Hari raya Iduladha di depan mata, kurban pun tinggal menghitung hari. Namun bagi orang yang kurban, ternyata ada larangan untuk tidak memotong kuku atau rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Benarkah demikian atau hanya sekadar mitos belaka?
Persoalan ini bermula dari sebuah hadis riwayat Ummu Salamah yang tercantum dalam berbagai kitab hadis. Dalam hadis tersebut, Rasulullah Saw. bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا بَشَرِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Artinya: “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut maupun kulitnya sedikit pun sampai selesai berkurban.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya)
Memandang kalimat “maka janganlah ia menyentuh rambut maupun kulitnya” ini masih belum jelas maknanya,Syaikh Ibnu Rif’ah dalam Kifayah an-Nabih memberi dua pentakwilan: (1) Beliau memaknai rambut (sya’ru) sebagai rambut kepala dan bulu badan, sedangkan kata “kulit” (basyarihi) dimaknai memotong kuku. (2) maksud rambut (sya’ru) itu rambut kepala, sedangkan kulit (basyrah) dimaknai sebagai bulu yang tumbuh di setiap anggota badan. (Ibn al-Rif‘ah, Kifāyah an-Nabīh fī Syarḥ al-Tanbīh, [Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. I, 2009], jld. 8, hlm. 70.)
Baca juga: Berdesakan Demi Mencium Hajar Aswad
Perbedaan Pendapat Ulama
Syaikh Aly al-Harawi dalam Mirqat al-Mafatih menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat beberapa hukum yang berbeda di antara para ulama mazhab.
وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمَسْأَلَةَ خِلَافِيَّةٌ، فَالْمُسْتَحَبُّ لِمَنْ قَصَدَ أَنْ يُضَحِّيَ عِنْدَ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ أَنْ لَا يَحْلِقَ شَعْرَهُ، وَلَا يُقَلِّمَ ظُفْرَهُ حَتَّى يُضَحِّيَ، فَإِنْ فَعَلَ كَانَ مَكْرُوهًا. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: هُوَ مُبَاحٌ، وَلَا يُكْرَهُ، وَلَا يُسْتَحَبُّ. وَقَالَ أَحْمَدُ: بِتَحْرِيمِهِ كَذَا فِي رَحْمَةِ الْأُمَّةِ فِي اخْتِلَافِ الْأَئِمَّةِ. وَظَاهِرُ كَلَامِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَمَعْنَى قَوْلِهِ: رَخَّصَ. أَنَّ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ فَخِلَافُهُ خِلَافُ الْأَوْلَى، وَلَا كَرَاهَةَ فِيهِ خِلَافًا لِلشَّافِعِيِّ.
“Kesimpulannya, masalah ini memang termasuk persoalan khilafiyah (yang diperselisihkan ulama). Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, orang yang hendak berkurban disunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya hingga ia selesai berkurban. Jika ia melakukannya, maka hukumnya makruh.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal tersebut boleh dilakukan; tidak makruh dan juga tidak termasuk anjuran untuk ditinggalkan.
Adapun Imam Ahmad berpendapat bahwa hukumnya haram.” (Ali bin Sultan Muhammad al-Harawi al-Qari, Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih [Beirut: Dar al-Fikr, cet. I, 1422 H/2002 M], jil. 3, hlm. 1081.)
Baca juga: Kriteria Memilih Istri
Syaikh Aly al-Harawi juga menyinggung pendapat gharib (asing) dari Syaikh Ibnu Malak yang memahami bahwa ketidakbolehan memotong rambut dan kuku dalam hadis di atas hanya ditunjukkan kepada hewan kurban (mudhohha), bukan kepada orang yang berkurban (mudhohhi).
وَأَغْرَبَ ابْنُ الْمَلَكِ حَيْثُ قَالَ: أَيْ: فَلَا يَمَسُّ مِنْ شَعْرِ مَا يُضَحَّي بِهِ، وَبَشَرِهِ أَيْ ظُفْرِهِ وَأَرَادَ بِهِ الظِّلْفَ.
“Ibnu al-Malak menyampaikan pendapat yang cukup ganjil: maksud hadis tersebut adalah jangan menyentuh rambut hewan yang akan dijadikan kurban, dan jangan pula menyentuh kulitnya, yakni kukunya—yang dimaksud adalah kuku hewan (teracak/terbelah).”
Baca juga: Pembasmian Ikan Sapu-Sapu: Bolehkah Mengubur Hidup-Hidup?
Hikmah Tidak memotong Rambut dan Kuku
Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan bahwa hikmah di balik kesunahan untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban adalah agar seseorang tetap dalam keadaan anggota tubuh yang lengkap, sehingga seluruh bagian dirinya ikut dibebaskan dari api neraka. Ada pula yang mengatakan bahwa hikmahnya adalah untuk menyerupai orang yang sedang ihram.
Namun pendapat ini menurut Imam Nawawi merupakan pendapat yang keliru, karena pasalnya orang yang hendak berkurban tidak dituntut menjauhi perempuan, tidak pula meninggalkan wewangian, pakaian, dan hal-hal lain yang biasa ditinggalkan oleh orang yang sedang ihram. (Abu Zakariya Muhyi ad-Din bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo: Idarat ath-Thiba‘ah al-Muniriyyah, 1344–1347 H], jil. 8, hlm. 392.)
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Ibnu Rif’ah dalam Kifayah an-Nabih.
Lalu, bagian apa saja yang dianjurkan untuk tidak dipotong bagi orang yang hendak berkurban?
Baca juga: Mengadakan Tahlilan Sampai Berutang?
Anggota yang tidak boleh dihilangkan
Masih dalam kitab yang sama, Imam an-Nawawi menerangkan bahwa ketentuan ini tidak terbatas pada kuku atau rambut kepala saja. Larangan tersebut mencakup seluruh rambut yang ada di tubuh, seperti kumis, bulu ketiak, rambut kemaluan, dan bagian lainnya. Bahkan, segala bentuk menghilangkan rambut—baik dicukur, dipendekkan, dicabut, maupun cara lainnya—termasuk dalam pembahasan ini.
وَالْمُرَادُ بِالنَّهْيِ عَنِ الْحَلْقِ وَالْقَلْمِ الْمَنْعُ مِنْ إِزَالَةِ الظُّفْرِ بِقَلْمٍ أَوْ كَسْرٍ أَوْ غَيْرِهِ، وَالْمَنْعُ مِنْ إِزَالَةِ الشَّعْرِ بِحَلْقٍ أَوْ تَقْصِيرٍ أَوْ نَتْفٍ أَوْ إِحْرَاقٍ أَوْ بِنَوْرَةٍ وَغَيْرِ ذٰلِكَ، وَسَوَاءٌ شَعْرُ الْعَانَةِ وَالْإِبِطِ وَالشَّارِبِ وَغَيْرِ ذٰلِكَ.
“Yang dimaksud larangan mencukur rambut dan memotong kuku adalah larangan menghilangkan kuku, baik dengan cara dipotong, dipatahkan, maupun cara lainnya. Juga larangan menghilangkan rambut, baik dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan kapur perontok rambut (naurah), dan cara-cara lainnya.
Larangan tersebut berlaku sama, baik untuk rambut kemaluan, rambut ketiak, kumis, maupun rambut lainnya.”
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
