Assalamualaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban dengan tujuan tertentu, misalkan untuk dimasukkan ke dalam kas masjid? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ali M., Sragen Jawa Tengah
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Pasca penyembelihan hewan kurban, permasalahan yang sering muncul ialah pengalokasian kulit hewan kurban, salah satu permasalahannya ialah hukum menjualnya. Pada dasarnya, menjual kulit hewan kurban dengan alasan apapun tidak diperbolehkan. Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib as-Syirbini dalam kitab Iqna’:
وَلاَ يَبِيْعُ مِنَ اْلأُضْحِيَّةِ شَيْئًا وَلَوْ جِلْدَهَا أَيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَلِكَ وَلاَ يَصِحُّ سَوَاءٌ أَكَانَتْ مَنْذُورَةً أَمْ لاَ
“Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun. Artinya haram dan tidak sah menjualnya bagi orang yang berkurban, baik kurban nadzar atau kurban sunah.” (Al-Iqna’, II/592)
Namun di masyarakat, seringkali kulit hewan kurban tersebut dijual oleh panitia kurban dengan berbagai alasan. Untuk itu, solusi yang bisa dilakukan ialah dengan memberikan kulit tersebut kepada salah satu panitia yang terbilang fakir miskin atas nama sedekah. Lalu baginya boleh menjual kulit hewan tersebut kemudian mengalokasikan hasil penjualannya sesuai kehendaknya, misalkan untuk biaya operasional atau dimasukkan dalam kas masjid atau mushalla.
Imam asy-Syarqawi menjelaskan dalam kitabnya,
Hasyiyah asy-Syarqawi’ala at-Tahrir berikut:
(قَوْلُهُ وَلَا بَيْعُ لَحْمِ اُضْحِيَّةِ الخ) وَمِثْلُ اللَّحْمِ الْجِلْدُ وَالشَّعْرُ وَالصُّوْفُ وَمَحَلُّ امْتِنَاعِ ذَلِكَ فِى حَقِّ الْمُضَحِّى اَمَّا مَنِ انْتَقَلَ اِلَيْهِ اللَّحْمُ اَوْ نَحْوُهُ فَاِنْ كَانَ فَقِيْرًا جَازَ لَهُ الْبَيْعُ اَوْ غَنِيًّا فَلَا … وَلَا فَرْقَ فِى الْاُضْحِيَّةِ بَيْنَ الْوَاجِبَةِ وَالْمَنْدُوْبَةِ
“(Tidak boleh menjual daging kurban) disamakan dengan daging tersebut ialah kulit, bulu, dan rambutnya. Larangan ini berlaku bagi orang yang berkurban. Adapun orang yang menerima pemberian daging atau sesamanya, apabila ia tergolong fakir maka boleh menjualnya dan apabila tergolong kaya maka tidak boleh menjualnya… Dalam hal ini tidak perbedaan antara kurban wajib kurban sunah.” (Hasyiyah asy-Syarqawi ‘ala at-Tahrir, II/21)
Bahkan menurut salah satu pendapat yang lemah, seandainya kulit diberikan kepada panitia yang terbilang kaya, baginya boleh untuk menjual dan mengalokasikan hasil penjualannya sesuai tujuan di atas. (Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 423) []waAllahu a’lam
Baca juga:
RINGKASAN SALAT IDUL ADHA
Tonton juga:
Hari Raya Idul Adha | Seputar Kurban
Bagaimana jika baru mengetahui hukum menjual daging kurban sedangkan daging yg sudah di jual terlanjur di masak?. mohon penjelasannya,?