Sepak Bola itu Olahraga Jangan Kelewatan

tim nasinal sepak bola indonesia

Sepak bola sebagai olahraga yang paling populer di dunia, memiliki daya tarik yang luar biasa, mulai dari permainan di lapangan sederhana hingga turnamen tim nasional sepak bola indonesia yang menyedot perhatian global masyarakat Indonesia.

Tim nasional sepak bola Indonesia, yang dikenal dengan julukan Garuda, adalah simbol kebanggaan bangsa di dunia olahraga. Setiap kali timnas berlaga, seluruh rakyat Indonesia seolah bersatu dalam doa, harapan, dan dukungan penuh semangat.

Dalam dunia olahraga, timnas sepak bola Indonesia adalah representasi mimpi besar jutaan rakyat. Dengan semangat juang yang tak pernah padam, para pemain Garuda menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus mengejar prestasi, menjunjung tinggi sportivitas, dan menjaga semangat persatuan melalui sepak bola.

Baca Juga: Sepak Bola Api Pondok Pesantren Lirboyo

Tragedi dalam Sepak Bola

Namun terkadang terjadi sebuah tragedi-tragedi dalam dunia olahraga. Tragedi yang melibatkan dunia olahraga memang menjadi momen yang sangat menyedihkan, terlebih ketika nyawa manusia menjadi taruhannya. Sepak bola, yang sejatinya merupakan simbol persatuan dan hiburan, berubah menjadi ajang yang membawa duka mendalam.

Pada hari Sabtu 01 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan Malang terjadi sesuatu yang amat mengerikan. Pada pertandingan sepak bola antara tim Arema FC melawan Persebaya ini berawal dengan meriah. Namun, berakhir dengan merenggut ratusan nyawa.

Sebuah pertandingan sepak bola yang seharusnya menjadi hiburan dan ajang sportifitas justru berujung pada tragedi yang memilukan. Hal seperti ini menegaskan pentingnya evaluasi dan refleksi bersama atas nilai kehidupan dan kebijaksanaan dalam bertindak, agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

Baca Juga: Sportivitas dalam Olimpiade: Perspektif Islam

Hukum Permainan Sepak Bola

Dalam kacamata syari’at sepak bola merupakan suatu olahraga yang hukumnya jawaz atau boleh. Hal ini tentunya terlepas dari segala faktor eksternal yang mampu mempengaruhi hukumnya menjadi sebuah anjuran atau justru menjadi larangan.

Sebenarnya jauh lebih baik seseorang tersibukkan dengan perkara jawaz & mubah. Daripada ia tersibukkan dengan kegiatan yang mengandung unsur maksiat, apalagi di era yang mana kemaksiatan semakin mudah terakses melalui apapun.

Karena memang salah satu dari wujud kasih sayang Allah kepada manusia adalah dengan melapangkan banyaknya jenis kegiatan mubah seperti beragam permainan dan hiburan agar kiranya ia terhindar dari melakukan kemaksiatan.

Baca Juga: Peran Duduk Iftirosy dalam Kesehatan

Syarat Permainan Sepak Bola

Dalam beberapa kajian ulama salaf, sebagian ulama’ dengan jelas mengungkapkan kebolehan sepak bola dengan syarat haruslah tidak adanya taruhan dan perjudian. Hal ini memiliki arti bahwasannya setiap perkara mubah dapat saja berubah menjadi haram apabila tercampur dengan keharaman. Seperti melalaikan kewajiban atau dalam pelaksanaannya akan terucap kata-kata kotor ataupun juga kemaksiatan lainnya di dalamnya.

Dengan demikian hukum menonton suatu hal yang mubah maka hukumnya juga mubah. Hal ini sebagaimana menonton keharaman maka hukumnya juga haram.

Namun dunia sepak bola Indonesia, kerap kali terjadi kerusuhan baik itu dilakukan oleh pemain atau suporter. Hal ini menunjukkan masih kurangnya sportifitas dunia olahraga Indonesia.

Ujaran kebencian sering terdengar di tengah pertandingan. Kata-kata kotor hampir menjadi lagu mars tiap pendukung satu tim dengan tujuan menjatuhkan mental lawan main tim mereka.

Baca Juga: Pajak dalam Perspektif Syariat Islam di Indonesia

Tindakan Fanatisme

Bahkan fanatisme para pendukung sebagian klub sepak bola begitu kuat hingga tak jarang berujung pada kerusuhan. Padahal fanatisme itu sendiri merupakan suatu yang amat dilarang oleh Islam. Rasulullah Saw bersabda

لَيْسَ مِنّا مَن دَعا إلى عَصَبِيَّةٍ، ولَيْسَ مِنّا مَن قاتَل عَلى عَصَبِيَّةٍ


Artinya: “Bukan golongan kita (imat Islam) orang yang mengajak berfanatik, dan bukan golongan kita pula orang yang membunuh atas dasar fanatisme” HR. Abu Dawud


Fanatisme atau Asohiah dalam term Arab adalah tindakan membela golongan ras atau jenis tertentu. Kemudian secara terminologi fanatisme itu sendiri lebih dikerucutkan kedalam pembelaan golongan tertentu meskipun dalam keadaan bersalah.

Fanatisme inilah yang Rasulullah Saw. coba hilangkan dalam kehidupan orang Arab. Pada masa lalu qobilah Arab kerap kali bersitegang antar suku dan ras hanya karena sebagian golongannya yang melakukan kesalahan. Tak heran bila dulu peperangan sering kali terjadi, meski berawal dari sesuatu yang remeh sekalipun.

Baca Juga: Peran Santri di Hari Pahlawan: Menghargai Jasa Para Pejuang

Alasan Larangan Tindakan Fanatik

Islam sangat melarang seseorang untuk membela kebathilan meskipun itu kerabat sendiri sebagaimana yang Nabi tegaskan:

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”

فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »

“Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?
Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.”
(HR. Bukhari Muslim)

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Persatuan Bangsa

Penutup

Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijaksana dalam bersikap, menghindari tindakan yang merugikan orang lain, dan memperkuat kedamaian di tengah keberagaman.

Semoga kedamaian senantiasa terjaga pada negara kita Indonesia.
Wallahu a’lam.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses