Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya menggabung puasa Rajab dan puasa Qadla’ Ramadhan yang pernah ditinggalkan? Mohon jawabannya, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Sarah, Denpasar Bali)
__________________________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Memasuki bulan Rajab, sering dijumpai masyarakat yang menggabungkan dua niat dalam satu ibadah puasa. Misalkan seseorang memiliki kewajiban untuk menqodlo’ puasa Ramadhan, kemudian ia melakukannya di bulan Rajab dengan menggabungkan dalam satu ibadah puasa. Atau seseorang melakukan puasa Rajab yang kebetulan hari itu adalah hari Senin atau Kamis, kemudian ia menggabungkan kedua niat dalam satu puasa.
Pages: 1 2