Menikah dengan Sepupu?-, Lirboyo.net
Assalamualaikum wr.wb
Mau tanya, pernikahan antara sepupu di perbolehkan atau tidak. Sepupu (anak dari saudara kandung ayah) (anak dari pakde saya) boleh di nikah atau tidak?
Matursuwun
Wassalamualaikum. Wr.wb
Laila
Waalaikumsalam wr wb,
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih telah singgah di website kami.
Salah satu syarat pernikahan adalah tidak adanya ikatan mahram diantara calon mempelai laki-laki dan perempuan, baik melalui ikatan nasab, ikatan perkawinan, dan ikatan pesusuan.
Apakah mahram itu? mahram artinya seseorang yang tidak boleh dinikahi. siapakah sajakah mahram itu?
Kelompok Pertama
Kelompok mahram yang pertama adalah karena faktor keturunan, yang merupakan kelompok orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, terdiri dari tujuh golongan, yaitu:
- Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, baik dari jalur laki-laki (ayah, kakek) maupun jalur wanita (ibu, nenek).
- Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki (anak laki-laki, cucu laki-laki) maupun jalur wanita (anak perempuan, cucu perempuan).
- Saudara perempuan sekandung, seayah, atau seibu.
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua), dan seterusnya ke atas, baik sekandung, seayah, atau seibu.
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua), dan seterusnya ke atas, baik sekandung, seayah, atau seibu.
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah, atau seibu, cucu perempuannya, dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
- Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah, atau seibu, cucu perempuannya, dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Golongan ini dilarang untuk dinikahi karena adanya ikatan mahram yang terbentuk dari hubungan darah langsung yang tidak boleh dilanggar menurut syariat Islam.
Kelompok Kedua
Kelompok mahram yang kedua adalah mereka yang tidak boleh dinikahi karena hubungan sepersusuan. Hubungan mahram ini terbentuk ketika seseorang disusui oleh wanita lain (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang), sehingga dianggap sebagai anak dari ibu susuannya.
Kelompok Ketiga
Golongan mahram yang ketiga adalah mereka yang tidak boleh dinikahi karena adanya ikatan pernikahan. Kelompok ini terdiri dari empat golongan, yaitu:
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek, dan seterusnya ke atas: Wanita yang menjadi istri ayah atau istri kakek, baik dari jalur laki-laki maupun wanita, adalah mahram bagi anak atau cucu dari suami mereka. Begitu seorang pria menikahi seorang wanita, anak-anaknya dari pernikahan lain otomatis tidak boleh menikahi istri barunya itu.
- Istri anak, istri cucu, dan seterusnya ke bawah: Wanita yang menjadi istri dari anak atau cucu (baik dari jalur laki-laki maupun wanita) menjadi mahram bagi ayah atau kakek dari suaminya. Seorang pria tidak boleh menikahi istri anak atau istri cucunya.
- Ibu mertua, ibunya, dan seterusnya ke atas: Wanita yang merupakan ibu dari istri (ibu mertua), serta nenek dari istri (baik dari jalur ayah maupun ibu mertua) dan seterusnya ke atas, adalah mahram bagi menantu laki-lakinya. Begitu seorang pria menikahi seorang wanita, ibunya (ibu mertua) serta nenek dari pihak istri tidak boleh dinikahi.
- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) dan cucu perempuan istri: Anak perempuan dari istri (rabibah) dari pernikahan lain menjadi mahram bagi suami ibunya. Begitu juga dengan cucu perempuan dari istri (baik dari keturunan rabibah atau rabib, yaitu anak lelaki istri dari suami lain) menjadi mahram bagi suami tersebut. Hal ini berlaku setelah hubungan suami-istri tersebut terjadi dan istri sudah digauli.
Golongan ini dilarang untuk dinikahi karena adanya hubungan pernikahan yang menyebabkan terbentuknya ikatan mahram menurut syariat Islam. Ikatan ini memiliki pengaruh yang kuat dan permanen setelah terjadinya pernikahan dan hubungan suami istri.
dengan demikian, apakah menikah dengan sepupu diperbolehkan? Karena sepupu bukanlah termasuk kategori mahram maka diperbolehkan menikah dengan sepupu. kiranya demikian.
Wassalaamualaikum Wr. Wb.
Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri ala Fathil Qorib, vol II/110, cetakan Al-haramain.
Baca Juga Tuntunan Ibadah Yang lainnya.

Assalamu’alaikum admin
Mau tanya bolehkah jalan jalan berdua bersama tunangannya
Waalaikumsalam…tunangan itu masih belum melegalkan aktivitas layaknya pasangan suami istri, sehingga tidak diperbolehkan oleh agama.
Assalamu’alaikum, kalau dijodohkan dengan anaknya sepupu (ponakan), tetapi hubungan dengan sepupu itu dari jalur ayah karena ayah saya dan ayah sepupu itu kakak-beradik gimana min?