Pada dasarnya trend wanita memakai celan jeans dan jenis celana yang lain. Namun dalam syariat islam mempunyai batasan dan hukum untuk wanita memakai celana, pada pembahasan ini, kami akan menjelaskan secara ringkas hukum tersebut dari pandangan fiqihnya.
Dalam masalah menutup aurat
Dalam masalah menutup aurat, perempuan memiliki aturan yang lebih ketat dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini wajar demi menjaga kehormatannya. Sehingga syariat mengaturnya dengan sangat rinci, salah satunya hukum menggunakan celana bagi perempuan.
Untuk itu, Imam Ibn Hajar menjelaskan:
وَشَرْطُ السَّاتِرِ فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجَهَا أَنْ يَشْمَلَ الْمَسْتُوْرَ لَبْسًا وَنَحْوَهُ مَعَ سَتْرِ اللَّوْنِ فَيَكْفِي مَا يَمْنَعُ إِدْرَاكَ لَوْنِ الْبَشَرَةِ وَلَوْ حَكَى الْحَجْمَ كَسِرْوَالٍ ضَيِّقٍ لَكِنَّهُ لِلْمَرْأَةِ مَكْرُوْهٌ وَخِلَافُ الْأَوْلَى لِلرَّجُلِ
“Syarat penutup aurat di dalam maupun di luar salat ialah ialah harus meliputi seluruh anggota tubuh yang hendak ditutup serta menutupnya. Artinya mencukupi dengan sesuatu yang mencegah terlihatnya warna kulit, meskipun menampakkan lekuk tubuh seperti celana ketat. Akan tetapi yang demikian makruh bagi perempuan dan khilaful aula bagi laki-laki.” (Al-Minhaj al-Qawim, hlm. 115)
Dengan demikian, perempuan boleh menggunakan celana dengan syarat yang umum berlaku, yakni menutup aurat, kain tidak terlalu tipis atau transparan, serta tidak terlalu ketat, dan tidak menggunakan celana yang hanya dikhususkan untuk laki-laki. (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 604)
Kesimpulan
Dalam syariat Islam, aturan mengenai aurat perempuan lebih ketat dibandingkan dengan laki-laki untuk menjaga kehormatan mereka. Salah satu topik yang sering dibahas adalah hukum memakai celana bagi perempuan.
Imam Ibn Hajar menjelaskan bahwa syarat penutup aurat, baik di dalam maupun di luar salat, adalah harus menutupi seluruh tubuh yang perlu ditutupi dan mencegah terlihatnya warna kulit, meskipun menampakkan lekuk tubuh seperti celana ketat. Namun, memakai celana ketat ini makruh (dianjurkan untuk dihindari) bagi perempuan dan tidak dianjurkan bagi laki-laki.
Dengan demikian, perempuan diperbolehkan memakai celana asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu: celana harus menutup aurat, tidak transparan, tidak terlalu ketat, dan tidak menyerupai celana yang khusus untuk laki-laki.
Pada prakteknya, hukum tersebut bisa menjadi haram apabila ada dugaan kuat atau keyakinan akan menyebabkan lawan jenis tergoda. (I’anah at-Thalibin, III/30) Semoga bermanfaat. WaAllahu a’lam
Baca Juga: Konsultasi
Jangan lupa kunjungi akun media sosial Pondok Lirboyo





