Salat Mu’adah: Pengertian, Hukum, dan Syarat Mengulangi Salat Fardu

Syarat Syarat Mengulangi Salat Fardu untuk I'adah Syarat Syarat Mengulangi Salat Fardu untuk I'adah

Dalam fikih, ada istilah i’adah, yaitu mengulangi salat fardu yang sebelumnya sudah kita kerjakan. Sebab, meskipun seseorang sudah melaksanakan salat fardu dan kewajibannya telah gugur, syariat tetap memberikan kesempatan untuk mengulangi salat tersebut dalam kondisi tertentu guna memperoleh keutamaan yang lebih besar.

Praktik ini terjadi ketika seseorang telah melaksanakan salat sendirian, kemudian ia menemukan kesempatan untuk melaksanakan salat dalam keadaan lebih utama, seperti berjamaah. Dalam kondisi demikian, para ulama menjelaskan bahwa ia mendapat anjuran untuk mengulangi salat demi mengikuti jamaah sebagai bentuk i’adah.

Karena itu, ketika kita melakukan salat i’adah bukan berarti salat pertama tidak sah. Sebaliknya, salat pertama tetap sah dan telah memenuhi kewajiban, sedangkan salat kedua menjadi sarana untuk memperoleh keutamaan tambahan yang syariat anjurkan.

Baca juga: Pembasmian Ikan Sapu-Sapu: Bolehkah Mengubur Hidup-Hidup?

Hukum Salat I’adah dalam Fikih Syafi’iyah

Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa hukum mengulangi salat fardu adalah sunnah selama memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menulis:

وتسن إعادة المكتوبة بشرط أن تكون في الوقت وأن لا تزاد في إعادتها على مرة

“Disunnahkan mengulangi salat maktubah (fardu) dengan syarat masih berada dalam waktunya dan pengulangannya tidak lebih dari satu kali.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa syariat memberikan ruang bagi seorang Muslim untuk memperoleh keutamaan tambahan melalui salat i’adah, selama pelaksanaannya tetap berada dalam batas-batas yang telah syariat tetapkan.

Baca juga: Seputar Mendoakan Orang Lain Diam-Diam

Dasar Hadis Tentang Salat I’adah

Anjuran mengulangi salat demi memperoleh pahala berjamaah bersumber dari hadis merupakan riwayat Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm.

قَالَ الشَّافِعِيُّ  رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ “عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي الدِّيلِ يُقَالُ لَهُ بُسْرُ بْنُ مِحْجَنٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ فِي مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُذِّنَ بِالصَّلَاةِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ فَصَلَّى وَمِحْجَنٌ فِي مَجْلِسِهِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مَنَعَك أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ أَلَسْت بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟ قَالَ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي قَدْ صَلَّيْت فِي أَهْلِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا جِئْت فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ، وَإِنْ كُنْت قَدْ صَلَّيْت.

Imam Syafi’I (semoga Allah mengasihinya) berkata, Malik telah menceritakan kepadaku, dari Zaid bin Aslam, dari seorang laki-laki dari bani Diyal, ia biasa disebut dengan nama Busro bin Mihjan, dari ayahnya: bahwa suatu ketika ayahnya berada di majelis bersama Rasulullah, maka adzan dikumandangkan untuk melakukan salat. Lalu Rasulullah berdiri, sedangkan Mihjan masih duduk di majelis tersebut. Maka kemudian Rasulullah berkata kepadanya, “apa yang mencegahmu untuk salat bersama semua orang? Bukankah kamu seorang muslim? Lalu Mihjan berkata, iya wahai Rasulullah, tetapi saya melaksanakan salat bersama keluargaku. Maka Rasulullah berkata, “jika kamu datang ke sini, maka salatlah bersama semua orang, walaupun kamu telah melakukan salat.”

Baca juga: Amalan untuk Meredam Emosi Menurut Hadis Nabi

Syarat-Syarat Salat I’adah

Syekh Abu Bakar Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin menjelaskan sejumlah syarat melaksanakan salat I’adah sebagaimana berikut.

وحاصل ما ذكره صراحة من شروط سن الاعادة ثلاثة: كونها في الوقت، وعدم زيادتها على مرة، وسيذكر الثالث، وهو نية الفرضية. وبقي من الشروط: كون المعادة مؤداة لا مقضية. وكون الاولى صحيحة وإن لم تغن عن القضاء كمتيمم لبرد.  

“Kesimpulan dari syarat-syarat disunahkannya mengulangi salat i‘ādah yang disebutkan secara tegas oleh mushonnif ada tiga, yaitu salat yang diulang harus masih di dalam waktunya, pengulangannya tidak lebih dari satu kali, dan syarat ketiga akan disebutkan kemudian, yaitu niat fardu. Masih ada beberapa syarat lain yang belum disebutkan, yaitu bahwa salat yang diulang harus merupakan salat yang ditunaikan pada waktunya (adā’), bukan salat qadha, serta salat yang pertama harus sah, meskipun tidak menggugurkan kewajiban qadha, seperti salat orang yang bertayamum karena cuaca dingin.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 9).

Kesimpulannya, salat I’adah hendaknya memenuhi lima syarat:

  1. Masih dalam waktu salat yang hendak kita ulangi.
  2. Pengulangan salat hanya sekali.
  3. Niat yang kita baca tetap niat salat fardu.
  4. Salat yang bisa kita ulang adalah salat adā’, bukan qaḍā’.
  5. Salat sebelumnya harus sah.

Kesempatan Memperoleh Keutamaan yang Lebih Besar

Salat i’adah merupakan salah satu bentuk keluasan syariat Islam dalam memberikan kesempatan pada umatnya untuk memperoleh keutamaan yang lebih besar. Melalui salat i’adah, seorang Muslim dapat meraih lebih banyak pahala sekaligus menyempurnakan kualitas ibadahnya. Karena itu, memahami ketentuan salat i’adah menjadi penting agar seorang Muslim dapat mengamalkannya sesuai tuntunan fikih yang benar.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses