Assalamualaikum Wr. Wb.
Admin yang saya hormati, minta pencerahannya mengenai hukum angin yang keluar dari lubang depan kemaluan wanita, apakah bisa membatalkan wudu atau tidak? Sekian, terima kasih atas tanggapannya.
Ririn, Madiun
Wassalamualaikum wr. Wb.
______
Admin, Waalaikumsalam wr. Wb.
Terima kasih telah berkenan menghubungi kami, semoga bisa membawa kemanfaatan.
Secara medis dari beberapa sumber yang kami dapatkan, mengatakan bahwa angin atau kentut yang keluar dari vagina adalah angin yang teperangkap atau tertahan. Sebagian wanita mengalami hal ini dan bukan tergolong masalah yang serius terhadap alat kelamin.
Jika kentut dari dubur mengeluarkan bau, karena memang bersumber dari saluran pencernaan, berbeda dengan kentut dari vagina, angin ini tidak berbau meski bisa juga menimbulkan suara saat keluar. Kebanyakan keluar saat beraktivitas olahraga atau tengah bersetubuh.
Soal apakah angin yang keluar dari vagina bisa membatalkan wudu atau tidak, dari kalangan fuqaha terdapat dua pendapat; satu mengatakan bisa membatalkan wudu dan pendapat lainnya tidak membatalkan. Dari kalangan Syafi’iyah mengatakan bahwa kentut dari jalan depan, baik laki-laki maupun perempuan bisa membatalkan wudu, seperti yang disampaikan Imam Nawawi dalam Muhadzabnya juz II hlm. 4;
فالخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد
“Perkara yang keluar dari jalan depan (qubul) laki-laki dan perempuan atau dubur dari keduanya itu bisa membatalkan wudu, baik itu berupa tinja, air kencing, angin (kentut), belatung, nanah, darah, kerikil dan lain sebagainya. Tidak ada yang membedakan antara yang keluar itu perkara yang langka maupun lumrahnya.”
Jadi segala bentuk yang keluar dari kedua alat kelamin -depan atau pun belakang- milik laki-laki maupun perempuan, pendapat ulama Syafi’iyyah mengatakan bisa membatalkan wudu, kecuali mani. Selain hukumnya suci juga keluarnya tidak membatalkan wudu, hanya saja mewajibkan mandi besar.
Sedangkan pendapat kedua dari Malikiy dan Hanafiy bahwa kentut dari Mr. P ataupun Ms. V tidak membatalkan wudu, sebab tergolong hal yang tidak lumrahnya, seperti keterangan dalam kitab Al-Hawiy Al-Kabir vol. 1 Hal 176 yang mengutip pendapat Imam Malik tentang sesuatu yang tidak wajar keluar dari alat kelamin.
وقال مالك لا وضوء منه استدلالا بقوله – صلى الله عليه وسلم -: ” لا وضوء إلا من صوت أو ريح ” يعني المعتاد كالصوت والريح فدل على انتفائه من النادر
Imam Malik berkata: “Tidak membatalkan wudu sebab perkara yang keluar dari kelamin dalam bentuk yang tidak wajar berdasarkan sebuah hadis “Tidak mewajibkan wudu kecuali karena mendengarkan suara atau mencium bau.” Yakni perkara yang keluar berupa hal yang lumrah dan wajar, seperti suara dan bau, sehingga hadis ini menujukkan bahwa wudu tidak batal jika yang keluar itu berupa perkara yang tidak wajar.”
Sebagai penganut madzhab Syafi’iyyah, kita menggunakan pendapat beliau dan ashabnya, namun jika terdapat kesulitan bisa ikut pendapat Imam Malik yang tidak mengatakan batal karena memang lebih searah dengan pendapat medis bahwa angin tersebut adalah angin yang terperangkap, Sekian. Allahu alam. []
baca juga: Hukum Wanita Memakai Celana
tonton juga: Apa Itu FKI?
Hukum Miss V Keluar Angin
Hukum Miss V Keluar Angin