Wanita Hamil dan Menyusui

  • Maul lana
  • Jun 03, 2018

Asslamu’alaikum

Saya mau menanyakan perihal permasalahan wanita yang sedang hamil dan menyusui saat di bulan puasa. Apakah wanita tersebut boleh tidak mengerjakan puasa dengan alasan khawatir terhadap kondisi jabang bayi atau agar bisa menyusui bayi dengan normal. Lalu apa kewajiban bagi keduanya jika tidak berpuasa ? Terimakasih sebelumnya.

Wa’alaikum salam

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaan yang anda sampaikan. Kita ketahui Puasa merupakan salah satu ibadah yang membutuhkan kondisi dan stamina prima untuk menunaikannya. Oleh karenanya, banyak ibu hamil dan menyusui memilih tidak berpuasa dengan berbagai alasan. Seperti khawatir terhadap kondisi jabang bayi atau agar bisa menyusui bayi dengan normal.

Untuk wanita tersebut boleh untuk tidak berpuasa, karena mereka distatuskan seperti halnya orang sakit yang mengkhawatirkan kondisinya sendiri, dimana dalam hal ini ia boleh tidak berpuasa. Selain itu, syariat memberikan keringanan terhadap orang-orang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah. Dalam al- Qur an Allah berfirman :

يُرِيْدُ الّلهُ بِكُمُ الْيُسْرَ ولَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al- Baqoroh: 185)

Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan keduanya yakni diperinci sebagai berikut:

  • Jika keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya saja, atau menghawatirkan dirinya beserta anaknya, maka wajib qadha` puasa saja. Karena hukumnya disamakan dengan orang sakit yang tidak kuat berpuasa. Allah berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضاً أَوْ عَلَئ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرْ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah: 184)

  • Jika keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya saja, maka wajib qadha` puasa dan membayar fidyah. Hal ini berdasarkan ayat:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. al- Baqarah: 184)

Catatan : Fidyah yang diberikan berupa makanan pokok sebanyak satu mud (7 ons) untuk setiap puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin.

Referensi :

Tafsirul Muroghi (2/17) maktabah mushtofa al- baby wa al- halfy

Tafsir ayatu al- ahkam (51) madrasah hidayatul mubtadiien lirboyo

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.