Bedah Buku Trilogi Musik: Perdebatan Hukum Musik

bedah buku trilogi musik

Lirboyo – BP-Ekstrakurikuler di bawah naungan Madrasah Hidayatul Mubtadiin dan Ma’had Aly Lirboyo menggelar kegiatan bedah buku Trilogi Musik. Kegiatan yang dihadiri oleh mahasantri Ma’had Aly Lirboyo semester I hingga VI, siswa Madrasah Aliyah Hidayatul Mubtadiin, serta undangan dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) tersebut menjadi bedah buku pertama yang diselenggarakan oleh BP-Ekstrakurikuler setelah pengelolaannya dialihkan dari LBM.

Sambutan Panitia

Acara diawali dengan sambutan perwakilan BP-Ekstrakurikuler, Bapak M. Zaki Al Bari Mukhlis. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pimpinan, pemateri, dan seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan tersebut. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam penyediaan sarana dan prasarana selama berlangsungnya acara.

Baca juga: Rayakan Tahun Baru, Puluhan Ribu Santri Lirboyo Berkumpul di Balai Kota Kediri

Selain itu, beliau menjelaskan bahwa kegiatan bedah buku yang sebelumnya pengelolanya adalah Lajnah Bahtsu Masail LBM kini beralih ke BP-Ekstrakurikuler. Oleh karena itu, kegiatan bedah buku Trilogi Musik ini menjadi kegiatan bedah buku perdana yang BP-Ekstrakurikuler laksanakan.

Sambutan Pimpinan MHM dan Ma’had Aly Lirboyo

Sambutan berikutnya disampaikan oleh pimpinan Madrasah Hidayatul Mubtadiin dan Ma’had Aly Lirboyo, Bapak M. Syarif Syubhan. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa kegiatan bedah buku merupakan agenda rutin yang terlaksana sebanyak tiga kali dalam satu tahun, dan kegiatan kali ini merupakan pelaksanaan pertama pada tahun ini.

Baca juga: Istighotsah Akhir dan Awal Tahun 1448 H oleh Ribuan Santri Lirboyo

Beliau menuturkan bahwa forum bedah buku memiliki fungsi penting sebagai ruang diskusi untuk mengurai berbagai persoalan atau kemusykilan yang pembaca rasakan setelah membaca sebuah karya. Menurut beliau, buku yang mereka bedah kali ini memiliki nilai tersendiri karena secara khusus membahas persoalan musik, tema yang relatif jarang kita temukan pembahasannya secara spesifik dalam literatur keislaman.

Bedah Buku Trilogi Musik

Memasuki sesi inti, acara dipandu oleh moderator, Bapak Hisyam Syafiq Abbas. Dalam pengantarnya, beliau menjelaskan bahwa salah satu latar belakang penulisan buku Trilogi Musik adalah maraknya berbagai praktik musik yang mereka klaim sebagai bagian dari tradisi tasawuf. Padahal, menurut beliau, tidak sedikit praktik tersebut yang telah menyimpang jauh dari konsep tasawuf yang sebenarnya.

Bedah Buku Trilogi Musik Pertama: Bapak Muhammad Aqil

Pemaparan pertama disampaikan oleh Bapak H. Muhammad Aqil yang mengulas perdebatan hukum musik dari perspektif fikih. Beliau menjelaskan bahwa musik secara umum dapat kita bedakan menjadi dua bentuk, yaitu nyanyian dan instrumen.

1. Nyanyian

Beliau menegaskan bahwa ketika membahas nyanyian, syair harus dikecualikan dari objek pembahasan. Menurut beliau, persoalan nyanyian tanpa instrumen memang menjadi objek perbedaan pendapat para ulama. Akan tetapi, seseorang tidak cukup hanya mengetahui bahwa masalah tersebut merupakan persoalan khilafiyah, melainkan juga harus memahami siapa saja ulama yang berbeda pendapat, bagaimana argumentasi mereka, serta apakah perbedaan tersebut tergolong perbedaan yang mu‘tabar atau tidak.

Dalam pemaparannya, beliau menyebut sejumlah ulama yang mengharamkan nyanyian, di antaranya Imam Ar-Rafi‘i, Abu Thayyib ath-Thabari dari kalangan Syafi‘iyyah, Abu al-Abbas al-Qurthubi dari kalangan Malikiyyah, mayoritas ulama Madzhab Maliki dan ulama Madinah, serta mayoritas ulama Madzhab Hanafi dan ulama Kufah.

