Aroma Iduladha mulai terasa. Takbir segera menggema, masjid dan musala mulai dipenuhi aktivitas panitia kurban, sementara sapi dan kambing berdatangan menunggu waktu penyembelihan. Namun di tengah kesibukan itu, ada satu hal yang sering dianggap sepele: apakah panitia kurban bebas mengambil bagian daging kurban?
Banyak orang mengira panitia boleh membawa pulang daging sesuka hati sebagai “upah lelah” karena telah membantu proses penyembelihan. Padahal, dalam fikih kurban terdapat aturan yang cukup ketat mengenai pembagian daging, termasuk untuk panitia dan jagal. Kesalahan kecil dalam pembagian bisa berpengaruh pada kesempurnaan ibadah kurban itu sendiri.
Lalu, apa saja batasan yang harus diperhatikan panitia kurban?
Baca juga: Berdesakan Demi Mencium Hajar Aswad
1. Tidak boleh mengambil bagian daging kurban tanpa izin
Tugas panitia sebatas menyembelih dan membagikan kurban. Oleh karenanya, panitia tidak boleh mengambil bagian kurban kecuali mendapat izin dari pemilik kurban.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Baijuri berupa:
ولا يجوز له أخذ شيئ الا ان عين له الموكل قدرا منها
Solusinya, sejak awal orang yang berkurban memberikan kuasa penuh kepada panitia untuk pengelolaan dan pembagian kurban, terutama bila sebagian daging akan dikonsumsi panitia.
Baca juga: Kriteria Memilih Istri
2. Upah dan Operasional Tidak Boleh dari Hasil Kurban
Biaya penyembelihan dan operasional tidak boleh diambil dari hasil penjualan bagian hewan kurban. Karena itu, biaya operasional harus dimintakan secara terpisah kepada pengkurban.
الْفَصْلُ الثَّانِي: فِي الْأَكْلِ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ وَالْهَدْيِ الْمُتَطَوَّعِ بِهِمَا. وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُتْلِفَ مِنْهُمَا شَيْئًا، بَلْ يَأْكُلُ وَيُطْعِمُ، وَلَا يَجُوزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهُمَا، وَلَا أَنْ يُعْطِيَ الْجَزَّارَ شَيْئًا مِنْهُمَا أُجْرَةً لَهُ، بَلْ مُؤْنَةُ الذَّبْحِ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمَهْدِيِّ كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ. وَيَجُوزُ أَنْ يُعْطِيَهُ مِنْهُمَا شَيْئًا لِفَقْرِهِ، أَوْ يُطْعِمَهُ إِنْ كَانَ غَنِيًّا.
“Tidak boleh bagi orang yang berkurban atau mempersembahkan hadyu untuk merusak atau menyia-nyiakan sedikit pun dari keduanya. Akan tetapi, ia boleh memakannya dan memberikannya kepada orang lain.
Tidak diperbolehkan menjual sesuatu pun dari hewan kurban atau hadyu tersebut, dan juga tidak boleh memberikan sebagian darinya kepada tukang jagal sebagai upah. Bahkan, biaya penyembelihan menjadi tanggungan orang yang berkurban dan orang yang mempersembahkan hadyu, sebagaimana biaya panen menjadi tanggungan pemilik hasil panen.
Namun, diperbolehkan memberi sebagian daging itu kepada tukang jagal karena kefakirannya, atau memberinya makan darinya apabila ia orang kaya.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, (Beirut–Damaskus–Amman: al-Maktab al-Islami, cet. III, 1412 H/1991 M), jil. 3, hlm. 222.)
Baca juga: Mengadakan Tahlilan Sampai Berutang?
3. Pisahkan Kurban Wajib dan Sunnah
Panitia perlu memisahkan kurban wajib dan kurban sunah. Hematnya, kurban wajib adalah ketika seseorang bernadzar untuk berkurban, maka kurban baginya adalah wajib.
Lantas, mengapa panitia perlu memisah antara keduanya?
Karena daging kurban wajib tidak boleh kembali kepada pengkurban maupun orang yang wajib dinafkahinya. Sedangkan kurban sunah, bagi pengkurban untuk mengambil sesuap dua suap yang penting tidak boleh tiga suap karena hanya untuk tabarrukan (mengambil berkah dari hewan kurban).
Hal ini sebagaimana keterangan ulama dalam kitab Fath al-Mu’in:
وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيرًا مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا، وَالْأَفْضَلُ: التَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ إِلَّا لُقَمًا يَتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا، وَأَنْ تَكُونَ مِنَ الْكَبِدِ، وَأَنْ لَا يَأْكُلَ فَوْقَ ثَلَاثِ لُقَمٍ.
Artinya: Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





