Hukum Menolak Pemerintahan Zalim

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimanakah hukumnya menolak pemimpin negara yang zalim dan fasik? Apakah boleh bagi umat Islam untuk tidak mentaatinya? Terimakasih, mohon jawabannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Aryadi, Depok)

_________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Seorang pemimpin dan penyelenggara negara (pemerintah) merupakan hal mutlak yang harus ada dalam menunjang keberlangsungan dan kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, sebaik apapun seorang pemimpin, tidak pernah terlepas dari pro-kontra atas eksistensi kepemimpinannya. Terlebih hal itu muncul dari pergulatan politik praktis dan suksesi kepemimpinan.

Dalam titik ini, setiap kelompok yang berbeda pandangan dan tujuan politik dengan pemimpin terpilih akan memposisikan diri sebagai pihak oposisi. Segala kekurangan yang terkait kebijakan pemerintahan akan selalu disorot untuk selanjutnya dikoreksi. Namun tak jarang, pihak yang berbeda dengan pemimpin pemerintahan sering kali mewacanakan aksi-aksi untuk menolak kepemimpinan dengan berbagai aksinya. Bahkan tak sedikit dijumpai rencana pemberontakan dan makar yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam sudut pandang syariat, tindakan makar dan memberontak terhadap pemerintahan yang sah secara konstitusi adalah haram, meskipun pemerintah yang dimaksud tergolong fasik dan zalim. Sebagaimana penjelasan imam An-Nawawi berikut:

وَأَمَّا الْخُرُوْجُ عَلَيْهِمْ وَقِتَالُهُمْ فَحَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ وَإِنْ كَانُوْا فَسَقَةً ظَالِمِيْنَ

Adapun keluar dari ketaatan terhadap penyelenggara negara dan memeranginya maka hukumnya haram, berdasarkan konsensus ulama, meskipun mereka fasik dan zalim.”[1]

Dengan bahasa lain yang menyejukkan, Dr. Wahbah az-Zuhaily menegaskan dalam kitabnya yang berjudul al-Fiqh al-islami Wa Adillatuhu:

وَلَا يَجُوْزُ الْخُرُوْجُ عَنِ الطَّاعَةِ بِسَبَبِ أَخْطَاءٍ غَيْرِ أَسَاسِيَّةٍ لَاتُصَادِمُ نَصًّا قَطْعِيًّا سَوَاءٌ أَكَانَتْ بِاجْتِهَادٍ أَمْ بِغَيْرِ اجْتِهَادٍ حِفَاظًا عَلَى وِحْدَةِ الْأُمَّةِ وَعَدَمِ تَمْزِيْقِ كِيَانِهَا أَوْ تَفْرِيْقِ كَلِمَاتِهَا

Tidak diperbolehkan memberontak pemerintah sebab kesalahan yang tidak mendasar yang tidak menabrak nash qath’i, baik dihasilkan dengan ijtihad atau tidak, demi menjaga persatuan umat dan menghindari perpecahan dan pertikaian di antara mereka.”[2]

Alasannya sederhana, masuk akal, dan dapat dilihat dalam bukti sejarah. Sesuai penjelasan dalam kitab Ghayah al-Bayan bahwa pemberontakan akan mengobarkan fitnah yang lebih besar, pertumpahan darah, perselisihan antar golongan, dan seterusnya.[3] Adapun ketidaksetujuan dan kritik terhadap kebijakan sudah memiliki hak tersendiri melalui jalur konstitusional.

 []waAllahu a’lam


[1] Al-Minhaj Syarh Shahih al-Muslim, XII/229.

[2] al-Fiqh al-islami Wa Adillatuhu, VI/705.

[3] Ghayah al-Bayan, I/27.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.