Baca juga: Di Lirboyo, Prof. Mahfud MD Jelaskan Pergulatan Intelektual di Balik Lahirnya Konstitusi Indonesia

Salah satu dalil yang mereka gunakan kelompok ini adalah firman Allah Swt. dalam Surah Luqman ayat 6:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ أُولٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Selain itu, beliau juga menyebutkan sejumlah ulama yang memakruhkan nyanyian, seperti Imam al-Mawardi, Ibnu Hajar al-Haitami, mayoritas ulama Syafi‘iyyah, dan mayoritas ulama Hanabilah. Menurut beliau, kelompok ini menggunakan dalil yang sama dengan kelompok yang mengharamkan, tetapi menilai bahwa kandungan dalil tersebut tidak sampai menunjukkan hukum haram, melainkan hanya menunjukkan hukum makruh.

Adapun kelompok yang membolehkan nyanyian adalah tokoh-tokoh seperti Imam al-Ghazali, Al-Udfuwi, Ibrahim bin Sa‘ad, Ibnu Hazm, dan Ibnu Thahir al-Maqdisi. Kelompok ini berargumen bahwa hiburan pada dasarnya bersifat mubah. Oleh karena itu, selama nyanyian masuk dalam kategori hiburan yang syariat benarkan, maka hukum asalnya adalah boleh.

2. Instrumen

Dalam pembahasan instrumen musik, Bapak H. Muhammad Aqil menjelaskan bahwa salah satu pembahasan yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan adalah pandangan Imam al-Ghazali. Menurut beliau, Imam al-Ghazali mengemukakan tiga ‘illat atau alasan dalam pembahasannya. Perdebatan kemudian muncul pada persoalan apakah ketiga ‘illat tersebut dapat klita pisahkan dari instrumen musik atau tidak. Berdasarkan kajian penyusun buku Trilogi Musik, mereka berkesimpulan bahwa pandangan Imam al-Ghazali lebih dekat kepada pendapat yang mengharamkan instrumen musik.

Bedah Buku Trilogi Musik Kedua: Bapak M. Vaurak Tsabat

Sesi berikutnya adalah sesi Bapak M. Vaurak Tsabat yang mengupas musik dari perspektif tasawuf. Beliau mengutip pendapat Dzun Nun al-Mishri yang menyatakan bahwa musik merupakan suara kebenaran yang dapat mendorong manusia menuju Allah Swt. Barang siapa mendengarkannya dengan kesungguhan hati, maka ia akan menemukan hakikat. Sebaliknya, barang siapa mendengarkannya dengan dorongan syahwat, maka ia akan tergelincir dari jalan agama.

Menurut Bapak M. Vaurak Tsabat, dalam sebagian tradisi tasawuf musik memiliki fungsi untuk melembutkan hati, mempertajam intuisi, dan memperhalus rasa spiritual seseorang. Intuisi yang tajam diyakini dapat mempercepat perjalanan seorang salik menuju kedekatan dengan Allah Swt. Oleh karena itu, musik memperoleh tempat tersendiri dalam praktik spiritual sebagian kalangan sufi.

Baca juga: Rapat Koordinasi dan Pengarahan Ketua Kamar Perkuat Pelayanan Santri di Pondok Pesantren Lirboyo

Beliau juga mengutip pernyataan Abu Utsman al-Maghribi yang mengkritik orang-orang yang mengaku memperoleh pengalaman spiritual dari musik, tetapi tidak menunjukkan respons yang sama ketika mendengar adzan maupun ayat-ayat Al-Qur’an. Menurut beliau, seseorang yang merasa tergerak oleh nyanyian namun tetap acuh ketika mendengar seruan adzan belum dapat dikatakan memiliki pengalaman spiritual yang matang.

Bapak M. Vaurak Tsabat juga menjelaskan bahwa musik dapat dipahami sebagai bahasa universal. Berbagai suara yang hadir di alam semesta dapat menjadi sarana untuk mengingat kebesaran Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Pandangan tersebut, menurut beliau, juga ditegaskan oleh Syekh Abdul Ghani an-Nabulsi dalam kitab Idhah ad-Dalalat.

Kegiatan bedah buku berlangsung dengan antusias. Para peserta memanfaatkan forum tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai perdebatan hukum musik dalam Islam, baik dari perspektif fikih maupun tasawuf. Karena setelah pemaparan materi para peserta dipersilahkan untuk bertanya kepada pemateri.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses