Asslamu’alaikum
Min, mau tanya nih masalah teman saya. Namanya Umar, Nasibnya sungguh mujur, di antara anggota keluarga, hanya dia yang mengenyam pendidikan pesantreen. Ia ingin membalas budi ayahnya yang telah membiayainya di pesantren. Yaitu dengan membayar fidyah ayahnya yang selama bulan Ramadhan tidak menjalankan ibadah puasa lantaran usianya yang sudah cukup tua. Agar lebih efisien, ia membayar fidyah tersebut dalam bentuk uang yang kemudian dibagikan kepada fakir-miskin.
Pertanyaannya gini pak admin Bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang ?
Sebelumnya terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Jawaban :
Wa’alaikum salam wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaannya, untuk masalah membayar fidyah dengan menggunakan uang itu ada perbedaan pendapat :
Menurut madzhab Syafi’iyyah tidak boleh. Karena pembayaran fidyah sama seperti pembayaran zakat fitrah, yaitu harus berupa makanan pokok. Hal ini berdasarkan pemahaman kata ith’am pada teks al- Qur an dan al- Hadits yang berarti memberi makanan. Dalam al- Qur an disebutkan:
وَعَلَى الّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang-orang miskin.” (QS. Al- Baqarah: 184)
أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلام فَقَالَ هَلَكْتُ وقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ لَيْسَ لِي قَالَ فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا أَسْتَطِعُ قَالَ فَأَطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا روه البخري
“Seorang lelaki mendatangi Rasulullah Saw., ia berkata: celakalah aku! Aku telah bersetubuh dengan istriku pada bulan Ramadhan. Nabi bersabda: merdekakanlah budak! Lelaki itu berkata: aku tidak punya budak. Nabi bersabda: berpuasalah dua bulan berturut-turut! Lelaki itu berkata: aku tak mampu. Nabi bersabda: berilah makan 60 orang miskin!” (HR. Bukhori)
Menurut Madzhab Hanafiyyah boleh. Karena inti dari kewajiban membayar fidyah adalah mencukupi kebutuhan fakir-miskin. Hal ini terwujud meskipun dengan uang, yakni uang yang senilai harga gandum seberat dua kilo gram.
Referensi :
Fiqh al- ‘ibadatu syafi’I (1 /555) al- maktabah as- syamilah
Ittihaf as- sadah al- muttaqin (4 /94) darul fikr
al- fiqh al- islamy wa adalatihi (9/185) darul fikr