Pernahkah Anda masuk ke masjid lalu mendapati lantainya terdapat beberapa butir kotoran cicak? Barangkali sebagian orang langsung bertanya-tanya, “Apakah masjid menjadi najis? Apakah salat di sana tetap sah?”
Pertanyaan semacam ini memang sering muncul, terutama di masjid-masjid yang banyak dihuni cicak. Bahkan terkadang kotorannya tidak hanya satu atau dua butir, melainkan berserakan di beberapa bagian bangunan.
Baca juga: Berdesakan Demi Mencium Hajar Aswad
Salah Satu Najis yang di-Ma’fu
Dalam fikih Syafi’iyah, terdapat penjelasam penting bahwa sebagian najis dapat memperoleh keringanan (ma’fu)—salah satunya—apabila sangat sulit untuk menghindarinya. Para ulama mencontohkan berbagai kasus najis yang keberadaannya hampir tidak mungkin kita cegah secara sempurna.
Dalam Bughyah al-Mustarsyidin, terdapat keterangan dari Sayyid Abu Bakar Bafaqih yang berpendapat bahwa:
وَمِنْ خَطِّ السَّيِّدِ أَبِي بَكْرٍ بَافَقِيهٍ، قَالَ: يُعْفَى عَنْ ذَرْقِ الطُّيُورِ فِي الْمِيَاهِ كَالسِّقَايَاتِ وَالْحِيَاضِ لِمَشَقَّةِ الِاحْتِرَازِ، كَمَا قَالَهُ الْبُلْقِينِيُّ. اهـ.
“Dimaafkan (tidak diperhitungkan) kotoran burung yang jatuh ke dalam air, seperti air pada tempat-tempat penampungan (sqaayah) dan kolam-kolam, karena sulit menghindarinya, sebagaimana oleh Al-Bulqini.”
Demikian pula Syekh Ali asy-Syibramallisi menjelaskan bahwa najis yang berasal dari tikus dan sejenisnya pada tempat-tempat yang umum kita gunakan juga termasuk perkara yang mendapat keringanan karena masyaqqah (kesulitan menghindarinya).
وَقَالَ ع ش: وَمِمَّا يَشُقُّ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ نَجَاسَةُ نَحْوِ الْفِيرَانِ فِي الْأَوَانِي الْمُعَدَّةِ لِلِاسْتِعْمَالِ كَالْجِرَارِ وَالْأَبَارِيقِ كَحِيَاضِ الْأَخْلِيَةِ، وَإِنْ أَمْكَنَ الْفَرْقُ بِسُهُولَةِ تَغْطِيَتِهَا عَلَى الْأَقْرَبِ.
“Termasuk najis yang sulit dihindari ialah najis yang berasal dari tikus dan sejenisnya pada wadah-wadah yang disediakan untuk digunakan, seperti tempayan-tempayan dan kendi-kendi, sebagaimana kolam-kolam yang terdapat di tempat buang hajat. Bahkan hal itu tetap dimaafkan menurut pendapat yang lebih kuat (al-aqrab), meskipun sebenarnya memungkinkan untuk dibedakan, karena wadah-wadah tersebut mudah ditutup.” ‘Abd al-Raḥmān bin Muḥammad bin Ḥusain bin ‘Umar Bā‘alawī, Bughyah al-Mustarsyidīn (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), hlm. 27.
Baca juga: Kriteria Memilih Istri
Kotoran Cicak Sulit untuk Menghilangkannya atau Tidak?
Berdasarkan penjelasan ini, bisa kita simpulkan bahwa kotoran cicak yang berserakan di masjid dapat menuai hukum ma‘fu apabila keberadaannya memang sulit kita hindari. Misalnya, cicak-cicak berkeliaran di langit-langit masjid dan hampir setiap hari meninggalkan kotoran di area yang jamaah gunakan.
Namun demikian, hukum ini tidak berlaku secara absolut. Apabila kotoran tersebut hanya berada di sudut-sudut tertentu dan mudah untuk menghindari dan membersihkannya. Maka tidak termasuk kategori yang dimaafkan.
Baca juga: Mengadakan Tahlilan Sampai Berutang?
Lalu muncul pertanyaan lain: jika kotoran cicak itu dimaafkan, bolehkah dibiarkan begitu saja?
Jawabannya: tidak boleh.
Dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa siapa saja yang mengetahui adanya najis di dalam masjid wajib segera menghilangkannya.
(وَسُئِلَ) ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ عَمَّنْ عَلِمَ بِنَجَاسَةٍ بِمَسْجِدٍ، هَلْ يَلْزَمُهُ إِعْلَامُ النَّاسِ بِهَا أَوْ بِمَحَلِّهَا؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ: مَنْ عَلِمَ بِنَجَاسَةٍ فِي الْمَسْجِدِ لَزِمَهُ إِزَالَتُهَا فَوْرًا، وَمَتَى قَصَّرَ فِي ذَلِكَ أَوْ تَرَاخَى فِيهِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ أَثِمَ.
(Pertanyaan): Tentang seseorang yang mengetahui adanya najis di dalam masjid. Apakah ia wajib memberitahukan orang-orang tentang keberadaan najis tersebut atau tentang letaknya?
(Jawaban): “Barang siapa mengetahui adanya najis di dalam masjid, maka ia wajib segera menghilangkannya. Apabila ia lalai atau menunda untuk menghilangkannya tanpa uzur, maka ia berdosa.” (Ibnu Ḥajar al-Haitamī al-Sa‘dī al-Anṣārī, al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, (Beirut: al-Maktabah al-Islāmiyyah, t.t.), Juz 1, hlm. 176.)
Artinya, status ma‘fu bukan berarti najis tersebut boleh dipelihara atau sengaja dibiarkan. Keringanan itu hanya berkaitan dengan kesulitan menghindarinya dalam kondisi tertentu. Adapun menjaga kesucian masjid tetap menjadi kewajiban bersama.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Alhamdulillah, tambah ilmu
Alhamdulillah, tambah ilmu,
Semoga bermanfaat untuk sesama
Bagaimana kalau sudah terlanjur menyebar? misalkan kita tahu bahwa ada najis, tapi belum sempat disucikan kembali, najis itu terlanjur menyebar..
Apakah perlu membersihkan tempat najis yang kita lihat sebelum menyebar Saja, atau harus semuanya?