. Namun para ulama menegaskan bahwa hadis ini harus kita pahami sebagai ucapan yang bertujuan buruk agar membuat pihak tertentu tertawa—karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti, merendahkan, dan merusak kehormatan, yang dampaknya setara dengan banyak dosa besar lainnya.
Az-Zarkasyī—mengikuti penjelasan para ulama Irak—menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan muru’ah secara sesekali, kesaksiannya masih dapat syariat terima. Akan tetapi, jika perbuatan tersebut menjadi sifat dominan dan kebiasaan, maka kesaksiannya ditolak. Ini menunjukkan bahwa yang menjadi titik masalah bukan sekadar tertawa atau bercanda, melainkan intensitas dan kebiasaannya.
Karena itu, pembatasan pada kata “memperbanyak” sangat penting. Perbuatan tersebut tidak dinilai tercela jika hanya terjadi sesekali. Ibn an-Naqīb membahas hal ini secara khusus, sementara al-Bulqīnī—dan pendapat inilah yang kita jadikan pegangan—menegaskan bahwa harus ada pengulangan yang nyata dan konsisten, sehingga menunjukkan ketidakpedulian terhadap adab dan kehormatan diri (muru’ah).” [Aḥmad bin Muḥammad bin ‘Alī Ibn Ḥajar al-Haitamī, Tuḥfah al-Muḥtāj fī Syarḥ al-Minhāj wa Ḥāsyiyat al-Syarwānī wa al-‘Ubbādī, jil. 10 (Beirut: Dār al-Fikr), hlm. 225.]
Dengan demikian, pesan Tuḥfah al-Muḥtāj sangat jelas:
humor dalam dakwah tidak dilarang, tetapi menjadikannya kebiasaan hingga merusak kewibawaan dai dan mengaburkan tujuan dakwah adalah sesuatu yang tercela. Dakwah bukan panggung hiburan; humor hanyalah alat bantu—bukan identitas utama.
Baca juga: Menggabungkan Puasa Rajab dan Puasa Qadla
Jadi, Bolehkah Dakwah ala Stand-Up Comedy?
Jawabannya: boleh, namun dengan syarat sebagaimana berikut:
- Merupakan kategori candaan yang legak secara syariat, seperti tidak terdapat unsur kebohongan dan menyakiti ataupun menggunjing orang lain;
- Tidak menghilangkan esensi dakwah;
- Tidak menghilangkan kharismatik sang dai.
Penutup
Dakwah bukan soal siapa yang paling lucu, paling tampan, atau paling viral. Dakwah adalah amanah ilmu. Humor boleh hadir, tetapi ia harus tunduk pada tujuan utama: membimbing umat, bukan sekadar menghibur mereka.
Tertawa itu manusiawi. Namun, dalam dakwah, yang dicari bukan sekadar tawa jamaah—melainkan hidayah yang menetap setelah tawa reda.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
