Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketika dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untuk melakukan salat apakah boleh melakukannya di dalam kendaraan? Mohon jawabannya. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Zuhri, Bekasi)
________________________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Ketika waktu salat tiba, tak jarang seseorang yang berada dalam perjalanan kesulitan untuk dapat melaksanakan salat. Hal ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya terjebak dalam macet, berada di dalam kendaraan umum, atau faktor lain yang tidak memungkinkan untuk salat.
Dalam keadaan demikian, apabila seseorang tidak memungkinkan untuk menepi dan mencari tempat salat maka ia wajib salat semampunya (li hurmatil waqti) di dalam kendaraan. Imam an-Nawawi telah menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab demikian:
وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
“Ketika waktu salat wajib sudah tiba namun seseorang berada dalam perjalanan dan apabila ia turun untuk melakukan salat (secara sempurna) dengan menghadap kiblat sehingga khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau khawatir terhadap dirinya maupun hartanya, maka tidak boleh baginya untuk meninggalkan salat dan tidak melaksanakan salat pada waktunya. Akan tetapi ia berkewajiban salat di atas kendaraan untuk menghormati waktu serta wajib mengulangi salat karena hal itu tergolong udzur yang tergolong jarang.”[1]
Salat di dalam kendaraan sering kali tidak bisa dilakukan secara sempurna, baik dari segi arah kiblat, posisi tubuh atau bahkan alat bersuci . Maka yang harus dilakukan ialah melakukan dengan semampunya, baik hanya dengan duduk atau isyarat, menghadap kiblat atau pun tidak, dalam keadaan suci atau tidak. Semuanya dilakukan semampunya namun masih memiliki kewajiban mengulangi salat (i’adah) setelah selesai dari perjalanan tersebut.[2]
[]waAllahu a’lam
[1] An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, III/242
[2] As-Syafi’i, al-Umm, I/98
0