Hukum Mendahulukan Haji Orang Tua

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dilihat dari segi finansial, saya adalah orang yang terbilang mampu. Namun bagaimanakah hukumnya ketika saya mendaftarkan haji untuk kedua orang tua saya sementara saya sendiri belum menunaikan ibadah haji? Mohon penjelasannya ustad.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Ghufron, Kebumen Jawa Tengah)

_____________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu untuk menunaikannya. Namun banyak ditemukan persoalan seorang anak yang mampu mendaftarkan haji orang tuanya, sementara ia sendiri belum pernah menunaikan haji. .

Dalam persoalan ini, ketika seseorang telah mencapai batas mampu untuk menunaikan haji, dia diperbolehkan untuk mengakhirkan dengan syarat ada keyakinan bahwa ia masih mampu dan berniat menunaikan haji di tahun-tahun berikutnya. Sebagaimana Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

وَهُمَا عَلَى التَّرَاخِيْ بِشَرْطِ الْعَزْمِ عَلَى الْفِعْلِ بَعْدُ …لَا يَجُوْزُ تَأْخِيْرُ الْمُوَسَّعِ إِلَّا إِنْ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ تَمَكّنُهُ مِنْهُ

Haji dan Umroh kewajibannya melonggar (tidak harus dilaksanakan seketika) dengan syarat ada niat untuk menunaikannya di waktu mendatang…. Begitu pula tidak boleh mengakhirkan sesuatu yang longgar (pelaksanaannya) kecuali ada dugaan kuat bahwa ia masih mampu untuk melakukannya.”[1]

Meskipun diperbolehkan dengan syarat tersebut, namun hukumnya makruh karena ada unsur mendahulukan orang lain dalam hal ibadah. Sebagaimana dalam kaidah fikih: .

اَلْإِيْثَارُ بِالْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ

Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah hukumnya makruh.”[2]

[]WaAllahu a’lam


[1] Tuhfah Al-Muhtaj, vol. IV hlm. 5, CD. Maktabah Syamilah.

[2] Al-Asybah Wa An-Nadhair, hlm. 180.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.