Ringkasan Fikih Zakat Fitrah

Dulu, sejak tahun kedua Hijriyah umat Islam memiliki kewajiban yang berupa zakat fitrah setiap kali memasuki hari raya Idul Fitri. Apabila diartikan secara bahasa, fitrah berarti naluri manusia yang masih bersih. Adapun zakat fitrah menurut tinjauan syariat adalah suatu harta dengan kadar tertentu yang harus dikeluarkan oleh setiap orang. Dinamakan zakat fitrah karena pada dasarnya zakat fitrah dapat mensucikan badan dan meningkatkan amaliahnya.[1]

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Pertama, ialah beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).

Kedua, mempunyai kelebihan makanan atau harta dari kebutuhannya di malam hari dan siang hari raya pertama. Yang dimaksud memiliki kelebihan dari yang menjadi kebutuhan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.

Ketiga, menemukan waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awal bulan Syawal (malam hari raya). Dengan demikian, tidak diwajibkan membauar zakat bagi seorang bayi yang baru dilahirkan setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawal atau orang yang meninggal sebelum waktu tersebut.[2]

Jenis dan Kadar Zakat Fitrah

Yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah ialah makanan pokok penduduk, misalkan adalah beras untuk masyarakat Indonesia.  Adapun kadar yang harus dikeluarkan adalah 1 sho’. Apabila dikonversikan pada kadar timbangan saat ini, terdapat beberapa versi, namun yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan 2,75 kilogram.[3]

Dalam madzhab Hanafiyah, diperbolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk Qimah (uang). Namun dalam hal ini, kadar yang digunakan juga diharuskan mengikuti madzhab Hanafiyah, yaitu 3,8 kilogram. Sehingga apabila ada seseorang yang menghendaki zakat dengan uang harus sesuai dengan harga makanan pokok seberat 3,8 kilogram tersebut.[4]

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah dibagi menjadi lima, yaitu:

Waktu jawaz, yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib. Waktu wajib, yaitu ketika menemui akhir bulan Ramadhan dan menemui sebagian awal bulan Syawwal. Waktu sunah, yaitu setelah terbitnya fajar dan sebelum salat hari raya. Waktu makruh, yaitu setelah salat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur (halangan). Waktu haram, yaitu setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur (halangan).

Mekanisme Niat dan Penyaluran Zakat Fitrah

Niat merupakan salah satu syarat agar suatu zakat fitrah dapat dikatakan sah. Niat pun harus niat dilakukan dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil, antara memisahkan dan memberikan.

Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri, maka yang melakukan niat itu adalah pelaku zakat itu sendiri (Muzakki). Salah satu contoh cara melafalkan niat zakat untuk diri sendiri ialah:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِيْ لِلَّهِ تَعَالَى

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku  sendiri karena Allah ta’ala”.

Apabila zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut:

One thought on “Ringkasan Fikih Zakat Fitrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.