Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid

Di sebuah kampung, seorang bendahara masjid pernah berada pada persimpangan yang pelik. Subuh-subuh telepon genggamnya bergetar: istrinya sakit dan membutuhkan biaya pengobatan segera. Pandangannya tertuju pada laci kas masjid yang kebetaulan baru saja terisi penuh usai pengajian malam Jumat. Dalam hati ia berbisik, “Hanya sebentar, nanti akan saya kembalikan.”

Pada titik seperti inilah agama mengajak kita untuk berhenti sejenak dan bertanya secara jujur: apakah meminjam kas masjid atau kas organisasi untuk kepentingan pribadi itu legal menurut syariat?

Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul

Prinsip Umum: Tidak Boleh (Haram)

Secara prinsip, menghutangkan atau menggunakan kas masjid dan kas organisasi untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak boleh (haram). Hal ini karena uang tersebut bukan milik pribadi pengurus, melainkan harta amanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pengurus hanya berfungsi sebagai ḥāfiẓ al-amānah (penjaga amanah), bukan pemilik harta.

Larangan ini bukan semata-mata persoalan administrasi modern, melainkan memiliki landasan kuat daari para ulama yang mu’tabar.

Baca juga: Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad

Pengecualian: Kondisi Darurat

Meski demikian, syariat Islam terkenal dengan keluwesannya dalam menghadapi kondisi darurat. Dalam keadaan tertentu yang benar-benar mendesak, hukum ini memiliki pengecualian. Hal ini sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā yang berupa:

وَسُئِل عَنْ شَخْصٍ عِنْدَهُ دَرَاهِمُ لِيَتِيمٍ أَوْ لِغَائِبٍ أَوْ لِمَسْجِدٍ وَنَحْوِهِ، وَالْيَتِيمُ وَنَحْوُهُ غَيْرُ مُحْتَاجٍ لَهَا فِي ذٰلِكَ الْوَقْتِ، فَأَرَادَ الْقَيِّمُ وَنَحْوُهُ إِقْرَاضَهَا أَوِ التَّصَرُّفَ فِيهَا بِرَدِّ بَدَلِهَا، فَهَلْ يَسُوغُ لَهُ ذٰلِكَ؟ –إلى أن قال—فَأَجَاب): إِقْرَاضُ الْوَلِيِّ مَالَ مَحْجُورِهِ فِيهِ تَفْصِيلٌ، وَهُوَ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْأَبِ وَالْجَدِّ وَالْوَصِيِّ الْإِقْرَاضُ عِنْدَ الضَّرُورَةِ، لِنَهْبٍ أَوْ حَرِيقٍ أَوْ إِرَادَةِ سَفَرٍ، وَفِي غَيْرِ ذٰلِكَ لَا يَجُوزُ. وَلِلْقَاضِي الْإِقْرَاضُ مُطْلَقًا لِكَثْرَةِ أَشْغَالِهِ.

Beliau menjelaskan kasus tentang seseorang yang memegang harta anak yatim, orang yang sedang tidak hadir (ghaib), atau harta masjid, sementara harta tersebut belum dibutuhkan oleh pemiliknya. Pengelola harta itu ingin meminjam atau menggunakannya dengan jaminan akan mengganti sepenuhnya. Apakah hal tersebut boleh?

Baca juga: Kupas Tuntas Stand-Up Comedy di Mimbar: Membaca Ulang Humor dalam Dakwah

Jawaban Ibnu Hajar al-Haitami adalah sebagai berikut:

“Meminjamkan harta orang yang berada di bawah perlindungan wali (maḥjūr ‘alaih) memiliki perincian hukum. Boleh bagi ayah, kakek, dan washi (orang yang berwasiat) meminjamkan harta tersebut ketika dalam keadaan darurat, seperti karena perampokan, kebakaran, atau hendak melakukan perjalanan. Selain keadaan darurat, maka tidak tidak boleh. Adapun qāḍī (hakim), ia boleh meminjamkannya secara mutlak karena banyaknya urusan yang ia tangani.” [Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitami al-Sa’di al-Anshari, al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, (Beirut: al-Maktabah al-Islamiyyah, t.t.), juz 3, hlm. 41.]

Baca juga: Menutup Mata agar Lebih Khusyuk Saat Salat, Bolehkah?

Implikasi bagi Kas Masjid dan Organisasi

Dari penjelasan ini dapat kita pahami bahwa:

  1. Hukum asal menggunakan atau menghutangkan kas masjid dan kas organisasi adalah haram.
  2. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi darurat yang nyata dan mendesak, bukan sekadar kebutuhan biasa atau alasan yang tidak perlu.
  3. Maksud darurat adalah kondisi yang jika tidak segera ia tangani akan menimbulkan bahaya besar, seperti kebakaran, perampokan, atau keadaan mendesak lain yang syariat benar-benar mengakuinya sebagai kondisi darurat.
  4. Di luar kondisi tersebut, penggunaan kas amanah tetap tergolong bentuk fasid al-amanah (pelanggaran amanah).

Baca juga: Angkat Kardus Berisi Al-Quran Saat Hadats, Bolehkah?

Penutup

Kas masjid dan kas organisasi adalah simbol kepercayaan umat. Menjaganya bukan hanya soal tertib keuangan, tetapi juga menjaga marwah masjid dan kehormatan amanah publik. Seorang pengurus tidak mempertimbangkan dari seberapa lama ia meminjam, melainkan dari seberapa kuat ia menahan diri ketika peluang terbuka.

Baca juga: Apakah Bulu Kucing Najis?

Sebab dalam Islam, amanah tidak diukur dari “dikembalikan atau tidak”, tetapi dari apakah ia disentuh tanpa hak atau tidak sejak awal.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

4 thoughts on “Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid

  1. Min izin bertanya kalau semisal uang tsb dibuat untuk modal bekerja/berangkat kerja karena Si pekerja tsb tidak memiliki uang/sangu apakah diperbolehkan yang mana nantinya uang tsb akan dikembalikan ketika sdh gajian??? Tolong penjelasannya min 🙏

    1. Itu di ibarotnya “fihi Tafshilun” lafadz Fihi nya menjadi khabar muqaddam bukan rangkaian kalimat dari lafadz mahjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses